Minggu, 22 Februari 2026
Juknis Tes Kemampuan Akadamik(TKA) Tahun 2026
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik dan penyetaraan antar jalur pendidikan, meningkatkan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas serta memastikan mutu pendidikan tetap terjaga. Pelaksanaan TKA menggunakan sistem tes berbasis komputer dengan moda tes daring (online) atau semi daring (semi online).
Mekanisme dan prosedur pelaksanaan TKA mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik tanggal 11 Juli 2025. Selanjutnya hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan di lapangan dijabarkan secara lebih rinci dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan TKA.
Tujuan diterbitkannya Juknis Pelaksanaan TKA ini adalah untuk memberikan panduan teknis kepada pelaksana TKA di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan melaksanakan TKA yang sesuai dengan POS TKA. Tidak semua bagian dari POS TKA dicantumkan dalam Juknis ini tetapi hal-hal teknis yang dianggap penting dan belum tercantum di dalam POS TKA yang diperjelas melalui Juknis ini.
Dengan adanya Juknis Pelaksanaan TKA diharapkan pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar, menghasilkan informasi yang valid dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.
Berikut ini ada Petunjuk Teknis(Juknis) Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik(TKA) mulai dari Jenjang SD sampai dengan SMA serta persyaratan yang wajib dipenuhi oleh sekolah dalam menyelenggarakan TKA secara daring.
atau
Demikian materi terkait dengan Juknis Pelaksanaan TKA Tahun 2026. Semoga bisa dijadikan sebagai referensi bagi bapak/ibu guru untuk melaksanakan kegiatan TKA di sekolah masing-masing.
Juknis Tes Kemampuan Akadamik(TKA) Tahun 2026
Kamis, 12 Februari 2026
Panduan Olimpiade Sains Nasional(OSN) SD Sederajat 2026
Olimpiade Sains Nasional jenjang SD/MI/Sederajat memiliki peran strategis dalam menumbuhkan kecintaan terhadap sains, melatih daya nalar, serta membangun fondasi berpikir kritis dan ilmiah sejak dini. Melalui OSN, peserta didik tidak hanya didorong untuk berprestasi, tetapi juga dibina agar memiliki karakter pantang menyerah, jujur, dan berintegritas dalam proses belajar dan berkompetisi.
Pusat Prestasi Nasional terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan OSN secara berkelanjutan, baik dari aspek substansi, tata kelola, maupun pemerataan akses bagi seluruh peserta didik di berbagai wilayah Indonesia. Upaya ini dilakukan agar OSN menjadi wahana pembelajaran yang adil, inklusif, dan bermakna, serta mampu memberikan pengalaman berkompetisi yang mendukung peningkatan prestasi peserta didik di bidang sains.
![]() |
| Buku Panduan OSN SD Sederajat Tahun 2026 |
Oleh karena itu, penyusunan Panduan Olimpiade Sains Nasional Tahun 2026 menjadi langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan OSN berjalan secara terarah, berkualitas, dan berkesinambungan. Panduan ini diharapkan menjadi acuan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam melaksanakan OSN secara optimal, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam menyiapkan generasi unggul yang berdaya saing global dan berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Tujuan Ajang
1. Tujuan Umum:
Tujuan umum OSN tahun 2026 adalah sebagai wahana kompetisi dalam bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) bagi peserta didik jenjang SD/MI/Sederajat untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang sains yang berasaskan pendidikan karakter meliputi religiusitas, integritas, nasionalisme, kemandirian dan gotong royong. Selain hal itu, kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam penumbuh kembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi berprestasi. Kompetisi ini dirancang sebagai kompetisi yang sehat serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.
