Juknis PPDB TK SD SMP SMA dan SMK Tahun 2021/2022 Kegiatan Proses Belajar dan mengajar tahun pelajaran 2020/2021 akan segera berakhir.Kare...
Home / Posts filed under Pedoman PPDB
Tampilkan postingan dengan label Pedoman PPDB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pedoman PPDB. Tampilkan semua postingan
Senin, 08 Februari 2021
Juknis PPDB TK SD SMP SMA dan SMK Tahun 2021/2022
Kegiatan Proses Belajar dan mengajar tahun pelajaran 2020/2021 akan segera berakhir.Karena bulan Mei 2018 para siswa sudah melaksanakan kegiatan Ulangan Kenaikan Kelas untuk kurikulum KTSP serta Penilaian Akhir Tahun bagi yang melaksanakan kurikulum 2013.Setelah itu peserta didik akan menerima rapor yang berisi nilai dan naik dan tidaknya.Kemudian bagi siswa kelas 6 ,kelas 9 akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Pada tahun ini dari Kemendikbud telah menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Penerimaan peserta didik baru(PPDB) yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak,Sekoah Dasar,Sekolah Menengah Pertama,Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan,atau bentuk lain yang sederajat.
Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif,akuntabel,transparan,dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring /online) maupun dengan mekanisme luar jaringan (luring/offline) dengan memperhatikan kalender Pendidikan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB mulai bulan Mei setiap tahun.Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana yang dimaksud dimulai dari tahap pengumuman penerimaan PPDB secara terbuka penerimaan peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah daftar ulang.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
>>>>Pedoman PPDB TK SD SMP SMA dan SMK Tahun 2021-2022 KLIK DI SINI<<<<
Demikian informasi terkait dengan Juknis PPDB TK SD SMP SMA dan SMK Tahun 2021/2022 yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini.Semoga bemanfaat bagi rekan guru sekalian.
Jumat, 19 Juni 2020
Aplikasi PPDB Jenjang SD dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022
Selamat malam sahabat guru serta rekan tenaga kependidika yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan serta Kemenag yang ada di seluruh nusantara.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi seputar Aplikasi Formulir PPDB SD Tahun Pelajaran 2020-2021 yang mungkin dibutuhkan oleh rekan guru atau kepala sekolah sebagai langkah awal persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) Tahun pelajaran 2020-2021.
Kegiatan proses belajar mengajar untuk tahun pelajaran 2019-2020 akan segera berakhir sebentar lagi,dan akan berganti tahun ajaran baru.Sebelum dimulainya tahuan pelajaran baru,maka diadakan kegiatan PPDB yang diadakan oleh masing-masing sekolah mulai dari Jenjang TK-SD-SMP-SMA sederajat.
Kegiatan PPDB dimaksudkan untuk memberikan kesempatan atau peluang kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk bisa mengenyam pendidikan sebagai hak setiap warga negara indonesia.Pendidikan merupakan kebutuh pokok yang harus di ikuti sebagai langkah awal dan bekal untuk masa depan.
Banyak administrasi yang perlu dipersiapkan untuk kegiatan PPDB di sekolah.Mulai dari pembentukan panitia PPDB,Jadwal PPDB,serta formulir pengisian data calon peserta didik.Formullir calon peserta didik ini wajib di isi denagn sejujur-jujurnya sesuai dengan data yang di miliki oleh calon pesera didik.Isiana formulir diantaranya adalah nama lengkap,nama orang tua,umur,tinggi badan dan berat badan,tempat dan tanggal lahir,nama orang tua,pekerjaan orang tua serta agama siswa.
