Selasa, 10 Agustus 2021
Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan.
Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi: tugas, fungsi,tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah. Untuk melaksanaan Peraturan Menteri Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini.
Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi: persyaratan bakal calon Kepala Madrasah, penyiapan calon Kepala Madrasah, pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah, pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.
Petunjuk teknis ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka
Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan sebagai:
- Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
- Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
- Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.
Sasaran Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah:
- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
- Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
- Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah;
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah; dan
- Guru.
Persyaratan
administrasi merupakan kelengkapan dokumen sebagai bukti bahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan umum yang telah ditentukan.
A. Persyaratan Umum
1. Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- beragama Islam;
- memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
- berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki sertifikat pendidik;
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah;
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;
- memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan III/c, sedangkan untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
- Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
- sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
- memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
- diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Memiliki nilai AKG
2. Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala
Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- beragama Islam;
- memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
- memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun;
- diutamakan memiliki sertifikat pendidik;
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah;
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Raudhatul Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA;
- memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c untuk guru PNS;
- memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk guru PNS bagi bakal calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
- Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
- sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru Pegawai Negeri Sipil;
- tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
- memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
- diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Memiliki hasil AKG
Persyaratan Administrasi
Persyaratan administtasi merupakan kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
1. Persyaratan adminsitrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah sebagai berikut:
- daftar riwayat hidup;
- fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
- fotokopi sertifikat pendidik;
- fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
- surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
- fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dan penilaian kinerja guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah;
- surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
- surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
- surat rekomendasi dari Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;
- fotokopi piagam/dokumen lain yang relevan.
Berikut Persyaratan Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021
Selasa, 04 Mei 2021
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.
Evaluasi jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.
Pejabat yang bewenang adalah pejabat yang berwenang rnengangkat, rnernindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya dalarn dan dari jabatan atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk rnenentukan besaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, maka penghitungan tunjangan kinerja harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Sebagai seorang pendidik, kamu tentu sudah tidak asing lagi dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG), bukan? Tunjangan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap guru atas profesionalitas dan etos kerjanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
TPG juga sering disebut dengan Tunjangan Sertifikasi. Dinamakan begitu karena tunjangan ini memang hanya diberikan kepada pendidik yang sudah mengantongi sertifikat mengajar. Adapun pemberian tunjangan ini didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Besar tunjangan profesi ini adalah satu kali gaji dan dikeluarkan setiap semester (setahun 2 kali).
Sehubungan dengan Program Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud meningkatkan efisiensi dan efektifitas administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Madrasah dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Mensosialisasikan kebijakan bahwa “Bagi PNS Guru Madrasah yang Tunjangan Kinerja (Tukin)-nya lebih besar daripada Tunjangan Profesi Guru (TPG)-nya, dilarang mengambil TPG.” Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari adanya Selisih Tukin yang setiap tahun menjadi permasalahan sampai tahun 2021 ini.
- Mengintstruksikan ke Seluruh Kuasa Pengguana Anggaran (KPA) Satuan Kerja untuk menggunakan data kebutuhan Tukin dan TPG bagi PNS Guru Madrasah secara akurat, sehingga Realisasi Perencanaan Anggaran Tahun 2022 lebih akuntabel, terserap lebih optimal, dan tidak terjadi Tukin atau TPG Terhutang. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih.
Juknis Pembayaran Tukin dan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2021
Sabtu, 27 Juni 2020
Format RPPM RA Pembelajaran Daring Kurikulum 2013
| Contoh Format RPPM RA Pembelajaran Daring Kurikulum 2013 Terbaru |
Yang perlu diingat oleh Guru RA adalah membuat kegiatan main yang mudah dilaksanakan oleh orang tua di rumah, baik media, alat, bahan, cara membuat dan cara melaksanakan kegiatan mainnya.
- Minggu keberapa yang sedang berjalan
- Menulis Tema serta Sub Tema dari Prosem
- Kelas ditulis Kelas A atau Kelas B
- Alokasi waktu bisa ditulis saat anak bangun tidur sampai anak selesai bermain (seperti waktu belajar disekolah). Atau waktu juga fleksibel berdasarkan kesepakatan dengan orang tua.
- Kegiatan ditulis sesuai dengan alokasi waktunya
- Keterangan bisa ditulis tujuan pembelajaran
Format RPPM RA Pembelajaran Daring Kurikulum 2013
Senin, 04 Mei 2020
- Kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah
- Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya dan,
- Kesejahteraan guru RA dan Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil(PNS)
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus Sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun.
- Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif.
- Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja
Petunjuk Teknis(Juknis) Tunjangan Insentif bagi Guru RA dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2020
Kamis, 12 Maret 2020
Silabus Aqidah Akhlaq MI(Madrasah Ibtidaiyah) Kurikulum 2013 Kelas 1 2 3 4 5 dan 6 Revisi 2017
![]() |
| Silabus Aqidah Akhlaq MI(Madrasah Ibtidaiyah) Kurikulum 2013 Kelas 1 2 3 4 5 dan 6 Revisi 2017 |
Silabus Aqidah Akhlaq MI(Madrasah Ibtidaiyah) Kurikulum 2013 Kelas 1 2 3 4 5 dan 6 Revisi 2017
Berkas ini terdiri dari silabus untuk beberapa pelajaran yaitu Akidah dan Akhlak, Fikih, Al-Qur'an dan Hadis, SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab.
Silabus Aqidah Akhlaq MI(Madrasah Ibtidaiyah) Kurikulum 2013 Kelas 1 2 3 4 5 dan 6 Revisi 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas silabus ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview salah satu file di bawah ini:Silabus Bahasa Arab MI(Madrasah Ibtidaiyah) Kurikulum 2013 Kelas 1 2 3 4 5 dan 6 Revisi 2017
- Silabus MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi 2016.zip
- Silabus MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kelas 2 Kurikulum 2013 Revisi 2016.zip
- Silabus MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kelas 3 Kurikulum 2013 Revisi 2016.zip
- Silabus MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kelas 4 Kurikulum 2013 Revisi 2016.zip
- Silabus MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kelas 5 Kurikulum 2013 Revisi 2016.zip
- Silabus MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kelas 6 Kurikulum 2013 Revisi 2016.zip
Silabus Aqidah Akhlaq MI(Madrasah Ibtidaiyah) Kurikulum 2013 Kelas 1 2 3 4 5 dan 6 Revisi 2017
LABEL
Popular Posts
- Soal Lomba LCC SD Tingkat Kecamatan Komplit Kunci Jawaban
- DAFTAR PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL ATAU TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017
- Aplikasi Buku Induk Siswa Format Excel Revisi Terkini
- Download Aplikasi Pembuatan Id Card Format Excel
- Pemberkasan Guru Honorer Tenaga Honorer K2 dan Tenaga Honorer Lainya Untuk Calon Peserta PPG Tahun Ini
- Cek Tunjangan Sertifikasi Triwulan I Sampai III 2017 Terbaru
- Besok Penerimaan CPNS Ini Cara Mendaftar CPNS Online Revisi Baru
