Kreteria Sekolah dan Daerah Penerima BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020 Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) adalah program pemerintah...
Home / Posts filed under juknis cpns
Tampilkan postingan dengan label juknis cpns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label juknis cpns. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 20 Juni 2020
Kreteria Sekolah dan Daerah Penerima BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Tujuan BOS pada SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
- membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
- membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
- meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
- membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tujuan BOS pada SMA/SMALB/SMK untuk:
- membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
- meningkatkan angka partisipasi kasar;
- mengurangi angka putus sekolah;
- mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
- memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
- meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Pada tahun 2020 ini saat terjadi wabah pandemik covid-19 Pemerintah Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kebijakan baru untuk anggaran dana BOS yang diterima oleh Sekolah Negeri maupun Swasta.Ada 3 macam atau jenis kategori BOS(Bantuan Operasional Sekolah).
| Kreteria Sekolah dan Daerah Penerima BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020 |
- BOS Reguler dengan anggaran 50 T.Kebijakan Sebelum pandemik covid-19 Pendanaan yang disediakan untuk semua sekolah.Perubahan di masa pandemik covid-19 Transfer dana langsung ke sekolah dan penggunaanya lebih fleksibel( termasuk untuk penanganan covid-19)
- BOS Afirmasi 2 T. Kebijakan Sebelum pandemik covid-19 pendanaan yang diberikan khusus kepada sekolah negeri di daerah 3T ( tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia ).Perubahan di masa pandemik covid-19 difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak dari covid-19.mencakup sekolah swasta.
- BOS Kinerja 1,2 T. Kebijakan Sebelum pandemik covid-19 Pendanaan yang diberikan untuk sekolah negeri yang berkinerja baik.Perubahan di masa pandemik covid-19 difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak dari covid-19.mencakup sekolah swasta.
Keterangan gambar berikut:
Untuk pertama kalinya, sekolah swasta yang membutuhkan mendapat bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.Ketentuan baru BOS Afirmais dan BOS Kinerja di masa pandemik covid-19.
- Dana sebeesar 60 juta per sekolah per tahun untuk sekolah negeri dan swasta( SD,SMP,SMA,SMK dan SLB).Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
- Kegunaan sama dengan BOS Reguler.yaitu pembayaran guru honorer,pembayaran untuk tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.Belanja untuk kebutuhan belajar di rumah (pulsa,paket data,layanan pendidikan dari berbayar) dan belanja kebutuhan kebersihan terkiat dengan pencegahan covid-19.(Sabun,pembasmi kuman,dan penunjang kesehatan lainya).
- Kreteria Daerah
- Kondisi masyarakat adat yang terpencil
- Perbatasan dengan negara lain
- Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
- Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar
- Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah
- Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar
Senin, 20 Januari 2020
Cara Login Simulasi CAT BKN Tahun 2020
Menjadi seorang PNS merupakan impian bagi sebagian masyarakat terutama golongan menengah ke bawah.Mengapa demikian?karena jika kita menjadi seorang PNS kita akan mendapatkan berbagi tunjangan serta gaji tiap bulan.Hal ini yang membuat sebagian besar masyarakat masih berminat melamar menjadi PNS.
Pada tahun 2020 pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS daerah maupun pusat.Antusias masyarakat begitu tinggi terlihat banyaknya pelamar yang mendaftarkan dirinya.Banyak persyaratan yang wajib dikirim oleh para calon pendaftar CPNS melalui scan file yang dikirm secara online.
| Cara Login Simulasi CAT BKN Tahun 2020 |
Jika para peserta sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi,maka langkah berikutnya adalah para peserta mempersiapkan diri untuk emncetak kartu dan mengikuti Ujian melalui Sistem CAT(Computer Assisted Test yaitu tes untuk merekrut CPNS yang dilakukan secara online dengan menggunakan komputer.
Sebelum melaksanakan Ujian Sesungguhnya yang akan diselenggarakan pada bulan februari 2020 ini,alangkah baiknya bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi berlatih mengikuti simulasi CAT yang telah disedikan oleh BKN.Syarat mengikuti simulasi hanya mengisi akun dan password untuk mendaftar.Setelah itu masuk login untuk mengisi formulir secara onilne.
| kolom isian pendaftaran CAT BKN |
Berikut ini langkah-langkah yang dapat kalian lakukan untuk mengikuti simulasi CAT yang diselenggarakan oleh pihak BKN.