Berikut ini saya bagikan sebuah aplikasi Penerimaan peserta Didik Baru( PPDB ) untuk tahun pelajaran 2020-2021.Silahkan bapak/ibu guru unduh jika memerlukan sebagai referensi di sekolah:
Sumber utama silahkan Download Di sini
Silahkan unduh juga Buku Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) tahun ajaran 2020-2021 silahakn Downlaod Di SINI
Berikut ini beberapa aplikasi excel yang mungkin dibutuhkan oleh rekan guru sebagai pendukung pembuatan administrasi di sekolah:
- Aplikasi Keuangan Keluarga.xlsb
- PERANGKAT ADMINISTRASI PEMBELAJARAN GURU 2017-2018-www.atirta13.com.xlsm
- MASTER SKP GURU UNTUK NAIK PANGKAT VERSI LENGKAP BKN.xlsx
- Kwitansi-3 warna.xlsm
- Formulir PGRI.xls
- Format-RAB-Rencana-Anggaran-Biaya-Kegiatan.xlsx
- aplikasi-absensi-.xlsm
- DATA USIA SISWA OTOMATIS Revisi .xlsx
- Aplikasi Rekap Nilai Kurikulum 2013 .xls
- Aplikasi Prota Promes Kelas 4 dengan Microsoft Excel -.xls
- Aplikasi Pembukuan Bendahara 2016 dan Kwitansi V.K.xlsm
- aplikasi pembuat soal.xlsx
- APLIKASI KWITANSI BOS.xlsx
- APLIKASI KKM KK 13-Klas-1-2-4-5.xlsx
- Aplikasi Katrol Nilai.xlsx
- Aplikasi Daftar Nilai Plus K13 SMP MTs V 07.14.50 .xlsm
- Aplikasi Cetak Kartu Ujian Siswa.xlsx
- APLIKASI BUKU INDUK SEKOLAH DASAR.xlsm
- aplikasi analisisku 2020 gurusd.net.xlsx
- Analisis-Soal-Isian---Master.xlsx
- Alpeka_BOS_2020-100.xlsm
- APLIKASI KKM SD Kelas 3.xls
Demikian materi seputar Aplikasi excel Formulir PPDB untuk tahun Pelajaran2020-2021 semua jenjang Pendidikan yang dapat saya bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bisa bermanfaat dan bisa dijadikan sumber referensi di sekolah.
Aplikasi PPDB Jenjang SD dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022
Aplikasi PPDB Jenjang SD dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 Selamat malam sahabat guru serta rekan tenaga kependidika yang ada di lingk...
Kamis, 04 Juni 2020
Buku Panduan Sistem Aplikasi PPDB Online Tahun Ajaran 2020/2021
Informasi teknologi memang sudah menyebar ke seluruh bidang saat ini, termasuk dalam penerimaan peserta didik baru(PPDB). Sekolah juga lebih mudah memantau jalannya PPDB dengan mandiri dan sangat membantu. Sistem online ini memang terjadi pro dan kontra. Banyak kelebihan tetapi masih ada juga kekurangan dalam menjalankan PPDB online ini. Meski demikian untuk saat masa penyebaran Covid-19 ini,sistem aplikasi online sangat dibutuhkan di dunia pendidikan.
Pada kesemptan ini,kami akan berbagi informasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan PPDB yang mulai akan dilaksanakan bulan Juni,untuk tahun ajaran 2020/2021.Berikut kami sajikan buku panduan pelaksanaan Kegiatan PPDB online memlaui sebuah buku elektronik yang bisa bapak/ibu guru unduh untuk bisa dibagikan kepada orang tua atau murid sebagai panduan pendaftaran online.
Buku Panduan Aplikasi PPDB Online Tahun Pelajaran 2020/2021 ini memuat tentang pengenalan dan panduan teknis Sistem Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring Online mulai dari persiapan, proses pendaftaran, dan publikasi hasil akhir penerimaan calon peserta didik baru.
Buku Panduan Sistem Aplikasi PPDB Online diterbitkan dengan tujuan memberikan kemudahan kemudahan kepada siswa atau orangtua yang akan melakukan pendaftaran sebagai calon beserta peserta didik baru secara mandiri kepada panitia PPDB.
Melalui Buku Panduan PPDB Online ini diharapkan hal-hal yang terkait dengan sistem seleksi PPDB dapat dipahami dan dimaknai dengan mudah.
Penyusunan Buku Panduan PPDB Online ini merupakan upaya strategis untuk memberikan kemudahan dalam memberikan informasi kepada calon peserta didik baru tentang penggunaan Sistem Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan(Daring) dalam bentuk panduan.
Panduan Sistem Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru Daring Online disusun untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta memberikan pedoman yang jelas dalam cara pendaftaran yang terdapat pada aplikasi.
1. Pengertian
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring (online) adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi melalui proses entri, memakai sistem database, seleksi otomatis oleh progam komputer, hasil seleksi dapat diakses setiap waktu secara online pada situs internet.
Sekolah adalah jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang mengikuti PPDB daring (online).
2. Tujuan
Penerimaan peserta didik baru(PPDB) daring (online) bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh layanan proses penerimaan peserta didik baru dengan cepat, transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di dalam rangka mendukung penanganan wabah Covid-19, penerapan social distancing dan physical distancing (mengurangi kerumunan massa, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19).
B. Diagram Alir PPDB Online
Berikut ini adalah diagram alir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online.
