Senin, 30 September 2024
Formasi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Tahun 2024
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) merupakan salah satu kementerian yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan urusan agama di Indonesia. Sebagai lembaga negara yang menangani berbagai aspek keagamaan, Kemenag RI terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya. Pada tahun 2024, Kemenag RI kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai CPNS dengan berbagai formasi yang tersedia.
1. Latar Belakang Penerimaan CPNS Kemenag 2024
Penerimaan CPNS di lingkungan Kemenag RI merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sektor pelayanan publik di bidang keagamaan. Sejalan dengan program reformasi birokrasi yang dijalankan oleh pemerintah, Kemenag RI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM yang profesional, berintegritas, dan berkompeten. Formasi CPNS 2024 ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai unit kerja Kemenag, baik di tingkat pusat maupun daerah.
2. Formasi yang Dibuka
Pada tahun 2024, Kemenag RI membuka beberapa formasi CPNS yang mencakup berbagai bidang dan jenjang pendidikan. Adapun beberapa formasi yang diutamakan pada penerimaan tahun ini antara lain:
- Guru Pendidikan Agama: Formasi ini mencakup berbagai agama yang diakui di Indonesia, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Kebutuhan akan guru agama di madrasah dan sekolah-sekolah negeri menjadi prioritas utama dalam formasi ini.
- Penyuluh Agama: Penyuluh agama memiliki peran penting dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait kehidupan beragama. Kemenag RI membutuhkan penyuluh agama yang kompeten untuk ditempatkan di berbagai wilayah, terutama di daerah terpencil dan pedesaan.
- Analis Keagamaan: Posisi ini akan ditempatkan di berbagai kantor wilayah dan unit kerja pusat. Analis keagamaan bertugas untuk melakukan kajian, penelitian, dan analisis terkait isu-isu keagamaan serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
- Pengelola Administrasi Keagamaan: Formasi ini bertujuan untuk memperkuat manajemen dan administrasi di Kemenag RI, baik di pusat maupun daerah. Pengelola administrasi keagamaan akan membantu dalam penyelenggaraan administrasi yang efektif dan efisien, terutama dalam layanan publik seperti pernikahan, haji, dan wakaf.
- Tenaga Teknis dan Fungsional Lainnya: Selain formasi di atas, Kemenag RI juga membuka kesempatan untuk berbagai posisi teknis dan fungsional lainnya, seperti auditor, perencana, dan pengelola data kepegawaian. Formasi ini diperuntukkan bagi lulusan dari berbagai disiplin ilmu yang relevan.
3. Persyaratan Umum dan Khusus
Setiap pelamar CPNS Kemenag 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan khusus, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar (tergantung ketentuan formasi tertentu)
- Lulusan minimal D3 atau S1sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar
- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait
Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang disesuaikan dengan formasi yang dilamar. Misalnya, untuk formasi guru agama, pelamar harus memiliki ijazah yang relevan dengan mata pelajaran yang diajarkan serta memiliki sertifikat pendidik jika diperlukan.
4. Proses Seleksi
Proses seleksi CPNS Kemenag RI Tahun 2024 akan dilaksanakan secara transparan dan objektif melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Seleksi Administrasi: Tahap awal seleksi yang meliputi verifikasi berkas-berkas persyaratan yang telah diajukan oleh pelamar.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Ujian berbasis komputer yang menguji kemampuan dasar pelamar, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Ujian yang lebih spesifik sesuai dengan formasi yang dilamar. Misalnya, untuk formasi guru, SKB akan menguji kompetensi pedagogik dan profesionalisme dalam bidang pendidikan.
- Tes Wawancara dan Psikotes: Beberapa formasi tertentu juga akan melibatkan tes wawancara dan psikotes untuk menilai kesiapan mental dan sikap pelamar dalam menjalankan tugas-tugas keagamaan dan pelayanan publik.
5. Jadwal dan Pendaftaran
Pendaftaran CPNS Kemenag RI Tahun 2024 akan dilakukan secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadwal pendaftaran, pelaksanaan ujian, dan pengumuman hasil seleksi akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi Kemenag dan SSCASN.
Pelamar diharapkan untuk selalu memantau informasi terbaru terkait CPNS Kemenag RI Tahun 2024 agar tidak terlewatkan tahapan penting dalam proses seleksi.
Berikut ini kami bagikan tata cara dan persyaratan pendaftaran CPNS di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2024.
1. Jadwal dan persyaratan pendaftaran CPNS Tahun 2024
2. Contoh Lampiran Surat Lamaran dan Surat Pernyataan
6. Penutup
Penerimaan CPNS Kemenag RI Tahun 2024 merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkarier di bidang pelayanan keagamaan. Dengan berbagai formasi yang dibuka, Kemenag RI berharap dapat menjaring calon-calon ASN yang berkualitas dan berintegritas tinggi untuk bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik dalam bidang keagamaan dan spiritual.
