Minggu, 28 April 2024
Kompetensi manajerial dan sosial kultural merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh pegawai baik ASN, Non ASN, PPPK, Swasta, PNS atau lainnya untuk mendukung tercapai tujuan organisasi. Kompetensi menjadi hal yang menentukan bagi seorang pegawai, baik terkait posisi, promosi, mutasi.
Terdapat 8 (delapan) kompetensi manajerial yang harus dimiliki ASN, yaitu Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan Diri dan Orang Lain, Mengelola Perubahan dan Pengambilan Keputusan.
Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017, kompetensi sosial kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk.
Manajerial juga berarti bagaimana membuat proses, keputusan, dan menjalankan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan tertentu. Manajerial juga bisa diartikan sebagai mencari solusi atau alternatif terbaik demi mencapai tujuan tertentu. Faktor yang berada dalam penguasaan pimpinan disebut manajerial.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Berikut ini kami bagikan contoh soal Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang terdiri dari 60 soal.Soal Manajerial Sosial Kultur ini bisa digunakan sebagai referensi bagi bapak/ibu yang akan mengikuti seleksi Tes CPNS,PPPK maupun Uji Kenaikan jabatan fungsional tertentu dilingkungan pemerintah.
Soal Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang kami bagikan ini sudah dilengkapi dengan jawaban serta perubahan atas jawaban yang sekiranya kurang tepat bisa bapak/ibu edit dan sesuai dengan fakta atau bukti dukung.
Soal Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural plus jawaban
atau
Demikian materi terkait dengan Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga bremanfaat bagi bapak/ibu yang akan mengikuti seleksi tes CPNS,PPPK maupun Uji Kompetensi Kanaikan jabatan.
julichan April 28, 2024 CB Blogger IndonesiaSoal Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultur Lengkap dengan Jawaban
Sabtu, 27 April 2024
Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik
Ruang lingkup Uji Kompetensi meliputi:
1. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan uji kompetensi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik.
2. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik;
Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik bertujuan untuk:
1. Mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan jabatan lain dan pengangkatan kembali terhadap standar kompetensi masing-masing JF yang dituju.
2. Mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi
Persyaratan Uji Kompetensi:
1. Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF
2. Menandatangani pakta integritas
3. Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu
4. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir
Persyaratan Tempat Uji Kompetensi(TUK)
1. Akses lokasi mudah dijangkau;
2. Memiliki koneksi internet kuat;
3. Jaringan listrik yang memadai;
4. Satu ruang Uji Kompetensi memiliki kapasitas maksimal 20 (dua puluh) peserta;
5. Didampingi oleh pengawas yang telah ditetapkan.
Materi Uji Kompetensi
a.Kompetensi Teknis (jabatan fungsional Guru)
- Pedagogik
- Profesional Guru
- Sosial
- Kepribadian
b. Kompetensi Manajerial
- Integritas
- Kerjasama
- Komunikasi
- Orientasi Pada Hasil
- Pelayanan Publik
- Pengembangan Diri dan Orang Lain
- Mengelola Perubahan
- Pengambil Keputusan
c. Kompetensi Sosial Kultur
1. Perekat Kebangsaan
Berikut ini kami bagikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dan Pengawas Tahun 2024 serta materi pelaksanaan simulasi Coaching dan wawancara Uji Kompetensi tahun 2024 dalam bentuk pdf.Silahkan bapak/ibu bisa mengunduh melalui link di bawah ini.
Materi Pelaksanaan Tes Tertulis Uji Kompetensi untuk Peserta tahun 2024
Materi Pelaksanaan Simulasi Coaching dan Wawancara Uji Kompetensi untuk Peserta tahun 2024
Demikian informasi terkait dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dan Pengawas Tahun 2024 serta materi pelaksanaan simulasi Coaching dan wawancara Uji Kompetensi tahun 2024 yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga bermanfaat.
julichan April 27, 2024 CB Blogger IndonesiaJuknis Uji Kompetensi guru Pengawas Pamong Belajar dan Penilik 2024
Kamis, 25 April 2024
Nama Calon Guru Penggerak
PAIMIN, S.Pd.SD
Tujuan dan fokus pembahasan pendampingan yang telah dilakukan.