C. Pihak Yang Terlibat
1. Siswa/Orangtua Siswa
a. Calon siswa mengakses lamanPPDB.
b. Melakukan pemilihan jalur dan pemilihan sekolah tujuan.
c. Mencetak bukti pendaftaran online.
d. Mengunggah dokumen kelengkapan pada menu yang sudah disediakan;
- Bukti Pendaftaran Online;
- Ijazah/ Surat Keterangan Lulus;
- Pas Foto 3 x 4;
- Akta/ Surat Keterangan Lahir;
- Kartu Keluarga/Surat Keterangan Tinggal;
- Nilai Raport 5 Semester Terakhir (Untuk PPDB Jenjang SMP, SMA dan SMK);
- Surat Tugas Orang Tua (Jalur Perpindahan Orang Tua);
- Surat Keterangan Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu (Untuk Jalur Afirmasi); dan
- Legalisir Prestasi (Untuk Jalur Prestasi).
e. Pengajuan perbaikan titik koordinat rumah ke sekolah (Jika Diperlukan).
f. Cabut Berkas atau Ubah Pilihan (Jika Diperlukan).
g. Memantau peringkat/hasil akhir seleksi secara berkala.
2. Panitia PPDB Sekolah
a. Mendistribusikan akun siswa kelas akhir (Untuk Sekolah Asal).
b. Melakukan persetujuan pengajuan akun (Jika Ada).
c. Melakukan perubahan data siswa (Jika Ada).
d. Melakukan perubahan data titik koordinat siswa (Jika Ada).
e. Melakukan verifikasi dokumen kelengkapan pendaftar.
f. Melakukan verifikasi prestasi pendaftar (Untuk Jalur Prestasi) :
- Persetujuan bonus prestasi;
- Perubahan prestasi pendaftar; dan
- Hapus prestasi pendaftar(Jika tidak sesuai).
g. Melakukan persetujuan pengajuan pengunduran diri pendaftar (Cabut Berkas).
h. Melakukan rekapitulasi daftar ulang.
3. Panitia PPDB Dinas
a. Mendistribusikan akun siswa kelas akhir kepada sekolah asal.
b. Melakukan persetujuan pengajuan akun, siswa di luardaerah atau di luar dapodik (Jika Ada).
c. Melakukan persetujuan perubahan data siswa (Jika Ada).
d. Melakukan persetujuan perubahan data titik koordinat siswa (Jika Ada).
e. Melakukan reset akun (Jika Diperlukan).
f. Sosialisasi aplikasi dan layanan trouble shooting pada saat pelaksanaan.
g. Melakukan publikasi jurnal hasil PPDB Online pada website PPDB secaraberkala.
h. Melakukan rekapitulasi serta publikasi hasil akhir PPDB Online.
Kami persilahkan bapak/ibu guru mengunduh Buku Panduan Aplikasi PPDB Online Tahun Pelajaran 2020/2021 yang bisa dijadikan sebagai panduan dalam melakukan pendaftaran PPDB online.Silahkan unduh file nya di bawah ini.
Demikian materi terkait dengan Buku Panduan Aplikasi PPDB Online Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.
Buku Panduan Sistem Aplikasi PPDB Online Tahun Ajaran 2020/2021
Buku Panduan Sistem Aplikasi PPDB Online Tahun Ajaran 2020/2021 Informasi teknologi memang sudah menyebar ke seluruh bidang saat ini, te...
Sabtu, 02 Mei 2020
3 Ketentuan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) PAUD SD SMP SMA dan SMK Di Masa Penyebaran Covid-19
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem menegaskan bahwa PPDB tahun 2020 tidak ada perubahan dan akan dilaksanakan sama dengan tahun sebelumnya.
Hanya saja, penerimaan siswa baru disatuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA Dan SMK tahun ini, berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), PPDB harus dilaksanakan dengan 3 (tiga) ketentuan.
Pertama, Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
Kedua, PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Ketiga, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
“Seperti yang sudah pernah saya sampaikan skemanya. PPDB masih jalan seperti biasa. Tidak ada perubahan sampai saat ini. perubahannya hanya di kriteria jalur prestasi (menyusul dibatalkannya Ujian Nasional),” kata Nadiem.
Terlebih lagi, kata Nadiem, pihaknya mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah untuk dapat meminimalkan penyebaran virus corona.
Kendati demikian, ia mengakui jika pihak sekolah sebagai penyelenggara PPDB pasti juga akan kesulitan mengetahui agen-agen pembawa virus dari kalangan pendaftar.
“Oleh karenanya sangat baik jika tidak diadakan pengumpulan siswa dan orang tua secara fisik di sekolah saat proses pendaftaran,” ujarnya.
Menurut Nadiem, salah satu cara agar menghindari berkumpulnya calon siswa dan orang tua memang dengan menggunakan PPDB sistem online (daring). Menurut Pasal 23 Ayat 1 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 pendaftaran PPDB dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
Sayangnya, kata Nadiem, selama ini pengunggahan dokumen-dokumen persyaratan dalam PPDB dilaksanakan oleh pihak sekolah penyelenggara. Calon siswa dan orang tua masih datang ke sekolah untuk membawa berkas-berkas persyaratan pendaftaran. Sementara proses entry data pendaftar masih dilakukan sekolah penyelenggara.