1. Buat akun terlebih dahulu, caranya dengan membuka situs CAT BKN pada alamat portal cat.bkn.go.id atau masuk http://103.8.238.61/simulasi/daftar/
2. Klik menu Simulasi pada sudut kanan atas layar
3. Jika sudah pernah mendaftarkan akun, klik submenu Mulai Simulasi CAT
4. Jika belum memiliki akun (belum pernah daftar), klik submenu Daftar
5. Pada kolom yang tersedia, tulis nama lengkap, alamat email, password, konfirmasi password, tempat lahir, dan tanggal lahir. Lalu centang jenis kelamin. Klik ikon kotak I'm not robot. Lalu, klik ikon Simpan.
6. Jika muncul notifikasi konfirmasi email, klik ikon Email Saya Sudah Benar
7. Lalu, buka email, untuk melihat kiriman pesan baru dari CAT BKN berisi angka kode aktivasi login
8. Masukkan angka kode aktivasi pada kolom yang muncul di layar
9. Setelah aktivasi akun untuk login berhasil, klik ikon Mulai Simulasi
10. Kemudian, klik ikon Mulai Ujian
Untuk mengerjakan, Anda perlu memahami terlebih dahulu bagaimana petunjuk atau cara mengerjakannya.
Tersedia 100 soal dengan waktu menjawab selama 90 menit.
Selain itu, di beberapa daerah juga sudah membuka adanya layanan simulasi CAT CPNS sebagai fasilitas pendukung seleksi CPNS 2020.
Cara Login Simulasi CAT BKN Tahun 2020
Cara Login Simulasi CAT BKN Tahun 2020 Menjadi seorang PNS merupakan impian bagi sebagian masyarakat terutama golongan menengah ke bawah...
Sabtu, 04 Januari 2020
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Syarat Menjadi Perangkat Desa
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
| Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Syarat Menjadi Perangkat Desa |
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.Persyaratan umu yang harus dipenuhi untuk menjadi perangkat Desa antara lain sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. dihapus;
d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. dihapus;
d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya
Kelengkapan persyaratan administrasi lainnya antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
- surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
- usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Selengkapnya mengenai Persyaratan Menjadi Perangkat Desa Sesuai Dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 bisa di unduh di bawah ini:
atau
Demikian informasi terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia(Permendagri) nomor 67 tahun 2017.Semoga informasi tersebut bermanfaat serta menambah wawasan bagi para pembaca sekalian.
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Syarat Menjadi Perangkat Desa
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Syarat Menjadi Perangkat Desa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepenting...
Selasa, 07 Mei 2019
Cara Mendaftar pembelajaran Online PPG Dalam Jabatan 2019
Cara Mendaftar pembelajaran Online PPG Dalam Jabatan 2019- Salah satu tahapan dalam PPG dalam Jabatan adalah pembelajaran dalam jaringan (online) selama kurang lebih 2,5 bulan.Berikut ini jadwal PPGDJ tahun 2019 mulai dari angkatan 1 sampai dengan angkatan 5.
| Buku Pedoman PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 |
Ada 2 mata ajar (Course) yang disajikan:
Pedagogik dan Bidang Studi. Masing-masing mata ajar terdiri dari 6 modul. Setiap modul
terdiri dari sejumlah kegiatan belajar. Di dalam tiap kegiatan belajar terdapat sejumlah
materi, tugas, tes, dan forum diskusi.