2. Tujuan Khusus:
a. Menyediakan wahana bagi peserta didik jenjang SD/MI/Sederajat untuk mengembangkan talenta di bidang Matematika, IPA, dan IPS sehingga peserta didik dapat berkreasi, terampil, memecahkan masalah, dan mampu mengembangkan seluruh aspek kepribadiannya.
b. Menghasilkan pra bibit talenta bidang sains, riset inovasi.
c. Memotivasi peserta didik jenjang SD/MI/Sederajat untuk selalu meningkatkan
kemampuan spiritual, emosional, dan intelektual berdasarkan norma dan tata nilai yang baik.
d. Memotivasi peserta didik jenjang SD/MI/Sederajat untuk mengaplikasikan pengetahuan bidang Matematika, IPA dan IPS dalam kehidupan sehari-hari.
e. Memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas dan kreativitas pembelajaran Matematika, IPA, IPS, dan Matematika di jenjang SD/MI/Sederajat.
f. Memotivasi institusi/lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.
g. Memotivasi para pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan dan menanamkan nilai-nilai spiritual, emosional, dan intelektual pada lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.
Ajang OSN masuk dalam kelompok bidang Riset dan Inovasi. Cabang ajang dalam Olimpiade Sains Nasional jenjang SD/MI /Sederajat adalah: 1. Matematika 5 2. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 3. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Bapak/ibu guru bisa mengunduh buku panduan OSN SD Sederajat tahun 2026 serta materi Sosialisasi OSN 2026 melalui link yang sudah kami sediakan di bawah ini.
Panduan OSN SD Sederajat tahun 2026 Unduh di Sini
Materi Sosialisasi OSN SD Tahun 2026 unduh di Sini
Demikian Informasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan OSN SD Sederajat tahun 2026 yang akan di laksanakan mulai 1-28 Februari 2026 untuk pendaftaran di sekolah.
julichan Februari 12, 2026 CB Blogger IndonesiaPanduan Olimpiade Sains Nasional(OSN) SD Sederajat 2026
Selasa, 07 Oktober 2025
CONTOH SK PENETAPAN PETUGAS ADMIN/OPERATOR PENYUSUNAN LPJ DANA BOSP
Dalam era pendidikan modern di Indonesia, pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOSP) atau yang lebih dikenal sebagai Dana BOS menjadi salah satu pilar utama untuk mendukung operasional satuan pendidikan. Dana ini, yang dialokasikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar sekolah seperti biaya administrasi, pemeliharaan sarana prasarana, dan pengembangan mutu pendidikan. Namun, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada alokasi dana, melainkan juga pada akuntabilitasnya melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Di sinilah peran petugas admin/operator penyusun LPJ Dana BOSP menjadi krusial, memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan tepat waktu.
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memerlukan akuntabilitas dan transparansi yang tinggi. Untuk memastikan hal tersebut, setiap sekolah wajib memiliki seorang Operator BOS yang bertanggung jawab atas seluruh proses administrasi keuangan program ini. Landasan hukum formal yang menjadi dasar tugas dan wewenang individu tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah. Tanpa SK ini, penugasan Operator BOS tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat menimbulkan kerancuan dalam struktur tugas serta pertanggungjawabannya.
Proses pembuatan SK Kepala Sekolah untuk Operator BOS diawali dengan identifikasi kebutuhan dan seleksi calon yang kompeten. Idealnya, operator dipilih dari tenaga kependidikan di sekolah yang memiliki pemahaman administrasi keuangan dan kemampuan teknis menggunakan sistem seperti BOS Kemenag atau BOS Kemendikbud. Setelah calon ditetapkan, kepala sekolah bersama tim manajemen BOS sekolah merumuskan tugas-tugas operator yang akan dicantumkan dalam SK. Tugas-tugas ini biasanya mencakup penginputan data ke dalam sistem, pembuatan laporan keuangan, pengelolaan bukti transaksi, dan koordinasi dengan dinas pendidikan setempat.