“Semua pola kerja lama tersebut harus diubah. Jika ketentuan PPDB dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 ini harus dilakukan maka perlu teknis pelaksanaan yang tepat. Dengan kata lain mau tidak mau segala bentuk entry data harus dilakukan calon pendaftar secara mandiri,” tuturnya.
Masalahnya, lanjut Nadiem, calon siswa dan orang tua tentu memiliki latar belakang kemampuan yang berbeda dalam mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi. Terkait perbedaan latar belakang inilah maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan sekolah penyelenggara PPDB.
“Ada baiknya jika sekolah penyelenggara menyusun petunjuk teknis tentang pendaftaran PPDB online yang akan dilakukan. Petunjuk teknis dapat berisi alamat website yang harus diakses calon siswa, cara memasukkan data-data calon pendaftar dan juga cara pengunggahan dokumen kelengkapan pendaftaran,” terangnya.
Kemudian, lanjut Nadiem, membentuk tim bantuan teknis yang bekerja secara online. Tugas tim tersebut adalah membantu melayani calon pendaftar yang kesulitan dalam melakukan teknis pelaksanaan pendaftaran. Dengan kata lain tim harus siap memandu calon pendaftar dalam melaksanakan teknis pendaftaran.
“Adakan sosialisasi tentang pelaksanaan PPDB online yang akan dilaksanakan sekolah penyelenggara. Sosialisasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan website sekolah atau melalui halaman media sosial sekolah seperti facebook. Selain itu dapat juga melalui grup whats app yang yang dapat diakses masyarakat umum melalui link grup,” jelasnya.
Tiga hal yang disampaikan di atas, kata Nadiem hanyalah sebuah alternatif. Selain itu masih banyak cara lain yang lebih efektif yang dapat dilakukan sekolah dalam melaksanakan PPDB yang aman. Menurutnya, semua tergantung pada sarana dan juga sumber daya manusia yang dimiliki oleh sekolah penyelenggara PPDB yang bersangkutan.
“Satu hal yang pasti, pelaksanaan PPDB yang dilakukan sekolah penyelenggara harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” katanya.
3 Ketentuan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) PAUD SD SMP SMA dan SMK Di Masa Penyebaran Covid-19
3 Ketentuan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) PAUD SD SMP SMA dan SMK Di Masa Penyebaran Covid-19 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem M...
Senin, 24 Juni 2019
Berikut Penjelasan Mengenai Penambahan Kuota PPDB Lewat jalur Prestasi
Penerimaan Peserta Didik Baru atau lebih dikenal dengan sebutan PPDB pada tahun ini banyak diperbincang wali murid baik di dunia nyata maupun di dunia amaya lewat media sosial seperti Whtasapp dan facebook.Banyak dari wali murid yang merasa dirugikan karena anak nya cerdas nilai Ujian Nasionalnya bagus tetapi tidak diterima di sekolah Negeri favorit.Hal ini terkendala karena sistem zonasi yang membuat mereka tidak diterima karena lokasi tempat tinggalnya jauh dari sekolah.
Keluhan yang sudah ramai di media sosial akhirnya langsung direspon oleh Bapak Presiden beserta Menteri Pendidikan Nasional Bapak Muhadjir Efendi.Sebenarnya tujuan dari zonasi adalah untuk memutus istilah kasta sekolah favorit.Jadi tidak ada lagi istilah sekolah favorit.Kemudian juga agar anak-anak dari keluarga kurang mampu yang secara ekonomi yang tinggal di kota juga bisa merasakan sekolah Negeri yang masuk katagori sekolah favorit.
| PPDB online 2019 |
Berikut ini sedikit penjelasan mengenai solusi yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional seputar permasalah tentang kendala Sistem Zonasi yang dihadapi di daerah-daerah.Bapak Menteri Menmbahkan jumlah kuota dari jalur prestasi dari 5% menjadi 5-15 persen untuk jalur prestasi.Diharpakan dengan penambhan kuota jalur prestasi ini anak yang memiliki nilai Ujian Nasional tinggi bisa diterima ke sekolah yang diharapkan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kuota jalur prestasi yang semula maksimal 5 persen, diubah menjadi 5 sampai 15 persen. Mendikbud mengatakan, perubahan kebijakan tersebut diputuskan setelah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo dan mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah.
“Kuota untuk siswa yang berprestasi dari luar zonasi yang semula hanya 5 persen, beliau (presiden) berpesan supaya diperlonggar. Karena itu sekarang kita perlonggar dalam bentuk interval, yaitu antara 5 sampai 15 persen,” ujar Mendikbud di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Mendikbud menjelaskan, bagi daerah yang sudah menjalankan dengan baik kebijakan kuota 5 persen untuk jalur prestasi, dipersilakan untuk berjalan terus. Namun bagi yang masih bermasalah dengan kuota jalur prestasi, pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan mengubah kuota tersebut menjadi rentang 5 sampai 15 persen.