Angkatan 1
- Konfirmasi kesedian : 14 - 16 Januari 2019
- Penetapan peserta final : 18 Januari 2019
- Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 1:
- Daring : 21 januari - 28 Februari 2019
- Lapor diri : 4 - 5 Maret 2019
- Orientasi : 6 Maret 2019
- Workshop : 7 Maret- 11 April 2019
- PPL : 15 April - 4 Mei 2019
- UKMPPG : 29 April - 12 Mei 2019
- Akhir Program PPG : 13 Mei 2019
Angkatan 2
- Konfirmasi kesedian : 1 - 5 April 2019
- Penetapan peserta final : 8 April 2019
- Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 2:
- Daring : 8 April - 27 Juni 2019
- Lapor diri : 1 - 2 Juli 2019
- Orientasi : 3 Juli 2019
- Workshop : 4 - 25 Juli 2019
- PPL : 29 Juli - 16 Agustus 2019
- UKMPPG : 19 Agustus - 1 September 2019
- Akhir Program PPG : 2 September 2019
Angkatan 3
- Konfirmasi kesedian : 25 April - 3 Mei 2019
- Penetapan peserta final : 5 Mei 2019
- Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 3:
- Daring : 6 Mei - 25 Juli 2019
- Lapor diri : 29 - 30 Juli 2019
- Orientasi : 31 Juli 2019
- Workshop : 1 - 22 Agustus 2019
- PPL : 26 Agustus - 14 September 2019
- UKMPPG : 16 - 29 September 2019
- Akhir Program PPG : 30 September 2019
Dasus
- Konfirmasi kesedian : 11 Mei - 11 Juni 2019
- Penetapan peserta final : 20 Juni 2019
- Pelaksanaan PPG dalam jabatan - Dasus:
- Lapor diri : 21 - 22 Juni 2019
- Orientasi : 24 Juni 2019
- PGDK : 25 Juni - 2 Juli 2019
- Pendalaman Materi : 4 Juli - 20 Juli 2019
- Workshop : 22 Juli - 22 Agustus 2019
- PPL : 26 Agustus - 14 September 2019
- UKMPPG : 16 - 29 September 2019
- Akhir Program PPG : 30 September 2019
Angkatan 4
- Konfirmasi kesedian : 29 Mei - 6 Juni 2019
- Penetapan peserta final : 8 Juni 2019
- Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 4:
- Daring : 10 Juni - 29 Agustus 2019
- Lapor diri : 2 - 3 September 2019
- Orientasi : 4 September 2019
- Workshop : 5 - 26 September 2019
- PPL : 30 September - 19 Oktober 2019
- UKMPPG : 21 Oktober - 3 November 2019
- Akhir Program PPG : 4 November 2019
Angkatan 5
- Konfirmasi kesedian : 19 Juni - 27 Juni 2019
- Penetapan peserta final : 29 Juni 2019
- Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 5:
- Daring : 1 Juli - 19 September 2019
- Lapor diri : 23 - 24 September 2019
- Orientasi : 25 September 2019
- Workshop : 26 September - 17 Oktober 2019
- PPL : 21 Oktober - 9 November 2019
- UKMPPG : 11 - 24 November 2019
- Akhir Program PPG : 25 November 2019
Yang harus dilakukan peserta adalah mengerjakan tugas per kegiatan belajar (umumnya tugas diunggah kembali ke sistem ini), mengerjakan tes formatif di setiap kegiatan belajar, berpartisipasi di dalam forum diskusi setiap kegiatan belajar, serta mengerjakan tugas akhir dan tes sumatif di akhir setiap modul.
Pembelajaran daring ini menggunakan LMS (Learning Management System) brightspace. Semua peserta PPG dalam jabatan dan instruktur melakukan aktifitas pembelajaran online pada web dengan alamat https://ppgspada.brightspace.com.
Setiap peserta melakukan aktifitas pembelajaran online pada web dengan alamat https://ppgspada.brightspace.com. Untuk masuk ke sistem, dimulai dengan memasukkan username berupa nomor peserta dan passwordnya, kemudian klik tombol Log In.
| Gambar 1. Halaman awal Brightspace |
Panduan Brightspace untuk peserta PPG dalam jabatan 2 Selanjutnya akan ditampilkan halaman awal yang meminta pengguna untuk menyetujui syarat penggunaan. Klik pada kotak di sisi “I have read the above Terms and Conditions”, lalu klik pada tombol Accept.
| Gambar 2. Persetujuan penggunaan |
Bila berhasil maka akan sampai pada halaman depan dari web pembelajaran ini yang berisi daftar course (mata ajar) yang diikuti, pengumuman dari admin, dan jadwal penting. Setiap peserta akan tercatat pada 2 courses: Pedagogi dan Bidang Studi.
| Gambar 3. Halaman awal akun peserta |
Klik pada salah satu course yang akan dipelajari saat itu (abaikan tampilan lainnya (Catatan: tampilan di gambar 3 mungkin bisa agak berbeda, tergantung setting yang ditetapkan saat itu)
| Gambar 4. Struktur halaman awal setiap course |
Pada sisi kiri adalah daftar modul dalam course, di sisi kanan adalah pengantarnya.
