Senin, 11 November 2019

Formasi CPNS Tahun 2019 Kota Surakarta


Formasi CPNS Tahun 2019 Kota Surakarta

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 706 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2019 dan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 800/226 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Formasi Umum Dan Formasi Khusus di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kota Surakarta mengundang putra/putri terbaik yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk mewujudkan 3 WMP Kota Surakarta untuk mengikuti seleksi CPNSD Pemerintah Kota Surakarta Formasi Tahun 2019 , dengan ketentuan sebagai berikut:
Formasi CPNS Tahun 2019 Kota Surakarta
Formasi CPNS Tahun 2019 Kota Surakarta

I. JENIS FORMASI
1. Putra putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) adalah pelamar lulusan dengan predikat dengan pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi dalam negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus; I :
3. Formasi umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) di atas.

II. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN :
Alokasi formasi sejumlah 407 (empat ratus tujuh) kebutuhan dengan rincian :
a. Tenaga Pendidikan (147 formasi)
     Formasi Umum                                               : 35 formasi
     Formasi Khusus Cumlaude                             : 5 formasi
     Formasi Khusus Penyandang Disabilitas        : 7 formasi
b. Tenaga Kesehatan (135 formasi)
     Formasi Umum                                                : 132 formasi
     Formasi Khusus Cumlaude                              : 2 formasi
      Formasi Khusus Penyandang Disabilitas        : 1 formasi
c. Tenaga Teknis (106 formasi)
    Formasi Umum                                                  : 103 formasi
    Formasi Khusus Cumlaude                                : 3 formasi
d. Tenaga Teknis Jabatan Fungsional Tertentu (19 formasi)
    Formasi Umum                                                   : 17 formasi
    Formasi Khusus Cumlaude                                 : 2 formasi
Informasi lebih lanjut terkait rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja
penempatan sebagaimana tersebut dalam lampiran Pengumuman ini.

III. PERSYARATAN UMUM.
  • Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; - J
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat Tidak atas permintaan sendiri atau tidak
    dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
    anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
    sebagai pegawai swasta;Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
    dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
  • Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
  • Tidak Buta warna bagi pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan;
  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasijabatan;
  • Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia
  • mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
  • Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
  • Tidak Buta warna bagi pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan;
  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasijabatan; ;
  • Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT CPNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri; 
  • Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.sejak TMT CPNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri; Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
IV. PERSYARATAN PENDAFTARAN1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data
kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 tampak depan berlatar belakang merah, posisi portrait;
3. Swafoto/selfie dengan membawa kartu informasi akun SSCASN 2019 dan KTP/Surat Keterangan sesuai ketentuan dalam SSCASN;
4. Ijazah asli/pengganti ijazah asli (ijazah asli yang hilang/rusak);
5. Transkrip Nilai Asli/pengganti transkrip nilai asli (transkrip nilai asli yang hilang/rusak) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
minimal 3,00 (tiga koma nol);6. Sertifikat Pendidik bagi pelamar formasi Tenaga Pendidik yang memiliki;
7. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar Tenaga Kesehatan sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan oleh :
a) . Bagi tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis dikeluarkan
oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)/Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI);
b) . Bagi tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
c) . Bagi tenaga kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia
(MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang. 
Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana dimaksud bukan internship, sesuai jabatan yang dilamar (linier) dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR). Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam masa perpanjangan, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) lama dan Surat Keterangan Perpanjangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.8. Surat lamaran ditujukan kepada Walikota Surakarta di Surakarta, diketik menggunakan komputer dengan huruf Comic Sans MS, Font size 12, dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam sebagaimana format yang dapat diunduh di website http://surakarta.go.id, http://bkd.surakarta.go.id, dan http://casn.surakarta.go.id;
9. Asli/Copy Akreditasi PTN maupun PTS yang telah terakreditasi oleh BAN-PT dan atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes serta terdaftar dalam Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sesuai dengan tahun kelulusan;
10. Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/t/p/oar?sertifikat dimaksud pada system SSCASN BKN.