Keputusan tersebut telah diambil pada Kamis sore (20/6/2019) melalui rapat pimpinan di Kemendikbud yang mengundang beberapa Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dari daerah yang masih bermasalah dalam menerapkan PPDB dengan sistem zonasi. Revisi Permendikbud tentang PPDB pun langsung ditandatangani oleh Mendikbud pada Kamis sore itu.
Mendikbud juga telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM sehingga kebijakan yang direvisi dapat langsung diberlakukan. Ia juga melakukan komunikasi dan berdiskusi langsung mengenai kebijakan zonasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menurut Mendikbud, kebijakan menambah kuota jalur prestasi merupakan usaha untuk mengakomodasi siswa berprestasi dari luar zonasi. “Kalau yang di dalam zonasi sudah pasti bisa masuk., tapi disesuaikan juga dengan daya tampung. Kalau daya tampung sekolah negeri cukup, tidak perlu ada perangkingan. Perangkingan diadakan untuk siswa berprestasi di dalam zona. Jadi yang 5 sampai 15 itu persen untuk yang di luar zona,” tuturnya.
Terkait daerah yang di dalam zonanya tidak terdapat sekolah negeri, Mendikbud mengatakan kebijakan zonasi bersifat fleksibel. Artinya, zonanya bisa diperluas hingga di dalam zona tersebut ada sekolah. “Karena itulah, zona ini tidak berbasis pada wilayah administratif, tapi pada wilayah keberadaaan sekolah, populasi siswa, dan radius. Jadi bisa diperluas sampai ada sekolah bisa masuk dalam zona itu,” tegasnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB, pelaksanaan PPDB 2019 menggunakan petunjuk teknis (juknis) yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat. “Kita serahkan hal teknis itu kepada pemda karena mereka yang tahu kondisi di lapangan,” kata Mendikbud. (Desliana Maulipaksi)
julichan
Juni 24, 2019
CB Blogger
IndonesiaBerikut Penjelasan Mengenai Penambahan Kuota PPDB Lewat jalur Prestasi
Berikut Penjelasan Mengenai Penambahan Kuota PPDB Lewat jalur Prestasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau lebih dikenal dengan sebutan PP...
Selasa, 14 Mei 2019
Proses Cetak Dokumen A1 dan Pakta Integritas PPG 2019
Proses Cetak Dokumen A1 dan Pakta Integritas PPG 2019- Salah satu tahapan dalam PPG dalam Jabatan adalah pembelajaran dalam jaringan (online) selama kurang lebih 2,5 bulan.Berikut ini jadwal PPGDJ tahun 2019 mulai dari angkatan 1 sampai dengan angkatan 5.
Ada 2 mata ajar (Course) yang disajikan:
Pedagogik dan Bidang Studi. Masing-masing mata ajar terdiri dari 6 modul. Setiap modul
terdiri dari sejumlah kegiatan belajar. Di dalam tiap kegiatan belajar terdapat sejumlah
materi, tugas, tes, dan forum diskusi.
Bapak/ibu guru yang terdaftar pada angkatan 3,4 dan 5 sebelum melaksankan kegiatan Lapor diri,orientasi dst bapak/ibu guru perlu menyiapkan pakta integritas dan cetak dokumen a1.
Pada format Dokumen A1 berisi tentang identitas bapak/ibu guru berupa nama lengkap,NUPTK,Nomer peserta,Prodi,Nip,Golongan,masa kerja jenis kelamin dll.Dan yang terpenting ada nama kepala sekolah dan stempel sekolah..Perhatikan contoh forma a1 di bawah ini
Selanjutnya adalah bapak/ibu guru mencetak pakta integritas yang berisi tentangpernyataan kesungguhan oleh bapak/ibu guru dalam emngikuti kegiatan PPG seseai dengan ketentuan yang ditetapkan.Jangan lupa bubuhi materi Rp.6.000,00.Beriku ini contoh pakta integritas PPG Tahap 3 tahun 2019Bapak/ibu guru yang terdaftar pada angkatan 3,4 dan 5 sebelum melaksankan kegiatan Lapor diri,orientasi dst bapak/ibu guru perlu menyiapkan pakta integritas dan cetak dokumen a1.