Bagi rekan Guru yang akan melaksanakan kegiatan PPGDJ dalam Jaringan(Daring),Kami persilahkan unduh buku pedoman pelaksanaan Daring PPGDJ Tahun 2019 di bawah ini.
atau
Demikian informasi terkiat dengan Cara Mendaftar pembelajaran Online PPG Dalam Jabatan 2019 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga buku pedoman tersebut bisa membantu rekan guru sekalian.
Cara Mendaftar pembelajaran Online PPG Dalam Jabatan 2019
Cara Mendaftar pembelajaran Online PPG Dalam Jabatan 2019 Cara Mendaftar pembelajaran Online PPG Dalam Jabatan 2019 - Salah satu tahapa...
Senin, 06 Mei 2019
Aturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 1440 H Berdasarkan MenPan RB Nomor 394 Tahun 2019
Podo_Mriki-Ramadan adalah bulan kesembilan dalam penanggalan Hijriyah atau kalender islam dalam bulan ini umat muslim melakukan aktivitas seperti berpuasa, salat tarawih, peringatan turunnya Alquran, mencari malam Laylatul Qadar, serta memperbanyak membaca Alquran, membayar zakat fitrah dan diakhiri dengan merayakan Idul Fitri atau hari kemenangan.
Bulan Ramadhan dapat disebut sebagai Syahrut Tarbiyah atau Bulan Pendidikan. untuk menjaga kesehatan tubuh kita dengan makan secara teratur. Atau kita diajarkan agar dapat mengatur waktu Kapan waktu makan, kapan waktu bekerja, kapan waktu istirahat dan kapan waktu ibadah. Jadi, pendidikan itu berhubungan langsung dengan penataan kembali kehidupan kita di segala bidang. Namun ujian yang paling berat adalah berjihad melawan hawa nafsu sendiri. Karena itu bulan Ramadhan sering disebut sebagai Syahrul Jihad dengan fokus pada pengendalian hawa nafsu diri sendiri.

Aturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 1440 H Berdasarkan MenPan RB Nomor 394 Tahun 2019
Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan
Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan
1440 H sebagai berikut :
1.Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 — 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
Hari Jum'at Pukul: 08.00 — 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
2.Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a.Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 — 14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
b.Hari Jum'at Pukul: 08.00 — 14.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
3.Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4.Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan Pukul: 12.00 — 12.30 Pukul: 08.00 — 14.30 Pukul: 11.30 — 12.30 menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Selengkapnya mengenai Peraturan Menpan RB Nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan 1440 H/2019 bisa di unduh file nya dalam format pdf di bawah ini.
atau
Demikian, mohon agar Aturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 1440 H Berdasarkan MenPan RB Nomor 394 Tahun 2019 semoga dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Bulan Ramadhan dapat disebut sebagai Syahrut Tarbiyah atau Bulan Pendidikan. untuk menjaga kesehatan tubuh kita dengan makan secara teratur. Atau kita diajarkan agar dapat mengatur waktu Kapan waktu makan, kapan waktu bekerja, kapan waktu istirahat dan kapan waktu ibadah. Jadi, pendidikan itu berhubungan langsung dengan penataan kembali kehidupan kita di segala bidang. Namun ujian yang paling berat adalah berjihad melawan hawa nafsu sendiri. Karena itu bulan Ramadhan sering disebut sebagai Syahrul Jihad dengan fokus pada pengendalian hawa nafsu diri sendiri.
| Aturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 1440 H Berdasarkan MenPan RB Nomor 394 Tahun 2019 |
Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan
Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan
1440 H sebagai berikut :
1.Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 — 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
Hari Jum'at Pukul: 08.00 — 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
2.Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a.Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 — 14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
b.Hari Jum'at Pukul: 08.00 — 14.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
3.Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4.Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan Pukul: 12.00 — 12.30 Pukul: 08.00 — 14.30 Pukul: 11.30 — 12.30 menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Selengkapnya mengenai Peraturan Menpan RB Nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan 1440 H/2019 bisa di unduh file nya dalam format pdf di bawah ini.
atau
Demikian, mohon agar Aturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 1440 H Berdasarkan MenPan RB Nomor 394 Tahun 2019 semoga dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Aturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 1440 H Berdasarkan MenPan RB Nomor 394 Tahun 2019
Aturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 1440 H Berdasarkan MenPan RB Nomor 394 Tahun 2019 Podo_Mriki -Ramadan adalah bulan kesembilan dala...