Tujuan Pendampingan:untuk membantu Calon Guru Penggerak menerapkan hasil pembelajaran daring dan lokakarya sehingga Calon Guru Penggerak mampu mengembangkan diri sendiri dan juga guru lain dengan cara melakukan refleksi, berbagi, dan kolaborasi.
Fokus Pembahasan Pendampingan:
a.Diskusi tantangan belajar daring b. Refleksi penerapan perubahan kelas sesuai pemikiran Ki Hajar Dewantara c. Diskusi pembuatan kerangka portofolio d. Diskusi peta posisi diri dan rencana pengembangan diri dalam kompetensi guru penggerak
Hal-hal yang dibahas/dibicarakan selama proses coaching berlangsung
kendala yang dihadapi oleh CGP selama proses pembelajaran Daring serta membahas terkait dengan tugas tugas di LMS sudah selesaikan semua atau belum.Kemudian selama pembelajaran 1 belum apakah sudah tampak perubahan pembelajaran di kelas.Media apa yang digunakan oleh CGP untuk membuat kerangka portofolio digital serta rencana CGP melakukan pengembangan diri selain mengikuti Program Guru Penggerak.Ketercaapaian pembelajaran Daring yang telah dilakukan oleh CGP,Tindak lanjut dari hasil Lokakarya Orientasi,pembuatan Portofolio Digital,Peta posisi dan rencana pengembangan diri kompetensi CGP.
Nilailah apakah proses coaching yang sudah berlangsung sudah sesuai/lebih cepat/lebih lambat dari fokus pendampingan yang telah tersedia
a. Pengenalan lebih mengakrapkan cgp dengan pengajar praktik
b. CGP lebih siap dalam melangkah ke tahapan berikutnya
c. CGP Lebih termotifasi demi meningkatkan kinerjanya
d. Pengajar Praktik banyak seklai memberikan pengalaman-pengalaman baru sehingga cgp akan lebih mantap lagi untuk perubahan
Catatan yang perlu diperhatikan untuk pendampingan berikutnya dan catatan yang perlu diketahui fasilitator
*) Jangan lupa untuk menyalin catatan ini ke Jurnal Komunikasi
CGP Agak kesulitan mengatur jadwal, karena jadwal pendampingan dengan fasilitaror bersamaan dengan kegiatan dinas yang lainnya.Catatan untuk pendampingan berikutnya adalah komunikasi yang lebih intensif lagi.Catatan untuk fasilitator adalah CGP akan terus meningkatan implementasi dari pemikiran KHD dalam kegiatan pembelajaran di kelas dan yakin akan melakukan sebuah perubuahan pembelajaran yang berpihak pada anak didik.CGP dengan semangat akan menyelesaikan Program Guru Penggerak ini sampai selesai dengan dukungan kepala sekolah,rekan guru,PP ,Fasilitator serta pemangku kepentingan yang ada di daerah.CGP akan menggunakan refleksi umpan balik yang diberikan oleh Kepala Sekolah,Pengajar praktik serta Fasilitator untuk menjadi Guru Penggerak yang bisa menggerakan komunitas belajar di lingkungan sekolah.
Hal-hal tambahan yang dibutuhkan CGP selama pendampingan
Motivasi atau dukungan penuh dari lingkungan sekolah(Kepala Sekolah dan rekan guru)
Bimbingan atau pendampingan yang berkelanjutan
Motivasi,fasilitasi dan bimbingan dari pengajar praktik Kolaborasi dan komunikasi yang baik antara CGP,Kepala sekolah rekan sejawat serta Pengajar Praktik dan Fasilitator
Hasil pemantauan terhadap perkembangan sikap CGP setelah melakukan pembelajaran daring selama kurang lebih 1 bulan
CGP berani menyampaikan pendapat,bersemangat dalam mengikuti Program Guru Penggerak serta bersikap sopan dan santun selama kegiatan pendampingan berjalan.