Pada format Dokumen A1 berisi tentang identitas bapak/ibu guru berupa nama lengkap,NUPTK,Nomer peserta,Prodi,Nip,Golongan,masa kerja jenis kelamin dll.Dan yang terpenting ada nama kepala sekolah dan stempel sekolah..Perhatikan contoh forma a1 di bawah ini
| contoh format dokumen A1 |
| contoh pakta integriras
Bagi rekan guru yang belum sempat mencetak formulir a1 dan pakta integritas berikut ini kami bagikan langkah-langkahnya:
3.Maka akan muncul beranda yang berisi perintah masukan nomer peserta UKG dan Passwordnya.Silahkan bapak/ibu guru isi sesuai dengan nomer peserta UKG bapak/ibu guru serta paswordnya.Perhatikan huruf besar/kecil jika memasukan passwordnya.Jangan sampai salah.
4.setelah itu lihat pojok kanan atas ada kata Cetak dan Log out.Silahkan pilih klik Cetak
|
Demikian langkah-langkah cara cetak format a1 dan pakta integritas calon peserta PPGDJ Tahap 3 tahun 2019.Semoga bermanfaat bagi rekan guru sekalian.
Berikut ini kami bagikan juga jadwal pelaksanaan PPGDJ tahun 2019 dari laman sergur.
Angkatan 1
- Konfirmasi kesedian : 14 - 16 Januari 2019
- Penetapan peserta final : 18 Januari 2019
- Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 1:
- Daring : 21 januari - 28 Februari 2019
- Lapor diri : 4 - 5 Maret 2019
- Orientasi : 6 Maret 2019
- Workshop : 7 Maret- 11 April 2019
- PPL : 15 April - 4 Mei 2019
- UKMPPG : 29 April - 12 Mei 2019
- Akhir Program PPG : 13 Mei 2019
Angkatan 2
- Konfirmasi kesedian : 1 - 5 April 2019
- Penetapan peserta final : 8 April 2019
- Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 2:
- Daring : 8 April - 27 Juni 2019
- Lapor diri : 1 - 2 Juli 2019
- Orientasi : 3 Juli 2019
- Workshop : 4 - 25 Juli 2019
- PPL : 29 Juli - 16 Agustus 2019
- UKMPPG : 19 Agustus - 1 September 2019
- Akhir Program PPG : 2 September 2019
Angkatan 3
- Konfirmasi kesedian : 25 April - 3 Mei 2019
- Penetapan peserta final : 5 Mei 2019
- Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 3:
- Daring : 6 Mei - 25 Juli 2019
- Lapor diri : 29 - 30 Juli 2019
- Orientasi : 31 Juli 2019
- Workshop : 1 - 22 Agustus 2019
- PPL : 26 Agustus - 14 September 2019
- UKMPPG : 16 - 29 September 2019
- Akhir Program PPG : 30 September 2019
Dasus
- Konfirmasi kesedian : 11 Mei - 11 Juni 2019
- Penetapan peserta final : 20 Juni 2019
- Pelaksanaan PPG dalam jabatan - Dasus:
- Lapor diri : 21 - 22 Juni 2019
- Orientasi : 24 Juni 2019
- PGDK : 25 Juni - 2 Juli 2019
- Pendalaman Materi : 4 Juli - 20 Juli 2019
- Workshop : 22 Juli - 22 Agustus 2019
- PPL : 26 Agustus - 14 September 2019
- UKMPPG : 16 - 29 September 2019
- Akhir Program PPG : 30 September 2019
Angkatan 4
- Konfirmasi kesedian : 29 Mei - 6 Juni 2019
- Penetapan peserta final : 8 Juni 2019
- Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 4:
- Daring : 10 Juni - 29 Agustus 2019
- Lapor diri : 2 - 3 September 2019
- Orientasi : 4 September 2019
- Workshop : 5 - 26 September 2019
- PPL : 30 September - 19 Oktober 2019
- UKMPPG : 21 Oktober - 3 November 2019
- Akhir Program PPG : 4 November 2019
Angkatan 5
- Konfirmasi kesedian : 19 Juni - 27 Juni 2019
- Penetapan peserta final : 29 Juni 2019
- Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 5:
- Daring : 1 Juli - 19 September 2019
- Lapor diri : 23 - 24 September 2019
- Orientasi : 25 September 2019
- Workshop : 26 September - 17 Oktober 2019
- PPL : 21 Oktober - 9 November 2019
- UKMPPG : 11 - 24 November 2019
- Akhir Program PPG : 25 November 2019
Bagi rekan Guru yang akan melaksanakan kegiatan PPGDJ dalam Jaringan(Daring),Kami persilahkan unduh buku pedoman pelaksanaan Daring PPGDJ Tahun 2019 di bawah ini.
atau
Proses Cetak Dokumen A1 dan Pakta Integritas PPG 2019
Proses Cetak Dokumen A1 dan Pakta Integritas PPG 2019 Proses Cetak Dokumen A1 dan Pakta Integritas PPG 2019 - Salah satu tahapan dalam P...