Setelah draf tugas dan identitas operator siap, langkah selanjutnya adalah pengetikan naskah SK. SK tersebut setidaknya memuat kop sekolah, nomor SK, judul "Penunjukan Operator BOS", konsiderans (dasar hukum), dictum (isi keputusan) yang berisi penunjukan nama dan NIP (jika ada), rincian tugas, serta ketentuan pembiayaan honor (jika ada). Naskah yang telah diketik kemudian diperiksa dan disetujui oleh kepala sekolah. Setelah ditandatangani oleh kepala sekolah, SK tersebut harus dibubuhi cap dinas atau cap sekolah untuk mengesahkannya secara resmi.
Format SK Operator BOSP SD Tahun 2025 bisa di Unduh melalui Link yang sudah kami sediakan di bawah ini.
Penerbitan SK Kepala Sekolah untuk Operator BOS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama dalam tata kelola dana BOS yang sehat. SK ini menjadi pedoman kerja yang jelas bagi operator, melindunginya dengan payung hukum selama melaksanakan tugas, dan memudahkan kepala sekolah dalam melakukan pengawasan. Dengan adanya SK yang sah, seluruh proses pengelolaan dana BOS, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, dapat berjalan dengan tertib, akuntabel, dan siap untuk diaudit oleh pihak manapun, termasuk oleh pemerintah dan masyarakat.
julichan Oktober 07, 2025 CB Blogger IndonesiaCONTOH SK PENETAPAN PETUGAS ADMIN/OPERATOR PENYUSUNAN LPJ DANA BOSP
Rabu, 23 Juli 2025
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Kerangka Kurikulum Terbaru
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 merupakan langkah strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk menyempurnakan kebijakan kurikulum nasional. Peraturan ini resmi diterbitkan pada 11 Juli 2025 dan berlaku mulai 15 Juli 2025 sebagai revisi atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Tujuannya adalah meningkatkan mutu pendidikan yang relevan dengan perkembangan zaman, teknologi, dan kebutuhan peserta didik, sekaligus memperkuat karakter Pancasila serta mendukung visi Generasi Emas Indonesia 2045. Peraturan ini tidak mengubah Kurikulum Merdeka atau Kurikulum 2013 yang sudah diterapkan, melainkan memberikan penyesuaian untuk memperkuat struktur dan fleksibilitas pembelajaran.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Kerangka Kurikulum Terbaru
Minggu, 20 Juli 2025
Capaian Pembelajaran(CP) Terbaru 2025 Resmi Berlaku di Jenjang PAUD SD SMP SMA Sederajat
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah merupakan langkah strategis untuk memperkuat implementasi Kurikulum Merdeka. Ditetapkan pada Juli 2025, keputusan ini mencabut Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024 dan memperbarui capaian pembelajaran (CP) agar selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025. Capaian pembelajaran terbaru ini dirancang untuk mendukung pembelajaran holistik yang mengintegrasikan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, serta memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan lokal dan karakteristik peserta didik.
Capaian pembelajaran dalam keputusan ini mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah, dengan fokus pada pengembangan kompetensi yang relevan dan bermakna. Untuk PAUD, pembelajaran menekankan stimulasi perkembangan melalui bermain yang alami dan spontan, yang didukung oleh pendidik atau orang tua untuk mendorong eksplorasi dan pemecahan masalah. Anak-anak diajak untuk mengenal nilai-nilai Pancasila dan identitas sebagai anak Indonesia melalui kegiatan yang sesuai dengan minat mereka. Pendekatan ini memastikan pembelajaran tidak hanya menyenangkan, tetapi juga mendalam, sehingga anak dapat mengembangkan potensi secara optimal.