Sudah mulai memahami alur dan Tujuan dari Program Guru Penggerak dengan baik
Hasil pemantauan terhadap perkembangan keterampilan CGP setelah melakukan pembelajaran daring selama kurang lebih 1 bulan
CGP lebih bijak dalam mengabil keputusan dan santun dalam berpendapat
CGP lebih mengutamakan kebutuhan belajar murid selama proses pembelajaran
CGP sudah terampil dana menyampaikan gagasan atau pendapat dalam kegiatan diskusi kelompok
Jurnal Pendampingan Individu 1 Guru Penggerak Angkatan 10
Jumat, 19 April 2024
Penilaian Akhir Tahun (PAT) kelas 6 merupakan salah satu bentuk evaluasi akhir yang dilakukan di akhir tahun pelajaran untuk mengukur pencapaian siswa dalam memahami materi pembelajaran selama satu tahun pelajaran tersebut. Penilaian ini biasanya mencakup berbagai mata pelajaran yang telah dipelajari selama satu tahun, termasuk mata pelajaran seperti Matematika, Bahasa Indonesia, IPA (Ilmu Pengetahuan Alam), IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial), dan lainnya sesuai dengan kurikulum yang berlaku di negara atau wilayah tertentu.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan Penilaian Akhir Tahun kelas 6:
Mencakup Materi Pembelajaran Tahun Pelajaran Tersebut: PAT kelas 6 mencakup semua materi pembelajaran yang telah diajarkan selama satu tahun pelajaran tersebut. Ini mencakup konsep-konsep, keterampilan, dan pemahaman yang telah diajarkan dalam berbagai mata pelajaran.
Tujuan Evaluasi: Salah satu tujuan utama dari Penilaian Akhir Tahun adalah untuk mengevaluasi sejauh mana siswa telah memahami materi pembelajaran yang diajarkan selama satu tahun pelajaran. Evaluasi ini membantu guru dan sekolah untuk menilai tingkat pemahaman siswa dan kemajuan mereka dalam mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Berbagai Bentuk Penilaian: PAT kelas 6 dapat terdiri dari berbagai bentuk penilaian, termasuk ujian tertulis, proyek atau tugas, presentasi lisan, dan lainnya. Penggunaan berbagai bentuk penilaian membantu untuk mengukur berbagai aspek kemampuan siswa, seperti pemahaman konsep, penerapan keterampilan, dan kemampuan berkomunikasi.
Pentingnya Hasil Evaluasi: Hasil dari Penilaian Akhir Tahun menjadi dasar untuk memberikan informasi kepada siswa, orang tua, dan pihak terkait lainnya tentang pencapaian akademik siswa. Hasil evaluasi juga dapat digunakan oleh guru dan sekolah untuk merencanakan pembelajaran selanjutnya, memberikan bimbingan kepada siswa, dan mengevaluasi efektivitas pengajaran.
Persiapan dan Pengelolaan: Persiapan dan pengelolaan Penilaian Akhir Tahun dilakukan dengan cermat oleh guru dan sekolah. Hal ini termasuk penyusunan soal ujian, penjadwalan pelaksanaan evaluasi, pengaturan ruang ujian, dan pengawasan selama pelaksanaan evaluasi untuk memastikan keadilan dan kejujuran dalam proses evaluasi.
Dengan demikian, Penilaian Akhir Tahun kelas 6 merupakan salah satu momen penting dalam proses pembelajaran di sekolah yang bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian siswa dan memberikan gambaran tentang kemajuan mereka dalam memahami materi pembelajaran selama satu tahun pelajaran.
Tema 6 kelas 6 terdiri dari 5 mata pelajaran. Mereka mencakup Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Seni Budaya dan Prakarya (SBdP).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga turut menyusun Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013. Buku ini berbasis aktivitas keseharian yang mendorong peserta didik mencapai standar yang ditentukan.
