Kamis, 04 Juni 2020

Buku Panduan Sistem Aplikasi PPDB Online Tahun Ajaran 2020/2021

Buku Panduan Sistem Aplikasi PPDB Online Tahun Ajaran 2020/2021
Informasi teknologi memang sudah menyebar ke seluruh bidang saat ini, termasuk dalam penerimaan peserta didik baru(PPDB). Sekolah juga lebih mudah memantau jalannya PPDB dengan mandiri dan sangat membantu. Sistem online ini memang terjadi pro dan kontra. Banyak kelebihan tetapi masih ada juga kekurangan dalam menjalankan PPDB online ini. Meski demikian untuk saat masa penyebaran Covid-19 ini,sistem aplikasi online sangat dibutuhkan di dunia pendidikan.
Pada kesemptan ini,kami akan berbagi informasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan PPDB yang mulai akan dilaksanakan bulan Juni,untuk tahun ajaran 2020/2021.Berikut kami sajikan buku panduan pelaksanaan Kegiatan PPDB online memlaui sebuah buku elektronik yang bisa bapak/ibu guru unduh untuk bisa dibagikan kepada orang tua atau murid sebagai panduan pendaftaran online.
Buku Panduan Aplikasi PPDB Online Tahun Pelajaran 2020/2021 ini memuat tentang pengenalan dan panduan teknis Sistem Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring Online mulai dari persiapan, proses pendaftaran, dan publikasi hasil akhir penerimaan calon peserta didik baru.
Buku Panduan Sistem Aplikasi PPDB Online diterbitkan dengan tujuan memberikan kemudahan kemudahan kepada siswa atau orangtua yang akan melakukan pendaftaran sebagai calon beserta peserta didik baru secara mandiri kepada panitia PPDB.


Melalui Buku Panduan PPDB Online ini diharapkan hal-hal yang terkait dengan sistem seleksi PPDB dapat dipahami dan dimaknai dengan mudah.
Penyusunan Buku Panduan PPDB Online ini merupakan upaya strategis untuk memberikan kemudahan dalam memberikan informasi kepada calon peserta didik baru tentang penggunaan Sistem Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan(Daring) dalam bentuk panduan.
Panduan Sistem Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru Daring Online disusun untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta memberikan pedoman yang jelas dalam cara pendaftaran yang terdapat pada aplikasi.

1. Pengertian

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring (online) adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi melalui proses entri, memakai sistem database, seleksi otomatis oleh progam komputer, hasil seleksi dapat diakses setiap waktu secara online pada situs internet.
Sekolah adalah jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang mengikuti PPDB daring (online).

2. Tujuan

Penerimaan peserta didik baru(PPDB) daring (online) bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh layanan proses penerimaan peserta didik baru dengan cepat, transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di dalam rangka mendukung penanganan wabah Covid-19, penerapan social distancing dan physical distancing (mengurangi kerumunan massa, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19).

B. Diagram Alir PPDB Online

Berikut ini adalah diagram alir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online.

C. Pihak Yang Terlibat

1. Siswa/Orangtua Siswa

a. Calon siswa mengakses lamanPPDB.
b. Melakukan pemilihan jalur dan pemilihan sekolah tujuan.
c. Mencetak bukti pendaftaran online.
d. Mengunggah dokumen kelengkapan pada menu yang sudah disediakan;
  • Bukti Pendaftaran Online;
  • Ijazah/ Surat Keterangan Lulus;
  • Pas Foto 3 x 4;
  • Akta/ Surat Keterangan Lahir;
  • Kartu Keluarga/Surat Keterangan Tinggal;
  • Nilai Raport 5 Semester Terakhir (Untuk PPDB Jenjang SMP, SMA dan SMK);
  • Surat Tugas Orang Tua (Jalur Perpindahan Orang Tua);
  • Surat Keterangan Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu (Untuk Jalur Afirmasi); dan
  • Legalisir Prestasi (Untuk Jalur Prestasi).
e. Pengajuan perbaikan titik koordinat rumah ke sekolah (Jika Diperlukan).
f. Cabut Berkas atau Ubah Pilihan (Jika Diperlukan).
g. Memantau peringkat/hasil akhir seleksi secara berkala.

2. Panitia PPDB Sekolah

a. Mendistribusikan akun siswa kelas akhir (Untuk Sekolah Asal).
b. Melakukan persetujuan pengajuan akun (Jika Ada).
c. Melakukan perubahan data siswa (Jika Ada).
d. Melakukan perubahan data titik koordinat siswa (Jika Ada).
e. Melakukan verifikasi dokumen kelengkapan pendaftar.
f. Melakukan verifikasi prestasi pendaftar (Untuk Jalur Prestasi) :
  • Persetujuan bonus prestasi;
  • Perubahan prestasi pendaftar; dan
  • Hapus prestasi pendaftar(Jika tidak sesuai).
g. Melakukan persetujuan pengajuan pengunduran diri pendaftar (Cabut Berkas).
h. Melakukan rekapitulasi daftar ulang.

3. Panitia PPDB Dinas

a. Mendistribusikan akun siswa kelas akhir kepada sekolah asal.
b. Melakukan persetujuan pengajuan akun, siswa di luardaerah atau di luar dapodik (Jika Ada).
c. Melakukan persetujuan perubahan data siswa (Jika Ada).
d. Melakukan persetujuan perubahan data titik koordinat siswa (Jika Ada).
e. Melakukan reset akun (Jika Diperlukan).
f. Sosialisasi aplikasi dan layanan trouble shooting pada saat pelaksanaan.
g. Melakukan publikasi jurnal hasil PPDB Online pada  website PPDB secaraberkala.
h. Melakukan rekapitulasi serta publikasi hasil akhir PPDB Online.
Kami persilahkan bapak/ibu guru mengunduh Buku Panduan Aplikasi PPDB Online Tahun Pelajaran 2020/2021 yang bisa dijadikan sebagai panduan dalam melakukan pendaftaran PPDB online.Silahkan unduh file nya di bawah ini.

Demikian materi terkait dengan Buku Panduan Aplikasi PPDB Online Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.