![]() |
| CP Terbaru 2025 Jenjang PAUD TK SD SMP SMA Sederajat |
Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, capaian pembelajaran dirancang untuk memastikan peserta didik dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam kehidupan sehari-hari. Kurikulum Merdeka menekankan pembelajaran berbasis proyek dan pendekatan personalisasi, yang memungkinkan guru untuk merancang strategi pengajaran melalui Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) dan modul ajar yang sesuai dengan CP. Keputusan ini juga mengakomodasi kebutuhan khusus, seperti konsentrasi keahlian pada sekolah menengah kejuruan (SMK) dan program pendidikan kesetaraan, sehingga setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk mencapai kompetensi yang diharapkan sesuai dengan potensi dan konteks mereka.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Kementerian Pendidikan untuk menciptakan sistem pendidikan yang relevan dengan perkembangan zaman, termasuk integrasi teknologi dan penguatan dimensi profil lulusan Pancasila. Dengan dokumen setebal 1.691 halaman, keputusan ini memberikan panduan komprehensif bagi pendidik untuk merancang pembelajaran yang mendalam dan bermakna. Guru diharapkan memanfaatkan fleksibilitas yang diberikan untuk menyesuaikan strategi pengajaran, memastikan setiap peserta didik dapat berkembang secara maksimal sesuai dengan visi Kurikulum Merdeka. Informasi lengkap dan salinan keputusan ini dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Pendidikan.
Bagi bapak/ibu yang ingin mengunduh materi atau file Capaian Pembelajaran Jenjang PAUD TK SD SMP SMA Sederajat Terbaru 2025 dalam format pdf bisa unduh melalui Link yang sudah tersedia di bawah ini.
CP Pembelajaran Terbaru 2025 atau Download
Demikian materi terkait dnegan dokumen Capaian Pembelajaran Jenjang PAUD TK SD SMP SMA Sederajat Terbaru 2025 yang dapat kami bagikan pada kesmepatan ini.Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu sekalian.
julichan Juli 20, 2025 CB Blogger IndonesiaCapaian Pembelajaran(CP) Terbaru 2025 Resmi Berlaku di Jenjang PAUD SD SMP SMA Sederajat
Sabtu, 08 Maret 2025
Panitia ATS (Asesmen Tengah Semester) di Sekolah Dasar: Peran dan Tanggung Jawab
Asesmen Tengah Semester (ATS) merupakan salah satu kegiatan evaluasi pembelajaran yang rutin dilaksanakan di Sekolah Dasar (SD). Untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ATS, diperlukan kepanitiaan yang bertanggung jawab dalam berbagai aspek penyelenggaraan. Panitia ATS memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan asesmen berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peran Panitia ATS
Panitia ATS bertugas untuk mengatur dan mengoordinasikan seluruh kegiatan asesmen, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil ujian. Berikut adalah beberapa peran utama panitia ATS:
Menyusun Jadwal ATS
Panitia harus menyusun jadwal asesmen yang sesuai dengan kalender akademik sekolah.
Menentukan waktu pelaksanaan setiap mata pelajaran agar tidak terjadi tumpang tindih.
Menyiapkan Soal Ujian
Bekerja sama dengan guru mata pelajaran untuk menyusun soal yang sesuai dengan kurikulum.
Memastikan soal telah melalui proses validasi dan moderasi agar sesuai dengan standar penilaian.
Menyiapkan Sarana dan Prasarana
Memastikan ruang kelas, alat tulis, dan dokumen ujian tersedia dengan baik.
Menjaga keamanan dan kerahasiaan soal ujian sebelum pelaksanaan ATS.
Mengatur Pelaksanaan Ujian
Mengawasi jalannya asesmen agar berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Menugaskan pengawas ujian di setiap ruang asesmen.
Mengolah dan Melaporkan Hasil Ujian
Mengumpulkan dan memeriksa lembar jawaban siswa.
Mengolah hasil asesmen dan menyusun laporan untuk guru serta kepala sekolah.
Struktur Kepanitiaan ATS
Agar pelaksanaan ATS berjalan efektif, panitia biasanya terdiri dari beberapa bagian dengan tugas masing-masing, seperti:
Ketua Panitia: Bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan ATS.
Sekretaris: Mengelola administrasi dan dokumen asesmen.
Bendahara: Mengatur anggaran dan kebutuhan asesmen.
Koordinator Penyusunan Soal: Bekerja sama dengan guru dalam penyusunan soal.
Koordinator Pengawas Ujian: Mengatur pengawas ujian dan memastikan kedisiplinan selama ujian.
