Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengan Kemdikbud pada Kamis (11/02/2021) merilis edaran terkait percepatan pemutakhiran data penerima Bantuan Operasional Penyelenggaran (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan 2021.
Dalam surat bernomor 1506/C/BP/2021, dijelaskan Alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp 5.210.032.000.000 terdiri dari BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp 4.014.724.000.000 dan BOP Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp 1.195.308.000.000.
Berdasarkan data Dapodik tanggal 8 Februari 2021, terdapat 143.925 (70%) satuan pendidikan PAUD dan 7.649 (73%) satuan pendidikan kesetaraan yang telah melakukan sinkronisasi Dapodik.
Maka diharapkan bagi instansi yang belum melakukan pemutakhiran data untuk segera melakukan sinkronisasi data pada Aplikasi Dapodik selambat-lambatnya 28 Februari 2021.
Pemutakhiran data meliputi:
1) Profil satuan pendidikan
2) Peserta didik
3) Rekening satuan pendidikan yang meliputi:
- a) Nomor rekening pada Bank yang memiliki sistem kliring nasional (SKN)
- b) Rekening atas nama
- c) Nama Bank
- d) Nama Cabang Bank
- e) Nomor Pokok Wajib Pajak