Senin, 22 April 2019
Pedoman Pemilihan Guru Pendidikan Dasar Berdedikasi Tahun 2019
Pedoman Pemilihan Guru Pendidikan Dasar Berdedikasi Tahun 2019- merupakan instrumen utama pembangunan sumber daya manusia (SDM). Salah satu arah kebijakan pembangunan bidang pendidikan adalah untuk meningkatkan kemampuan akademik dan kompetensi profsional pendidik (guru) serta untuk meningkatkan jaminan kesejahteraan para pendidik. Melalui upaya ini, diharapkan para pendidik akan lebih efktif dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya, terutama tugas mereka dalam membantu peserta didik mengembangkan watak dan budi pekerti sebagai perwujudan revolusi mental. Hal tersebut, pada gilirannya, diharapkan akan berdampak pada peningkatan martabat lembaga pendidikan dan penguatan tugas pokok dan fungsi pendidik.
| Pedoman Pemilihan Guru Pendidikan Dasar Berdedikasi Tahun 2019 |
Dalam rangkaian proses pendidikan, guru memiliki posisi sentral dan menentukan. Mereka merupakan unsur penentu utama bagi keberhasilan pendidikan. Namun, disisi lain, harus diakui bahwa sebagian besar guru belum memperoleh penghargaan yang wajar dan semestinya, sementara dedikasi mereka terhadap dunia pendidikan sangat luar biasa. Oleh karena itu, pemberian penghargaan kepada guru yang berkompetensi dan berdedikasi tinggi merupakan salah satu upaya nyata untuk menempatkan posisi guru secara layak sebagai insan pendidikan dalam kehidupan bermasyarakat dan beregara. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 36 ayat (1) yang menyebutkanbahwa guru yang berdedikasi dan berprestasi, berdedikasi luar biasa, danatau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, hendak memberikan penghargaan kepada para guru pendidikan dasar berdedikasi tinggi yang kompeten terhadap tugas profsinya.
Buku pedoman ini merupakan acuan dalam melaksanakan Pemilihan Guru Pendidikan Dasar yang berdedikasi dan berkompeten Tahun 2019, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun di tingkat nasional.
Persyaratan Umum Calon Penerima Penghargaan :
- Berstatus sebagai guru PNS atau guru bukan PNS.
- Pendidikan minimal S-1 atau D-4
- Guru bersertifikat pendidik
- Memiliki NUPTK
- Melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan dasar sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun secara terus-menerus di sekolah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan fotokopi SK penempatan.
- Kegiatan Pemilihan Guru Berdedikasi yang kompeten Pendidikan tingkat nasional akan diikuti oleh 68 orang peserta yang terdiri atas 34 orang Guru Sekolah Dasar ( SD) dan 34 Orang Guru Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) . Peserta tingkat Nasional ini berasal dari 34 Provinsi di seluruh Indonesia yang telah dipilih baik melalui jalur reguler maupun jalur penelusuran
atau
Pedoman Pemilihan Guru Pendidikan Dasar Berdedikasi Tahun 2019 diharapkan menjadi arahan bagi pihak-pihak terkait, yaitu dinas pendidikan dan penyelenggara pendidikan non pemerintah untuk mengikut sertakan guru yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam pemilihan guru SD dan SMP berdedikasi yang kompeten, bahkan guru secara individual dapat mendafarkan diri. Pedoman ini juga dapat dijadikan pedoman bagi pihak-pihak terkait untuk melaksanakan kegiatan.
Pedoman Pemilihan Guru Pendidikan Dasar Berdedikasi Tahun 2019
Pedoman Pemilihan Guru Pendidikan Dasar Berdedikasi Tahun 2019 Pedoman Pemilihan Guru Pendidikan Dasar Berdedikasi Tahun 2019 - merupaka...