Tim Pengolahan Nilai: Mengumpulkan, mengoreksi, dan melaporkan hasil ujian.
Kesimpulan
Panitia ATS memiliki peranan yang sangat penting dalam keberhasilan asesmen di Sekolah Dasar. Dengan perencanaan dan koordinasi yang baik, ATS dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang valid untuk mengukur kemajuan belajar siswa. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam kepanitiaan ATS harus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab agar tujuan asesmen dapat tercapai dengan maksimal.
julichan Maret 08, 2025 CB Blogger IndonesiaSK Pantia Asesmen Tengah Semester 2 Tahun Ajaran 2024-2025
Sistem Kebijakan Pendidikan Dasar di Negara Jepang
Jepang dikenal sebagai salah satu negara dengan sistem pendidikan yang sangat maju dan efektif. Pendidikan dasar di Jepang diatur secara ketat oleh pemerintah untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Kebijakan pendidikan dasar di Jepang didasarkan pada prinsip-prinsip disiplin, kerja keras, dan kebersamaan, yang bertujuan membentuk generasi yang terampil dan berkarakter kuat.
Struktur Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar di Jepang mencakup sekolah dasar (shōgakkō) dan sekolah menengah pertama (chūgakkō). Struktur pendidikan ini terdiri dari:
Sekolah Dasar (Shōgakkō): Berlangsung selama enam tahun, dimulai dari usia 6 tahun.
Sekolah Menengah Pertama (Chūgakkō): Berlangsung selama tiga tahun, dimulai dari usia 12 tahun.
Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, siswa dapat melanjutkan ke sekolah menengah atas (kōkō), yang tidak termasuk dalam pendidikan wajib.
Kurikulum dan Mata Pelajaran
Kurikulum pendidikan dasar di Jepang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (MEXT). Kurikulum ini mencakup berbagai mata pelajaran utama seperti:
Bahasa Jepang
Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Sosial
Seni dan Musik
Pendidikan Jasmani
Moral dan Etika
Keterampilan Hidup dan Ekstrakurikuler
Pendidikan moral menjadi bagian penting dalam kurikulum untuk membentuk karakter siswa yang bertanggung jawab dan disiplin.
Kebijakan Pendidikan Dasar
Beberapa kebijakan penting dalam sistem pendidikan dasar Jepang meliputi:
Pendidikan Wajib dan Gratis
Pendidikan dasar di Jepang bersifat wajib bagi anak usia 6–15 tahun.
Biaya pendidikan dasar ditanggung oleh pemerintah, meskipun orang tua tetap perlu membayar biaya tambahan seperti seragam dan perlengkapan sekolah.
Kualitas Guru yang Ketat
Guru di Jepang harus melalui pelatihan yang ketat dan memiliki standar kompetensi yang tinggi.
Guru diharapkan tidak hanya mengajar mata pelajaran, tetapi juga membimbing karakter dan moral siswa.
Sistem Nilai dan Evaluasi
Penilaian siswa lebih menekankan pada proses pembelajaran dibandingkan hasil akhir.
Ujian nasional tidak diwajibkan pada tingkat pendidikan dasar, namun evaluasi dilakukan melalui tes berkala dan observasi guru.
Partisipasi Orang Tua dan Masyarakat
Sekolah mendorong keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan.
Banyak kegiatan sekolah yang melibatkan komunitas, seperti festival budaya dan kerja bakti di lingkungan sekolah.
Pendidikan Karakter dan Disiplin
Siswa diajarkan untuk bertanggung jawab atas kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.
Pendidikan moral dan etika diajarkan secara eksplisit untuk membentuk sikap dan perilaku positif.