Subtema terdiri dari 3 macam, yakni Masyarakat Peduli Lingkungan, Membangun Masyarakat Sejahtera, dan Masyarakat Sejahtera, Negara Kuat.
Berikut ini adalah contoh Soal PAT(Penilaian Akhir Tahun) Kelas 6 SD/MI Tema 6 Kurikulum 2013 dengan jumlah soal 50.Bapak/ibu bisa mengunduh soal PAT Kelas 6 tema 6 melalui link di bawah ini.
Soal PAT kelas 6 tema 6 KK 2013 Tahun 2024
Demikian materi terkait dengan contoh soal PAT(Penilaian Akhir Tahun) Kelas 6 SD/MI Tema 6 Kurikulum 2013 dengan jumlah soal 50 yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga bisa menjadi referensi bagi bapak/ibu guru di kelas 6.
julichan April 19, 2024 CB Blogger IndonesiaSoal PAT Kelas 6 Tema 6 KK 13 Pilihan Ganda
Jumat, 12 April 2024
Kelancaran observasi kelas salah satunya adalah persiapan yang matang sebagai awal pelaksanaan kinerja PMM ini. Oleh karena itu, setiap guru tentu berharap observasi kelas sebagai bentuk pelaksanaan kinerja PMM ini tidak mengalami kendala yang berarti.
Menurut Tenaga Ahli Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini catatan penting tersebut terdapat pada setiap fase pelaksanaan kinerja PMM. Lebih lanjut Bukik mengungkapkan salah satu hal penting dalam pra observasi adalah guru fokus pada satu target perilaku.
Tujuannya adalah agar nantinya lebih terlihat lagi peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan guru tersebut. “Guru tidak perlu ngoyo atau ambisius dalam memilih target perilaku saat observasi nantinya,” ungkap Bukik lebih lanjut lagi.
Dalam webinar yang tayang secara langsung di kanal Ditjen GTK Kemendikbud RI tersebut, Bukik juga menyampaikan catatan penting lainnya pada fase observasi. berikut ini adalah catatan penting terkait pelaksanaan observasi kelas.
Observasi tidak dinilai, yang dinilai adalah peningkatannya, sekecil apa pun itu;Penilaian kinerja terdiri dari upaya refleksi, upaya belajar, dan perubahan praktik pembelajaran;Observasi merupakan ajang uji coba untuk perubahan praktik pembelajaran ke arah yang lebih baik; dan Observasi apa adanya yang bisa ditunjukkan sebagai bahan diskusi nantinya dengan Kepala Sekolah untuk menentukan tindak lanjut perbaikan.
Selain itu, catatan penting juga disampaikan terkait dengan diskusi tindak lanjut guru dan Kepala Sekolah pasca observasi kelas. Beberapa catatan tersebut di antaranya yaitu:Pentingnya hubungan yang harmonis antara guru dengan kepala sekolah;Diskusi tindak lanjut dilakukan berdasarkan hasil observasi; danSemakin komprehensif diskusi tindak lanjut akan memudahkan guru dalam menyusun upaya tindak lanjut.
Tidak lupa juga catatan penting terkait dengan upaya tindak lanjut perbaikan yang akan dilakukan oleh guru. Secara garis besar, catatan penting tersebut terkait erat dengan upaya peningkatan praktik pembelajaran yang telah dilakukan.
Upaya tindak lanjut bisa berupa simulasi mengajar terkait implementasi hasil belajar dengan rekan sejawat sebagai observer;
Pilih upaya tindak lanjut yang realistis; dan
Upaya tindak lanjut dapat berupa pelatihan Mandiri di PMM, webinar/berbagi praktik baik atau diskusi di komunitas belajar dalam sekolah. Demikian halnya terkait refleksi tindak lanjut pun ada catatan penting yang bisa digunakan oleh guru terkait upaya tindak lanjut yang telah dilakukannya.
