Juknis PPDB TK SD SMP SMA dan SMK Tahun 2021/2022
Kegiatan Proses Belajar dan mengajar tahun pelajaran 2020/2021 akan segera berakhir.Karena bulan Mei 2018 para siswa sudah melaksanakan kegiatan Ulangan Kenaikan Kelas untuk kurikulum KTSP serta Penilaian Akhir Tahun bagi yang melaksanakan kurikulum 2013.Setelah itu peserta didik akan menerima rapor yang berisi nilai dan naik dan tidaknya.Kemudian bagi siswa kelas 6 ,kelas 9 akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Pada tahun ini dari Kemendikbud telah menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Penerimaan peserta didik baru(PPDB) yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak,Sekoah Dasar,Sekolah Menengah Pertama,Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan,atau bentuk lain yang sederajat.
Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif,akuntabel,transparan,dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring /online) maupun dengan mekanisme luar jaringan (luring/offline) dengan memperhatikan kalender Pendidikan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB mulai bulan Mei setiap tahun.Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana yang dimaksud dimulai dari tahap pengumuman penerimaan PPDB secara terbuka penerimaan peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah daftar ulang.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
>>>>Pedoman PPDB TK SD SMP SMA dan SMK Tahun 2021-2022 KLIK DI SINI<<<<