Rabu, 08 Mei 2019
Download Juknis Pembangunan MCK Pondok Pesantren 2019
www.Podo_Mriki.blogspot.com Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren digunakan untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2019. Isi buku ini tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi pembangunan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Buku ini diterbitkan dalam rangka memberikan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan bantuan kemitraan. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib administrasi laporan keuanganya.
Dengan demikian, pemberi dan penerima manfaat bantuan kemitraan ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada akhirnya bantuan tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita.
| Juknis Pembangunan MCK Pondok Pesantren 2019 |
Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren adalah pemberian bantuan sarana Mandi, Cuci dan Kakus untuk meningkatkan kebersihan dan kesehatan di Pondok Pesantren.
Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
- Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
- Memiliki santri mukim.
- Belum memadainya sarana MCK yang dimiliki Pondok Pesantren yang berdampak pada kurangnya kebersihan dan kesehatan.
- Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
- Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
- Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
- Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan
Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren adalah program bantuan pendidikan Islam yang diberikan pada lembaga pendidikan untuk sarana Mandi, Cuci dan Kakus untuk
meningkatkan kebersihan dan kesehatan di Pondok Pesantren.
Bagi rekan Guru yang memiliki Pondok Pesantren(Pontren) bisa mengajukan usul bantuan.Silahkan lengkapi persyaratannya kemudian unduh juknis pelaksanaan mendapatkan bantuan dan teknis pelaksanaan pemberian bantuan MCK di Pondok Pesantren.Silahkan unduh Petunjuk Teknis Pembangunan MCK Pada Pondok Pesantren Tahun 2019
atau
Demikian informasi terkait dengan Petunjuk Teknis Pembangunan MCK Pada Pondok Pesantren Tahun 2019 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat bagi reka guru dan Pondok Pesantren yang ada di Seluruh Indonesia.
Download Juknis Pembangunan MCK Pondok Pesantren 2019
Download Juknis Pembangunan MCK Pondok Pesantren 2019 www.Podo_Mriki.blogspot.com Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Pembangu...
Selasa, 07 Mei 2019
Cara Mendaftar pembelajaran Online PPG Dalam Jabatan 2019
Cara Mendaftar pembelajaran Online PPG Dalam Jabatan 2019- Salah satu tahapan dalam PPG dalam Jabatan adalah pembelajaran dalam jaringan (online) selama kurang lebih 2,5 bulan.Berikut ini jadwal PPGDJ tahun 2019 mulai dari angkatan 1 sampai dengan angkatan 5.
| Buku Pedoman PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 |
Ada 2 mata ajar (Course) yang disajikan:
Pedagogik dan Bidang Studi. Masing-masing mata ajar terdiri dari 6 modul. Setiap modul
terdiri dari sejumlah kegiatan belajar. Di dalam tiap kegiatan belajar terdapat sejumlah
materi, tugas, tes, dan forum diskusi.
Angkatan 1
- Konfirmasi kesedian : 14 - 16 Januari 2019
- Penetapan peserta final : 18 Januari 2019
- Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 1:
- Daring : 21 januari - 28 Februari 2019
- Lapor diri : 4 - 5 Maret 2019
- Orientasi : 6 Maret 2019
- Workshop : 7 Maret- 11 April 2019
- PPL : 15 April - 4 Mei 2019
- UKMPPG : 29 April - 12 Mei 2019
- Akhir Program PPG : 13 Mei 2019
Angkatan 2
- Konfirmasi kesedian : 1 - 5 April 2019
- Penetapan peserta final : 8 April 2019
- Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 2:
- Daring : 8 April - 27 Juni 2019
- Lapor diri : 1 - 2 Juli 2019
- Orientasi : 3 Juli 2019
- Workshop : 4 - 25 Juli 2019
- PPL : 29 Juli - 16 Agustus 2019
- UKMPPG : 19 Agustus - 1 September 2019
- Akhir Program PPG : 2 September 2019
Angkatan 3
- Konfirmasi kesedian : 25 April - 3 Mei 2019
- Penetapan peserta final : 5 Mei 2019
- Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 3:
- Daring : 6 Mei - 25 Juli 2019
- Lapor diri : 29 - 30 Juli 2019
- Orientasi : 31 Juli 2019
- Workshop : 1 - 22 Agustus 2019
- PPL : 26 Agustus - 14 September 2019
