Senin, 11 November 2019

Formasi CPNS Tahun 2019 Kabupaten Klaten

Formasi CPNS Tahun 2019 Kabupaten Klaten 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 613 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2019, maka bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten akan menyelenggarakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2019 dengan ketentuan
sebagai berikut :
Formasi CPNS Tahun 2019 Kabupaten Klaten
Formasi CPNS Tahun 2019 Kabupaten Klaten 

I. FORMASI UMUM (647 Formasi)
a. Formasi Umum
1. Tenaga Guru = 486 Formasi
2. Tenaga Kesehatan = 65 Formasi
3. Tenaga Teknis Lainnya = 95 Formasi
b. Formasi Umum yang dapat dilamar disabilitas
- Tenaga Teknis lainnya = 1 Formasi

II. FORMASI KHUSUS (89 Formasi)
A. Formasi Lulusan Terbaik (Cumlaude)
a. Formasi Lulusan Terbaik (Cumlaude)
1. Tenaga Guru = 70 Formasi
2. Tenaga Kesehatan = 1 Formasi
3. Tenaga Teknis Lainnya = 2 Formasi
b. Formasi Lulusan Terbaik (Cumlaude) yang dapat dilamar disabilitas
- Tenaga Guru = 1 Formasi
B. Formasi Penyandang Disabilitas
- Tenaga Guru = 15 Formasi
--------------------------------------------------------------------------------------- (+)
Jumlah keseluruhan = 736 Formasi
(Informasi lebih lanjut terkait formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah formasi dan unit
kerja penempatan sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini). 

III. PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, kecuali untuk formasi jabatan dokter spesialis;
  3. Pelamar formasi jabatan dokter spesialis usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Idonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah) ;
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  11. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Kabupaten Klaten dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
  12. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran (Nama dan NIK) dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas persyaratan administrasi sesuai ketentuan;
  13. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
  14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BANPT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00); dan
  15. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Apoteker) wajib memiliki IPK minimal 3,00 pada masing-masing Ijazah (S1), Ijazah Profesi dan Ijazah Spesialis semuanya baik ijazah dan transkrip nilai wajib diupload ke sistem https://sscasn.bkn.go.id/;


IV. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pelamar lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) :
  • Pengalokasian formasi khusus untuk lulusan terbaik (Cumlaude) sebanyak 10% dari total alokasi formasi yang ditetapkan;
  • Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik berpredikat dengan pujian dikhususkan bagi lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
  • Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
  • Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan Ijazah dan Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

Baca juga : 
3 Pelamar Penyandang Disabilitas :
  • Pengalokasian penetapan kebutuhan jabatan bagi penyandang disabilitas minimal 2% dari total formasi sesuai kebutuhan masing-masing Instansi dan jenis disabilitasnya;
  • Disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh Dokter Pemerintah bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai penyandang disabilitas dan masih dapat ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu, bahasa isyarat dan treatment khusus lainnya serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS Daerah Kabupaten Klaten;
  • Penyandang Disabilitas adalah Pelamar yang menyandang Disabilitas/berkebutuhan khusus (tuna daksa ringan) dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi dan mampu melakukan mobilitas ringan;
  • Pelamar dari formasi penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Pelamar formasi disabilitas wajib hadir memenuhi undangan panitia penyelenggara Instansi dalam rangka untuk dilakukan verifikasi, memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, yang pelaksanaannya dijadwalkan sebelum pengumuman hasil seleksi administrasi;
  • Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan;
  • Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi disabilitas dikhususkan untuk penyandang disabilitas tuna daksa ringan pada kaki dan tangan dengan derajat disabilitas 1 atau 2;
  • Tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar pada formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, sama dengan Formasi Umum yaitu 90 (Sembilan puluh) menit.
  • Nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;
  • Formasi Umum dan Formasi Cumlaude tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas kecuali formasi yang diberi keterangan “dapat dilamar oleh disabilitas” pada lampiran pengumuman ini.

3. Pelamar P1/TL
  • Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018, namun tidak lulus sampai dengan tahap akhir;
  • Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS Tahun 2018;CPNS Kabupaten Klaten 2019 4
  • Pelamar P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan, baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018. Akan digunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan Nilai SKD Tahun 2019;
  • Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun2019 pada sistem SSCASN BKN;
  • Bagi Pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak hadir mengikuti SKD maka dinyatakan gugur;
  • Bagi Pelamar P1/TL yang memilih tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
  • Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambangbatas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, makanilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019;
  • Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
  • Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana huruf f, atau g atau h, akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.

4. Pelamar Tenaga Kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan keahliannya yang masih berlaku, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (bukan surat keterangan proses perpanjangan/pembuatan STR) pada saat pendaftaran, dan STR dimaksud dikeluarkan oleh :
1) Bagi tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dikeluarkan oleh Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI)/Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI), dan bukan
Internship dan bukan Wajib Kerja Dokter Spesialis-WKDS;
2) Bagi tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
3) Bagi tenaga kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia
(MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang.
5. Surat Tanda Registrasi (STR) dikecualikan untuk pelamar Tenaga Kesehatan formasi jabatan Administrator Kesehatan.
6. Khusus bagi pelamar Formasi jabatan tenaga guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) linier yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama wajib dilampirkan.

Secara detail mengenai formasi dan penempatan CPNS Kabupaten Klaten Tahun 2019 bisa di unduh file pdf nya di bawah ini:

atau


Demikian informasi terkait dengan pengadaan dan formasi CPNS Kabupaten Klaten tahun anggaran 2019.Silahkan dipersiapkan persyaratan dan materi yang akan di ujikan dengan sebaik mungkin.Semoga suskes dan menjadi seorang PNS yang sidiq,amanah,tablig dan fatonah.Aamiin.