Rabu, 06 Maret 2019
Juknis Syarat Pendaftaran Pelaksana PKH Tahun 2019
Juknis Syarat Pendaftaran Pelaksana PKH Tahun 2019- Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkanberbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
| Juknis Syarat Pendaftaran Pelaksana PKH Tahun 2019 |
Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:
a. Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000
b. Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000
c. Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000
d. Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000
Pada tahun ini Kementerian Sosial Republik Indonesia akan melaksankan perekrutan kembali anggota PKH baru dikarenakan tahun 2018 ada anggota yang mengundurkan diri.Pengumuman seleksi SDM Pelaksana Program Keluarag Harapan(PKH) tahun 2019 berdasarkan surat edaran nomor:450/LJS/03/2019 .
Pengumuman Seleksi SDM Pelaksana PKH pengganti akan diumumkan melalui laman Kementerian Sosial http://pkh.kemensos.go.id pada tanggal 6 Maret 2019,bersamaan dengan pendaftaran secara online yang dibuka selama 3 hari sejak tanggal 6 sampai dengan 9 Maret 2019.
Bagi warga negara Indonesia laki-lai dan perempuan yang berminat mendaftarkan diri bisa mengunduh persyaratan dan ketentuan umum di bawah ini:
- Pemberitahuan Seleksi SDM Pelaksana PKH Pengganti Tahun 2019
- Ketentuan Umum dan Persyratan serta Lokasi Penempatan
Demikian informasi terkait dengan Pengumuman dan Syarat Pendaftaran Pelaksana PKH Tahun 2019.Semoga bermanfaat bagi para pengunjung sekalian.
Juknis Syarat Pendaftaran Pelaksana PKH Tahun 2019
Juknis Syarat Pendaftaran Pelaksana PKH Tahun 2019 Juknis Syarat Pendaftaran Pelaksana PKH Tahun 2019 - Program Keluarga Harapan yang ...
Kamis, 27 Desember 2018
Juknis Pelaksanaan Seleksi Tes PPPK 2019
Juknis Pelaksanaan Seleksi Tes PPPK 2019-Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN.
Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan
publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas
pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas
barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan
Pegawai ASN.
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Juknis Pelaksanaan Seleksi Tes PPPK 2019-Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas
pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, PPPK harus
memiliki profesi dan Manajemen PPPK yang berdasarkan pada Sistem
Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja
yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan
penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.| Juknis Pelaksanaan Seleksi Tes PPPK 2019 |
Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan
menerapkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK
meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kineda, hak dan
kewajiban, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian
penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan
perlindungan.
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.
Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang
dibutuhkan dalam jabatan.
Pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.Pengumuman sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
Pengumuman sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan/Instansi yang membutuhkan;
d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi; dan
g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjaraberdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagaiPegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Mengenai Juknis Pelaksanaan PPPK Tahun 2019,bisa unduh lewat link yang kami sediakan di bawah ini:
atau
Baca Juga :
- Kisi-Kisi dan Jadwal Ujian Nasional SMA Tahun 2018
- Soal dan Pembahasan Olimpiade Matematika SMP dan SMA sederajat
- Kumpulan Soal HOTS SMA Pengembangan Kurikulum 2013
- Download RPP dan Slabus SMA Kurikulum 2013
- Soal Try Out SMA MA serta SMP/MTs Online
- Buku Bimbingan dan Konseling(BK) SMA Kurikulum 2013
Demikian informasi terbaru terkait dengan Juknis Pelaksanaan Seleksi Tes PPPK 2019 .Semoga rekan-rekan bisa mempersiakan persyaratannya lebih dini.
Juknis Pelaksanaan Seleksi Tes PPPK 2019
Juknis Pelaksanaan Seleksi Tes PPPK 2019 Juknis Pelaksanaan Seleksi Tes PPPK 2019 -Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai...
Langganan:
Postingan (Atom)
LABEL
Popular Posts
- Soal Lomba LCC SD Tingkat Kecamatan Komplit Kunci Jawaban
- DAFTAR PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL ATAU TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017
- Aplikasi Buku Induk Siswa Format Excel Revisi Terkini
- Download Aplikasi Pembuatan Id Card Format Excel
- Pemberkasan Guru Honorer Tenaga Honorer K2 dan Tenaga Honorer Lainya Untuk Calon Peserta PPG Tahun Ini
- Cek Tunjangan Sertifikasi Triwulan I Sampai III 2017 Terbaru
- Besok Penerimaan CPNS Ini Cara Mendaftar CPNS Online Revisi Baru