Minggu, 07 Februari 2021

Panduan PTM SMP Tahun 2020-2021

Pada tanggal 31 Desember 2019, WHO China Country Office melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui penyebabnya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok.Tiongkok mengidentifikasi kasus tersebut sebagai jenis baru virus corona pada tanggal 7 Januari 2020. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO resmi menetapkan COVID-19 sebagai pandemi. Di Indonesia, kasus pertama positif COVID-19 diumumkan pada tanggal 2 Maret 2020 dan sampai saat ini, kasus penularan COVID-19 tersebut masih terus bertambah.

Sampai dengan akhir Desember 2020, jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 617.820 jiwa dengan tingkat kematian 3% dari terkonfirmasi sesuai dengan data berikut ini. https://COVID19.go.id/peta-sebaran-COVID19 (diakses pada 14 Desember 2020 pk. 08.45).

Juknis PTM SMP 2020-2021


Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HH.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420- 3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), memberikan kesempatan kepada penyelenggara pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat. Penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka menjadi sangat penting untuk mencegah timbulnya klaster penyebaran COVID-19 di sekolah dan tetap menjaga murid dari penularan virus.

Atas dasar uraian di atas, maka diperlukan panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi agar seluruh komponen yang terlibat baik guru, tenaga kependidikan, dan murid terhindar dari virus corona. Panduan pelaksanaan pembelajaran ini berisi tentang ketentuan protokol kesehatan yang harus dipenuhi pada setiap tahapan aktivitas sebelum, selama, dan sesudah proses pembelajaran.

Panduan Pembelajaran Tatap Muka(PTM) SMP TP.2020/2021

atau

UNDUH DI SINI

Panduan ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagisemua pihak yang terlibatsehingga mencapai hasil yang sesuai dengan yang direncanakan. Panduan ini juga akan berfungsi sebagai panduan bagi satuan pendidikan untuk mempersiapkan PTM setelah satuan pendidikan memperoleh ijin dari Pemerintah Daerah.