Kesimpulan
Sistem kebijakan pendidikan dasar di Jepang telah terbukti efektif dalam menciptakan lulusan yang disiplin, terampil, dan memiliki etika kerja tinggi. Dengan sistem yang terstruktur, guru yang berkualitas, serta keterlibatan masyarakat, Jepang berhasil membangun generasi muda yang siap menghadapi tantangan global. Model pendidikan ini dapat menjadi inspirasi bagi negara lain dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar.
julichan Maret 08, 2025 CB Blogger IndonesiaSistem Kebijakan Pendidikan Dasar di Negara Jepang
Jumat, 07 Maret 2025
Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025
Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Guru ASND adalah guru pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki Sertifikat Pendidik;
- memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025
Rabu, 05 Maret 2025
Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025-2026
Juknis PPDB 2025/2026 adalah Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2025/2026. Juknis ini bertujuan untuk memastikan penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Juknis PPDB 2025/2026 memberikan pedoman bagi: Kepala Madrasah, Orang tua siswa, Masyarakat, Para pemangku kepentingan lainnya.
Beberapa hal yang tercantum dalam Juknis PPDB 2025/2026, di antaranya: Syarat pendaftaran, Jadwal pelaksanaan PPDB, Mekanisme seleksi, Akses pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Sistem penerimaan murid baru di Indonesia pada tahun 2025 mengalami perubahan signifikan dengan diterapkannya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.
Tujuan Utama Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 bertujuan untuk menetapkan mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
Tujuan SPMB berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang terdapat pada pasal 2 adalah:
- memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili
- meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas
- mendorong peningkatan prestasi Murid
- mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai sistem ini sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025:
1.Empat Jalur Penerimaan: SPMB 2025 memperkenalkan empat jalur penerimaan siswa baru, yaitu:
- Jalur Domisili: Memprioritaskan calon siswa berdasarkan tempat tinggal mereka, dengan tujuan mendekatkan siswa ke sekolah terdekat.
- Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi: Mengutamakan prestasi akademik dan non-akademik calon siswa, dan dikecualikan bagi SD.
- Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi anak-anak yang mengikuti orang tua yang dipindah tugas, serta bagi guru yang mengajar di sekolah tertentu.
2.Perubahan Istilah: Beberapa istilah dalam jalur penerimaan juga mengalami perubahan. Jalur zonasi yang sebelumnya digunakan dalam PPDB kini diganti menjadi jalur domisili, yang lebih menekankan pada wilayah administratif.
3.Transparansi dan Akuntabilitas: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan pentingnya transparansi dalam proses penerimaan siswa. Informasi mengenai kapasitas daya tampung sekolah dan akreditasi akan disediakan agar masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih baik.
4.Konsultasi Publik: Sebelum penerapan sistem ini, Kemendikdasmen melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga pemerintah dan ahli pendidikan, guna memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
PERSYARATAN UMUM:
1. Persyaratan calon Murid pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
- berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Persyaratan calon Murid pada kelas 1 (satu) SD :
- Memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
- Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki: a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan b. kesiapan psikis.
- Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
- Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
- Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Persyaratan calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Khusus jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
Berkaitan dengan persyaratan usia sebagaimana dimaksud wajib dibuktikan dengan:
- a. akta kelahiran
- b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Berkaitan dengan persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dibuktikan dengan:
- a. ijazah
- b. surat keterangan lulus.
Berkaitan dengan persyaratan usia sebagaimana dimaksudkan dikecualikan untuk calon Murid:
- a. penyandang disabilitas
- b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus
- c. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
- d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
PERSYARATAN KHUSUS:
1.Persyaratan khusus sebagaimana yang sesuai dengan jalur penerimaan Murid baru yang dipilih calon Murid.
2.Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
3.Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
4.Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid apabila terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
- meninggal dunia
- bercerai
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
5.Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
6.Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
7.Keadaan tertentu meliputi: a. bencana alam; dan/atau b. bencana sosial.
8.Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
9.Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai: a. calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan b. jenis bencana yang dialami.
Selanjutnya mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru(SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 bisa unduh melalui link di bawah ini.
