Salam santun buat rekan semua kali ini jumpa lagi dengan saya admin blog ini yang senantiasa membagikan informasi penting seputar pendidikan dimana pada kesempatan baik ini akan membagikan informasi mengenai daftar penerima tunjangan fungsional atau sekarang berganti nama dengan tunjangan insentif guru non PNS pada tahun 2017 ini untuk guru non PNS, Okey bagaimana kisah selanjutnya mengenai bahasan ini langsung saja simak ketikan info penting dan langsung saja menuju TKP. Daftar peserta yangmendapat tunjangan fungsional 2017 bisa sobat lihat saat ini Bagaimana data sobat sudah sesuai pada data anggaran penerima? Sekrang ini pada tahun 2017 ada syarat untuk mendapat tunjangan fungsional Kalau kita lihat pada tahun sebelunya syarat kali ini lebih ketat
Tunjangan Fungsional Berganti Nama Menjadi Tunjangan Insentif Non PNS
Pada tahun 2017 ini tunjangan sertifikasi tahap I sudah akan keluar dimana saatnya pemerintah akan menjadwalkan tunjangan insentif intuk non pns dan sekarang masih dalam proses
Masih sama dengan sebelumnya dimana calon penerima masih bersyaratkan data pokok pendidikan atau dapodik
Mendapatkan SK tunjangan dasarnya adalah kebenaran dapodik
Input data guru semester ganjil tahun 2016/2017 sdalah syarat tunjangan pada tahun 2017 waktunya adalah Januari sampai Juni
SK Tunjangan Profesi (SKTP) Selalu dan akan diterbitkan P2TK Dikdas Kemdikbud untuk dibayarkan kepada guru yang sudah bersertifikasi
Seperti apa gambaran Surat Keputusan penerima tunjanganya
Tunjangan fungsional atau insentif non PNS dapat sobat lihat pada ketikan saya ini
Bagi yang sering mendapat kesempatan besar akan mendapat kembali
Monggo dilihat data sobat
Sekarang ini data belum sepenuhnya falid masih menunggu proses
• Klik — >>TAHAP 1
- Untuk lebih detil monggo dilihat disini
TUNJANGAN INSENTIF NON PNS 2018 BERIKUT SYARATNYA
DISINI
Nama ini dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi
Karena mereka yang sudah bersertifikat pendidik maka akan diberikanya tunjangan tersebut
SKTP Surat Keputusan Tunjangan Sertifikasi ada baru bias menikmati tunjanganya
Pada tahun 2014 SKTP pernah keluar 2 kali pada saat itu triwulan I dan triwulan II
Tunjangan yang sudah didapat pada pencairan pertama yang kedua tinggal ditunggu saja
Bagi mereka yang sedang menempuh guru tentunya sedah menempuh S1 juga akan mendapat tunjangan insentif guru non PNS yaitu tunjangan akademik
Seperti tunjangan tunjangan yang lain dasarnya adalah dari darapokok pendidikan Jika sobat sudah mendapat tunjangan sertifikasi gak bias mendapat tunjangan yang lalin
Kalau tunjangan fungsional keluarnya setahun sekali Kalau pertama tidak mendapat maka setahun tidak akan mendapat
Besaran anggaran yang didapat pada tunjangan akademik adalah sebesar Rp 3.500.000,- /tahun