Semakin tajam dan akurat refleksi maka penilaian akan semakin bagus;
Semakin jelas refleksi, perubahan pun akan semakin jelas terlihat;
Refleksi yang baik adalah yang komprehensif dan menyeluruh; dan
Pentingnya pembiasan diri dalam melakukan refleksi.
Demikian catatan penting pelaksanaan kinerja PMM yang bisa menjadi jaminan observasi kelas akan berjalan lancar.
Berikut ini contoh beberapa catatan bapak/ibu kepala sekolah selama observasi di kelas.Dalam kegiatan observasi di kelas bapak/ibu kepala sekolah memantau jalannya kegiatan pembelajaran dan mencatat hal penting yang sudah dilaksanakan oleh guru selama proses Kegiatan pembelajaran di kelas.
Selain itu bapak/ibu kepala sekolah juga memberikan catatan kesimpulan sebagai bentuk refelski dan motivasi guru dalam upaya meningkatan kegiatan pembelajaran di kelas dan pengembangan diri.
Silahkan bapak/ibu guru unduh di Sini atau Download Di Sini
Demikian materi seputar kegiatan observasi kelas yang harus dilaksanakan oleh kepala sekolah sebagai bukti yang akan di isi di PMM.Semoga bermanfaat.
julichan April 12, 2024 CB Blogger IndonesiaContoh Catatan Penilaian Kepala Sekolah Saat Observasi Kelas
Senin, 11 Maret 2024
Silabus Kisi-Kisi Materi Matematika OSN SD 2024 Silabus matematika mencakup 5 poin, yakni bilangan, aritmatika, geometri, statistika data dan pengukuran, serta kombinatorik.
Bilangan
- Bilangan Cacah
- Bilangan Bulat
- Bilangan Rasional
- Bilangan Prima
- Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK)
- Persekutuan Terbesar (FPB)
- Pola Bilangan
Aritmatika
- Operasi bilangan
- Persamaan linear satu variabel
- Persamaan linear dua variabel
- Sistem pertidaksamaan linear
Geometri
- Bidang datar, terdiri dari sifat-sifat bangun datar, segiempat, segitiga, lingkaran, luas, keliling, sudut, simetri lipat dan simetri putar.
- Geometri Ruang, mencakup volume, luas permukaan, dan jaring-jaring.
Statistika data dan pengukuran
- Satuan waktu
- Hubungan antar satuan baku panjang, berat dan waktu
- Penyajian dan penjelasan diagram batang
- Pengumpulan dan penjelasan diagram batang
- Perbandingan dua besaran berbeda: kecepatan (jarak waktu), debit (volume-waktu)
- Pengumpulan dan analisis data
- Daftar, tabel, piktogram, diagram batang, diagram garis
- Modus, median, dan mean data tunggal
Kombinatorik
- Penggunaan kombinasi dengan teknik counting problem
- Pengenalan pola dengan menggunakan kombinasi
Soal OSN Matematika SD Lengakp Dengan Kunci Jawaban
Minggu, 18 Februari 2024
Aplikasi Konversi Nilai PAK Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2024
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 04 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Bagi Pejabat Fungsional yang telah ditetapkan kenaikan jenjang jabatan pada tahun 2023, dapat diusulkan kenaikan pangkatnya di tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila kenaikan jenjang jabatannya menggunakan PAK Integrasi, maka usul kenaikan pangkatnya dapat menggunakan PAK Integrasi dengan melampirkan dokumen PAK Konvensional.
b. Apabila kenaikan jenjang jabatannya menggunakan PAK konvensional, maka usul kenaikan pangkatnya menggunakan PAK Integrasi dan/atau PAK Konversi.
2. Bagi Pejabat Fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat pada jenjang yang sama mulai tahun 2024 wajib menggunakan PAK Konversi.
3. Bagi pejabat fungsional yang memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi dan sekurang-kurangnya sudah dalam jenjang pangkat yang sesuai dengan tingkat pendidikan, maka diusulkan terlebih dahulu pencantuman gelarnya, selanjutnya dilakukan penilaian angka kredit peningkatan pendidikan oleh pejabat penilai kinerja.
4. Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya, berlaku ketentuan:
a. Pejabat fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat dibawah Pengatur golongan ruang II/c dan memperoleh ijazah diploma tiga, apabila:
1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c pada jenjang yang sama tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
b. Pejabat fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat dibawah Penata Muda golongan ruang III/a dan memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, apabila:
1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a pada jenjang yang sama tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
c. Pejabat fungsional kategori keahlian yang memiliki pangkat dibawah Penata Muda Tk.I golongan ruang III/b dan memperoleh ijazah magister, apabila:
1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda Tk.I golongan ruang III/b pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda Tk.I golongan ruang III/b pada jenjang yang sama tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
d. Pejabat fungsional kategori keahlian yang memiliki pangkat dibawah Penata golongan ruang III/c dan memperoleh ijazah doktoral, apabila:
1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata golongan ruang III/c pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata golongan ruang III/c pada jenjang yang sama tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
5. Khusus untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden dapat diusulkan dengan mengikuti linimasa sebagaimana terlampir.
6. Usul layanan Peninjauan Masa Kerja dan Penugasan dilakukan dengan menggunakan SIASN mulai 1 Januari 2024.
7. Pengusulan layanan kepegawaian seperti Pencantuman Gelar yang tidak bersamaan dengan kenaikan pangkat, Peninjauan Masa Kerja dan lainnya dapat diusulkan di luar periode kenaikan pangkat.
Linimasa Pengusulan Kenaikan Pangkat bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Utama
a. Periode 1 Februari
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 15 Desember s.d 15 Januari tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 25 Januari tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 31 Januari tahun berjalan.
b. Periode 1 April
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Februari s.d 28 Februari tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 Maret tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 31 Maret tahun berjalan.
c. Periode 1 Juni
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 April s.d 30 April tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 Mei tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 31 Mei tahun berjalan.
d. Periode 1 Agustus
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Juni s.d 29 Juni tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 Juli tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 31 Juli tahun berjalan.
e. Periode 1 Oktober
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Agustus s.d 31 Agustus tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 September tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 30 September tahun berjalan.
f. Periode 1 Desember
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Oktober s.d 31 Oktober tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 November tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 30 November tahun berjalan.
Catatan: Permen PAN RB nomor 16 tahun 2009 dan Permen PAN RB No.21 tahun 2010 mulai tidak berlaku sejak Juli 2023.Dan sebagai penggantinya adalah Peraturan Permen PAN RB Tahun no. 1 Tahun 2023.Berlaku sejak juli 2023 sebagi syarat pembuatan PAK integrasi dan akumulasi tahun 2024 untuk kenaikan tingkat maupun jabatan ke jenjang yang lebih tinggi.
Berikut ini kami bagikan buku pedoman atau Juknis terkait dengan penilaian PAK integrasi serta aplikasi excel untuk menyusun PAK Integrasi tahun 2024.Silahkan bapak/ibu guru unduh untuk menyusun PAK Integrasi dan konversi nilai PAK Tahun 2023.
1. Permen PAN RB No.1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Demikian materi seputar buku pedoman dan Aplikasi Integrasi tahun 2023 yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga bermanfaat
julichan Februari 18, 2024 CB Blogger IndonesiaAplikasi Konversi Nilai PAK Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2024
LABEL
Popular Posts
- Soal Lomba LCC SD Tingkat Kecamatan Komplit Kunci Jawaban
- DAFTAR PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL ATAU TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017
- Aplikasi Buku Induk Siswa Format Excel Revisi Terkini
- Download Aplikasi Pembuatan Id Card Format Excel
- Pemberkasan Guru Honorer Tenaga Honorer K2 dan Tenaga Honorer Lainya Untuk Calon Peserta PPG Tahun Ini
- Cek Tunjangan Sertifikasi Triwulan I Sampai III 2017 Terbaru
- Besok Penerimaan CPNS Ini Cara Mendaftar CPNS Online Revisi Baru