Demikian informasi terkait dengan Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru(SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga bermanfaat.
julichan Maret 05, 2025 CB Blogger IndonesiaJuknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025-2026
Senin, 03 Maret 2025
Standar Isi Terbaru Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan Standar Isi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah. Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi yang harus dicapai peserta didik sesuai dengan kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
ujuan dan Ruang Lingkup Standar Isi
Standar Isi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap satuan pendidikan menyediakan materi pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang ditetapkan. Ruang lingkup materi ini dirumuskan berdasarkan konsep keilmuan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, serta disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Muatan Pembelajaran
Muatan pembelajaran dalam Standar Isi mencakup:
Pendidikan agama: Dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri Pendidikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Muatan lokal: Dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, untuk mencerminkan kekhasan dan potensi daerah masing-masing.
Perubahan dan Pencabutan Regulasi Sebelumnya
Dengan berlakunya Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Implementasi Standar Isi
Penerapan Standar Isi ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dengan memastikan keseragaman dalam penyusunan kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. Setiap satuan pendidikan diharapkan menyesuaikan kurikulumnya sesuai dengan Standar Isi yang telah ditetapkan untuk mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan.
Untuk informasi lebih lanjut dan akses ke dokumen resmi Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024, Anda dapat mengunjungi situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Bapak/ibu bisa mengunduh materi terkait dengan Standar Isi Terbaru Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 dalam bentuk pdf melalui link yang sudah kami sediakan di bawah ini.
Unduh Standar Isi DI SINI
atau
Bisa Klik DOWNLOAD
Demikian materi terkait dengan Standar Isi Terbaru Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu sekalian.
Standar Isi Terbaru Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024
Sabtu, 01 Maret 2025
PermendikbudRistek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Dasar dan Menengah
Kurikulum Merdeka memiliki tujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa Peserta Didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
Kurikulum Merdeka dirancang dengan prinsip:
- Pengembangan karakter, yaitu pengembangan kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional Peserta Didik, baik dengan pengalokasian waktu khusus maupun secara terintegrasi dengan proses pembelajaran;
- Fleksibel, yaitu dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi Peserta Didik, karakteristik Satuan Pendidikan, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat; dan
- Berfokus pada muatan esensial, yaitu berpusat pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter Peserta Didik agar Pendidik memiliki waktu yang memadai untuk melakukan pembelajaran yang mendalam dan bermakna.
- Memanfaatkan Penilaian atau asesmen pada awal, proses, dan akhir pembelajaran untuk memahami kebutuhan belajar dan perkembangan proses belajar yang telah ditempuh Peserta Didik;
- Menggunakan pemahaman tentang kebutuhan dan posisi Peserta Didik untuk melakukan penyesuaian pembelajaran;
- Memprioritaskan terjadinya kemajuan belajar Peserta Didik dibandingkan cakupan dan ketuntasan muatan Kurikulum yang diberikan; dan
- Mengacu pada refleksi atas kemajuan belajar Peserta Didik yang dilakukan secara kolaboratif dengan Pendidik lain.
PermendikbudRistek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Dasar dan Menengah
Selasa, 04 Februari 2025
Persyaratan Pengangkatan Guru Menjadi Kepala Sekolah Terbaru 2025
Pada tahun 2025, penunjukan guru sebagai kepala sekolah di Indonesia diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 yang ditetapkan pada 1 Oktober 2024. Peraturan ini memberikan panduan teknis mengenai proses seleksi, pengangkatan, pemberhentian, dan evaluasi kinerja kepala sekolah.
Persyaratan Umum untuk Menjadi Kepala Sekolah:
Kualifikasi Akademik: Minimal memiliki gelar Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) dari program studi terakreditasi.
Sertifikasi: Memiliki sertifikat pendidik serta sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah.
Status Kepegawaian: Untuk guru PNS, memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b). Bagi guru PPPK, menduduki jabatan fungsional Guru Ahli Pertama.
Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman manajerial di bidang pendidikan minimal dua tahun.
Usia: Berusia maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan.
Penilaian Kinerja: Mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat minimal "Baik" selama dua tahun terakhir.