Bagi para pelamar, persiapkan diri dengan baik dan ikuti setiap tahapan seleksi dengan sungguh-sungguh. Semoga sukses!
julichan September 30, 2024 CB Blogger IndonesiaFormasi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Tahun 2024
Senin, 03 Agustus 2020
Jadwal Pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang(SBK) CPNS Formasi tahun 2019
Selasa, 12 Mei 2020
ASN Kerja dari Rumah Kembali Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah ( work from home /WFH) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19.| Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat memberikan keterangan terkait SE Menteri PANRB No. 54/2020, di Kantor Kementerian PANRB |
ASN Kerja dari Rumah Kembali Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Senin, 20 Januari 2020
Cara Login Simulasi CAT BKN Tahun 2020
| Cara Login Simulasi CAT BKN Tahun 2020 |
| kolom isian pendaftaran CAT BKN |
Cara Login Simulasi CAT BKN Tahun 2020
Rabu, 13 November 2019
Formasi CPNS Tahun 2019 Kabupaten Blora
- Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, kecuali untuk formasi jabatan dokter spesialis;
- Pelamar formasi jabatan dokter spesialis usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Idonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah) ;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Kabupaten Klaten dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
- Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran (Nama dan NIK) dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas persyaratan administrasi sesuai ketentuan;
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
- Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BANPT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00); dan
- Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Apoteker) wajib memiliki IPK minimal 3,00 pada masing-masing Ijazah (S1), Ijazah Profesi dan Ijazah Spesialis semuanya baik ijazah dan transkrip nilai wajib diupload ke sistem https://sscasn.bkn.go.id/;
- Pengalokasian formasi khusus untuk lulusan terbaik (Cumlaude) sebanyak 10% dari total alokasi formasi yang ditetapkan;
- Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik berpredikat dengan pujian dikhususkan bagi lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
- Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
- Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan Ijazah dan Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- Pengalokasian penetapan kebutuhan jabatan bagi penyandang disabilitas minimal 2% dari total formasi sesuai kebutuhan masing-masing Instansi dan jenis disabilitasnya;
- Disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh Dokter Pemerintah bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai penyandang disabilitas dan masih dapat ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu, bahasa isyarat dan treatment khusus lainnya serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS Daerah Kabupaten Klaten;
- Penyandang Disabilitas adalah Pelamar yang menyandang Disabilitas/berkebutuhan khusus (tuna daksa ringan) dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi dan mampu melakukan mobilitas ringan;
- Pelamar dari formasi penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Pelamar formasi disabilitas wajib hadir memenuhi undangan panitia penyelenggara Instansi dalam rangka untuk dilakukan verifikasi, memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, yang pelaksanaannya dijadwalkan sebelum pengumuman hasil seleksi administrasi;
- Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan;
- Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi disabilitas dikhususkan untuk penyandang disabilitas tuna daksa ringan pada kaki dan tangan dengan derajat disabilitas 1 atau 2;
- Tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar pada formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, sama dengan Formasi Umum yaitu 90 (Sembilan puluh) menit.
- Nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;
- Formasi Umum dan Formasi Cumlaude tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas kecuali formasi yang diberi keterangan “dapat dilamar oleh disabilitas” pada lampiran pengumuman ini.
- Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018, namun tidak lulus sampai dengan tahap akhir;
- Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS Tahun 2018;CPNS Kabupaten Klaten 2019 4
- Pelamar P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan, baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018. Akan digunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan Nilai SKD Tahun 2019;
- Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun2019 pada sistem SSCASN BKN;
- Bagi Pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak hadir mengikuti SKD maka dinyatakan gugur;
- Bagi Pelamar P1/TL yang memilih tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
- Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambangbatas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, makanilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019;
- Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
- Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana huruf f, atau g atau h, akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
Formasi CPNS Tahun 2019 Kabupaten Blora
Formasi CPNS Kabupaten Karanganyar Tahun 2019
formasi terlampir, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, kecuali untuk formasi jabatan dokter spesialis;
- Pelamar formasi jabatan dokter spesialis usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Idonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah) ;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Kabupaten Klaten dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
- Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran (Nama dan NIK) dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas persyaratan administrasi sesuai ketentuan;
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
- Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BANPT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00); dan
- Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Apoteker) wajib memiliki IPK minimal 3,00 pada masing-masing Ijazah (S1), Ijazah Profesi dan Ijazah Spesialis semuanya baik ijazah dan transkrip nilai wajib diupload ke sistem https://sscasn.bkn.go.id/;
- Pengalokasian formasi khusus untuk lulusan terbaik (Cumlaude) sebanyak 10% dari total alokasi formasi yang ditetapkan;
- Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik berpredikat dengan pujian dikhususkan bagi lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
- Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
- Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan Ijazah dan Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- Pengalokasian penetapan kebutuhan jabatan bagi penyandang disabilitas minimal 2% dari total formasi sesuai kebutuhan masing-masing Instansi dan jenis disabilitasnya;
- Disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh Dokter Pemerintah bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai penyandang disabilitas dan masih dapat ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu, bahasa isyarat dan treatment khusus lainnya serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS Daerah Kabupaten Klaten;
- Penyandang Disabilitas adalah Pelamar yang menyandang Disabilitas/berkebutuhan khusus (tuna daksa ringan) dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi dan mampu melakukan mobilitas ringan;
- Pelamar dari formasi penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Pelamar formasi disabilitas wajib hadir memenuhi undangan panitia penyelenggara Instansi dalam rangka untuk dilakukan verifikasi, memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, yang pelaksanaannya dijadwalkan sebelum pengumuman hasil seleksi administrasi;
- Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan;
- Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi disabilitas dikhususkan untuk penyandang disabilitas tuna daksa ringan pada kaki dan tangan dengan derajat disabilitas 1 atau 2;
- Tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar pada formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, sama dengan Formasi Umum yaitu 90 (Sembilan puluh) menit.
- Nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;
- Formasi Umum dan Formasi Cumlaude tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas kecuali formasi yang diberi keterangan “dapat dilamar oleh disabilitas” pada lampiran pengumuman ini.
- Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018, namun tidak lulus sampai dengan tahap akhir;
- Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS Tahun 2018;CPNS Kabupaten Klaten 2019 4
- Pelamar P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan, baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018. Akan digunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan Nilai SKD Tahun 2019;
- Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun2019 pada sistem SSCASN BKN;
- Bagi Pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak hadir mengikuti SKD maka dinyatakan gugur;
- Bagi Pelamar P1/TL yang memilih tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
- Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambangbatas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, makanilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019;
- Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
- Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana huruf f, atau g atau h, akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
Formasi CPNS Kabupaten Karanganyar Tahun 2019
Senin, 11 November 2019
Formasi CPNS Tahun 2019 Kabupaten Klaten
| Formasi CPNS Tahun 2019 Kabupaten Klaten |
- Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, kecuali untuk formasi jabatan dokter spesialis;
- Pelamar formasi jabatan dokter spesialis usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Idonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah) ;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Kabupaten Klaten dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
- Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran (Nama dan NIK) dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas persyaratan administrasi sesuai ketentuan;
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
- Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BANPT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00); dan
- Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Apoteker) wajib memiliki IPK minimal 3,00 pada masing-masing Ijazah (S1), Ijazah Profesi dan Ijazah Spesialis semuanya baik ijazah dan transkrip nilai wajib diupload ke sistem https://sscasn.bkn.go.id/;
- Pengalokasian formasi khusus untuk lulusan terbaik (Cumlaude) sebanyak 10% dari total alokasi formasi yang ditetapkan;
- Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik berpredikat dengan pujian dikhususkan bagi lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
- Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
- Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan Ijazah dan Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- Pengalokasian penetapan kebutuhan jabatan bagi penyandang disabilitas minimal 2% dari total formasi sesuai kebutuhan masing-masing Instansi dan jenis disabilitasnya;
- Disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh Dokter Pemerintah bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai penyandang disabilitas dan masih dapat ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu, bahasa isyarat dan treatment khusus lainnya serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS Daerah Kabupaten Klaten;
- Penyandang Disabilitas adalah Pelamar yang menyandang Disabilitas/berkebutuhan khusus (tuna daksa ringan) dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi dan mampu melakukan mobilitas ringan;
- Pelamar dari formasi penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Pelamar formasi disabilitas wajib hadir memenuhi undangan panitia penyelenggara Instansi dalam rangka untuk dilakukan verifikasi, memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, yang pelaksanaannya dijadwalkan sebelum pengumuman hasil seleksi administrasi;
- Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan;
- Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi disabilitas dikhususkan untuk penyandang disabilitas tuna daksa ringan pada kaki dan tangan dengan derajat disabilitas 1 atau 2;
- Tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar pada formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, sama dengan Formasi Umum yaitu 90 (Sembilan puluh) menit.
- Nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;
- Formasi Umum dan Formasi Cumlaude tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas kecuali formasi yang diberi keterangan “dapat dilamar oleh disabilitas” pada lampiran pengumuman ini.
- Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018, namun tidak lulus sampai dengan tahap akhir;
- Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS Tahun 2018;CPNS Kabupaten Klaten 2019 4
- Pelamar P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan, baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018. Akan digunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan Nilai SKD Tahun 2019;
- Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun2019 pada sistem SSCASN BKN;
- Bagi Pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak hadir mengikuti SKD maka dinyatakan gugur;
- Bagi Pelamar P1/TL yang memilih tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
- Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambangbatas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, makanilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019;
- Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
- Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana huruf f, atau g atau h, akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
Formasi CPNS Tahun 2019 Kabupaten Klaten
LABEL
Popular Posts
- Soal Lomba LCC SD Tingkat Kecamatan Komplit Kunci Jawaban
- DAFTAR PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL ATAU TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017
- Aplikasi Buku Induk Siswa Format Excel Revisi Terkini
- Download Aplikasi Pembuatan Id Card Format Excel
- Pemberkasan Guru Honorer Tenaga Honorer K2 dan Tenaga Honorer Lainya Untuk Calon Peserta PPG Tahun Ini
- Cek Tunjangan Sertifikasi Triwulan I Sampai III 2017 Terbaru
- Besok Penerimaan CPNS Ini Cara Mendaftar CPNS Online Revisi Baru

