Senin, 22 April 2019

Pedoman Pemilihan Guru Pendidikan Dasar Berdedikasi Tahun 2019

Pedoman Pemilihan Guru Pendidikan Dasar Berdedikasi Tahun 2019

Pedoman Pemilihan Guru Pendidikan Dasar Berdedikasi Tahun 2019- merupakan instrumen utama pembangunan sumber daya manusia (SDM). Salah satu arah kebijakan pembangunan bidang pendidikan adalah untuk meningkatkan kemampuan akademik dan kompetensi profsional pendidik (guru) serta untuk meningkatkan jaminan kesejahteraan para pendidik. Melalui upaya ini, diharapkan para pendidik akan lebih efktif dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya, terutama tugas mereka dalam membantu peserta didik mengembangkan watak dan budi pekerti sebagai perwujudan revolusi mental. Hal tersebut, pada gilirannya, diharapkan akan berdampak pada peningkatan martabat lembaga pendidikan dan penguatan tugas pokok dan fungsi pendidik.
Pedoman Pemilihan Guru Pendidikan Dasar Berdedikasi Tahun 2019
Pedoman Pemilihan Guru Pendidikan Dasar Berdedikasi Tahun 2019
Dalam rangkaian proses pendidikan, guru memiliki posisi sentral dan menentukan. Mereka merupakan unsur penentu utama bagi keberhasilan pendidikan. Namun, disisi lain, harus diakui bahwa sebagian besar guru belum memperoleh penghargaan yang wajar dan semestinya, sementara dedikasi mereka terhadap dunia pendidikan sangat luar biasa. Oleh karena itu, pemberian penghargaan kepada guru yang berkompetensi dan berdedikasi tinggi merupakan salah satu upaya nyata untuk menempatkan posisi guru secara layak sebagai insan pendidikan dalam kehidupan bermasyarakat dan beregara. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 36 ayat (1) yang menyebutkanbahwa guru yang berdedikasi dan berprestasi, berdedikasi luar biasa, danatau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, hendak memberikan penghargaan kepada para guru pendidikan dasar berdedikasi tinggi yang kompeten terhadap tugas profsinya. 

Buku pedoman ini merupakan acuan dalam melaksanakan Pemilihan Guru Pendidikan Dasar yang berdedikasi dan berkompeten Tahun 2019, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun di tingkat nasional.

Persyaratan Umum Calon Penerima Penghargaan :
  • Berstatus sebagai guru PNS atau guru bukan PNS.
  • Pendidikan minimal S-1 atau D-4
  • Guru bersertifikat pendidik
  • Memiliki NUPTK
  • Melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan dasar sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun secara terus-menerus di sekolah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan fotokopi SK penempatan.
  • Kegiatan Pemilihan Guru Berdedikasi yang kompeten Pendidikan tingkat nasional akan diikuti oleh 68 orang peserta yang terdiri atas 34 orang Guru Sekolah Dasar ( SD) dan 34 Orang Guru Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) . Peserta tingkat Nasional ini berasal dari 34 Provinsi di seluruh Indonesia yang telah dipilih baik melalui jalur reguler maupun jalur penelusuran
atau

Pedoman Pemilihan Guru Pendidikan Dasar Berdedikasi Tahun 2019 diharapkan menjadi arahan bagi pihak-pihak terkait, yaitu dinas pendidikan dan penyelenggara pendidikan non pemerintah untuk mengikut sertakan guru yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam pemilihan guru SD dan SMP berdedikasi yang kompeten, bahkan guru secara individual dapat mendafarkan diri. Pedoman ini juga dapat dijadikan pedoman bagi pihak-pihak terkait untuk melaksanakan kegiatan.