Kebijakan Khusus:
Dalam situasi di mana terdapat kekurangan calon kepala sekolah yang memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP, pemerintah daerah dapat menugaskan guru yang belum memiliki sertifikat tersebut sebagai kepala sekolah untuk satu periode jabatan (empat tahun). Setelah periode tersebut, guru diwajibkan mengikuti pelatihan Guru Penggerak untuk dapat melanjutkan masa jabatan berikutnya.
Masa Jabatan:
Kepala sekolah dapat menjabat selama maksimal empat periode, dengan setiap periode berlangsung selama empat tahun. Rotasi jabatan dapat dilakukan setelah minimal dua tahun bertugas di satu sekolah.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepala sekolah yang ditunjuk memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kebijakan penunjukan guru menjadi kepala sekolah tahun 2025 ini memiliki dampak yang signifikan terhadap pengelolaan pendidikan di Indonesia. Berikut beberapa implikasi yang dapat terjadi:
Meningkatkan Profesionalisme Kepala Sekolah
Dengan mewajibkan calon kepala sekolah memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP, pemerintah memastikan bahwa pemimpin sekolah memiliki kompetensi kepemimpinan dan pedagogi yang mumpuni. Hal ini akan meningkatkan kualitas pembelajaran serta manajemen sekolah.
Seleksi yang Lebih Ketat dan Transparan
Adanya kriteria pengalaman kerja, penilaian kinerja, serta persyaratan administratif lainnya menjamin bahwa kepala sekolah yang terpilih adalah individu yang telah terbukti memiliki rekam jejak baik dalam dunia pendidikan.
Peningkatan Mutasi dan Rotasi Kepala Sekolah
Dengan kebijakan rotasi setelah dua tahun bertugas, diharapkan kepala sekolah dapat membawa inovasi dan pengalaman baru ke sekolah lain, mencegah stagnasi dalam kepemimpinan, serta meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas kepala sekolah, beberapa tantangan mungkin muncul, seperti:
Keterbatasan jumlah guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak.
Proses transisi bagi guru yang belum memiliki pengalaman manajerial yang cukup.
Tantangan dalam rotasi kepala sekolah, terutama di daerah terpencil dengan jumlah tenaga pendidik terbatas.
Lebih detail dan lengkapnya bapak/ibu bisa mengunduh Juknisnya DI SINI.
Penunjukan guru menjadi kepala sekolah berdasarkan peraturan Dirjen GTK tahun 2025 adalah langkah maju dalam reformasi kepemimpinan pendidikan di Indonesia. Dengan standar yang lebih ketat dan sistem seleksi yang lebih profesional, diharapkan kepala sekolah yang diangkat dapat membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan. Namun, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dan sekolah dalam mengimplementasikannya secara efektif.
Kebijakan ini menuntut kerja sama antara pemerintah, lembaga pendidikan, serta para pendidik untuk memastikan bahwa setiap kepala sekolah yang ditunjuk benar-benar mampu menjalankan tugasnya demi kemajuan pendidikan di Indonesia.
julichan Februari 04, 2025 CB Blogger IndonesiaPersyaratan Pengangkatan Guru Menjadi Kepala Sekolah Terbaru 2025
LABEL
Popular Posts
- Soal Lomba LCC SD Tingkat Kecamatan Komplit Kunci Jawaban
- DAFTAR PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL ATAU TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017
- Aplikasi Buku Induk Siswa Format Excel Revisi Terkini
- Download Aplikasi Pembuatan Id Card Format Excel
- Pemberkasan Guru Honorer Tenaga Honorer K2 dan Tenaga Honorer Lainya Untuk Calon Peserta PPG Tahun Ini
- Cek Tunjangan Sertifikasi Triwulan I Sampai III 2017 Terbaru
- Besok Penerimaan CPNS Ini Cara Mendaftar CPNS Online Revisi Baru



.png)
%20(1).png)



.png)