Baca juga : 
V. PERSYARATAN FORMASI KHUSUS1. Selain Persyaratan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada romawi III, Pelamar
Formasi Khusus lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (
Cumiaude) wajib memenuhi
ketentuan dan melampirkan:
1) Formasi Lulusan Terbaik berpredikat "Dengan
Pu]\an"/Cumiaude dikhususkan bagi
yang memiliki jenjang pendidikan minimal Strata Satu/S-1
(tidak termasuk
Diploma Empat/D-IV);
2) Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan
predikat kelulusan "Dengan
Pu]\an"/Cumiaude dan berasal dari Perguruan Tinggi
terakreditasi A/unggul
dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
3) Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah
memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara "Dengan Pujian"/
Cumiaude dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
2. Selain Persyaratan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada romawi III, Pelamar
Formasi Khusus Penyandang Disabilitas (Tuna Daksa Kaki) wajib memenuhi ketentuan
dan melampirkan:
1) Penyandang Disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus setelah dilakukan
pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh Dokter Pemerintah bahwa
yang bersangkutan benar-benar sebagai
Penyandang Disabilitas (Tuna Daksa
Kaki)
dan masih dapat ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu dan treatment
khusus lainnya serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai
CPNS Pemerintah Kota Surakarta;
2) Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan
derajat kedisabilitasannya.
3) Pelamar wajib bersedia hadir pada saat verifikasi persyaratan pendaftaran untuk
memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai
undangan dari Panitia Seleksi CPNSD Kota Surakarta.
4) Undangan pemanggilan untuk proses verifikasi akan disampaikan melalui websitehttp://bkd.surakarta.go.id atau http://casn.surakarta.go.id
5) Guna memperlancar proses verifikasi persyaratan pendaftaran sebagaimana
tercantum dalam angka 3 maka pelamar
wajib menuliskan alamat tempat
tinggal dan nomor telepon/HP
didalam surat lamaran.
3. Penyandang Disabilitas dapat melamar pada Formasi Umum selain Formasi Khusus
Penyandang Disabilitas.
1) Penyandang Disabilitas dapat melamar pada Formasi Umum selain Formasi Khusus
sebagaimana dimaksud pada angka
2 diatas, sebagai berikut:
a. Tuna Wicara /Tuna Rungu dengan kriteria tingkat kerusakan/kehilangan
kemampuan mendengar kategori Sedang.
b. Tuna Netra dengan kriteria tingkat gangguan
low vision /masih mempunyai sisa
penglihatan).
Rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan dapat dilihat pada
lampiran pengumuman ini yang diberi keterangan
"dapat dilamar disabilitas".2) Tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas yang
melamar pada formasi umum selain formasi disabilitas, sama dengan formasi umum
yaitu 90 menit, (disabilitas sensorik netra tidak diberi pendampingan dan
perpanjangan waktu)
3) Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum selain Formasi
Khusus Disabilitas mengikuti ketentuan penilaian passing grade Formasi Umum.
4) Selain Persyaratan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada romawi III, Penyandang
Disabilitas yang melamar pada Formasi Umum selain Formasi Khusus Penyandang
Disabilitas wajib memenuhi ketentuan dan melampirkan:
a) Surat Keterangan resmi yang berlaku dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang
menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
b) Pelamar wajib bersedia hadir pada saat verifikasi persyaratan pendaftaran untuk
memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya
sesuai undangan dari Panitia Seleksi CPNSD Kota Surakarta.
c) Undangan pemanggilan untuk proses verifikasi akan disampaikan melalui website
http://bkd.surakarta.go.id atau http://casn.surakarta.go.id
d) Guna memperlancar proses verifikasi persyaratan pendaftaran sebagaimana
tercantum dalam angka 3 maka pelamar
wajib menuliskan alamat tempat
tinggal dan nomor telepon/HP
didalam surat lamaran.  

Secara detail mengenai formasi dan penempatan CPNS Kota Surakarta Tahun 2019 bisa di unduh file pdf nya di bawah ini:

atau


Demikian informasi terkait dengan pengadaan dan formasi CPNS kota Surakarta tahun anggaran 2019.Silahkan dipersiapkan persyaratan dan materi yang akan di ujikan dengan sebaik mungkin.Semoga suskes dan menjadi seorang PNS yang sidiq,amanah,tablig dan fatonah.Aamiin.