- UKMPPG : 16 - 29 September 2019
- Akhir Program PPG : 30 September 2019
Dasus
- Konfirmasi kesedian : 11 Mei - 11 Juni 2019
- Penetapan peserta final : 20 Juni 2019
- Pelaksanaan PPG dalam jabatan - Dasus:
- Lapor diri : 21 - 22 Juni 2019
- Orientasi : 24 Juni 2019
- PGDK : 25 Juni - 2 Juli 2019
- Pendalaman Materi : 4 Juli - 20 Juli 2019
- Workshop : 22 Juli - 22 Agustus 2019
- PPL : 26 Agustus - 14 September 2019
- UKMPPG : 16 - 29 September 2019
- Akhir Program PPG : 30 September 2019
Angkatan 4
- Konfirmasi kesedian : 29 Mei - 6 Juni 2019
- Penetapan peserta final : 8 Juni 2019
- Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 4:
- Daring : 10 Juni - 29 Agustus 2019
- Lapor diri : 2 - 3 September 2019
- Orientasi : 4 September 2019
- Workshop : 5 - 26 September 2019
- PPL : 30 September - 19 Oktober 2019
- UKMPPG : 21 Oktober - 3 November 2019
- Akhir Program PPG : 4 November 2019
Angkatan 5
- Konfirmasi kesedian : 19 Juni - 27 Juni 2019
- Penetapan peserta final : 29 Juni 2019
- Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 5:
- Daring : 1 Juli - 19 September 2019
- Lapor diri : 23 - 24 September 2019
- Orientasi : 25 September 2019
- Workshop : 26 September - 17 Oktober 2019
- PPL : 21 Oktober - 9 November 2019
- UKMPPG : 11 - 24 November 2019
- Akhir Program PPG : 25 November 2019
Yang harus dilakukan peserta adalah mengerjakan tugas per kegiatan belajar (umumnya tugas diunggah kembali ke sistem ini), mengerjakan tes formatif di setiap kegiatan belajar, berpartisipasi di dalam forum diskusi setiap kegiatan belajar, serta mengerjakan tugas akhir dan tes sumatif di akhir setiap modul.
Pembelajaran daring ini menggunakan LMS (Learning Management System) brightspace. Semua peserta PPG dalam jabatan dan instruktur melakukan aktifitas pembelajaran online pada web dengan alamat https://ppgspada.brightspace.com.
Setiap peserta melakukan aktifitas pembelajaran online pada web dengan alamat https://ppgspada.brightspace.com. Untuk masuk ke sistem, dimulai dengan memasukkan username berupa nomor peserta dan passwordnya, kemudian klik tombol Log In.
| Gambar 1. Halaman awal Brightspace |
Panduan Brightspace untuk peserta PPG dalam jabatan 2 Selanjutnya akan ditampilkan halaman awal yang meminta pengguna untuk menyetujui syarat penggunaan. Klik pada kotak di sisi “I have read the above Terms and Conditions”, lalu klik pada tombol Accept.
| Gambar 2. Persetujuan penggunaan |
Bila berhasil maka akan sampai pada halaman depan dari web pembelajaran ini yang berisi daftar course (mata ajar) yang diikuti, pengumuman dari admin, dan jadwal penting. Setiap peserta akan tercatat pada 2 courses: Pedagogi dan Bidang Studi.
| Gambar 3. Halaman awal akun peserta |
Klik pada salah satu course yang akan dipelajari saat itu (abaikan tampilan lainnya (Catatan: tampilan di gambar 3 mungkin bisa agak berbeda, tergantung setting yang ditetapkan saat itu)
| Gambar 4. Struktur halaman awal setiap course |
Pada sisi kiri adalah daftar modul dalam course, di sisi kanan adalah pengantarnya.
Bagi rekan Guru yang akan melaksanakan kegiatan PPGDJ dalam Jaringan(Daring),Kami persilahkan unduh buku pedoman pelaksanaan Daring PPGDJ Tahun 2019 di bawah ini.
atau
Demikian informasi terkiat dengan Cara Mendaftar pembelajaran Online PPG Dalam Jabatan 2019 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga buku pedoman tersebut bisa membantu rekan guru sekalian.
Cara Mendaftar pembelajaran Online PPG Dalam Jabatan 2019
Cara Mendaftar pembelajaran Online PPG Dalam Jabatan 2019 Cara Mendaftar pembelajaran Online PPG Dalam Jabatan 2019 - Salah satu tahapa...
Langganan:
Postingan (Atom)
LABEL
Popular Posts
- Soal Lomba LCC SD Tingkat Kecamatan Komplit Kunci Jawaban
- DAFTAR PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL ATAU TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017
- Aplikasi Buku Induk Siswa Format Excel Revisi Terkini
- Download Aplikasi Pembuatan Id Card Format Excel
- Pemberkasan Guru Honorer Tenaga Honorer K2 dan Tenaga Honorer Lainya Untuk Calon Peserta PPG Tahun Ini
- Cek Tunjangan Sertifikasi Triwulan I Sampai III 2017 Terbaru
- Besok Penerimaan CPNS Ini Cara Mendaftar CPNS Online Revisi Baru


