Rabu, 06 Maret 2019

Juknis Syarat Pendaftaran Pelaksana PKH Tahun 2019

 Juknis Syarat Pendaftaran Pelaksana PKH Tahun 2019

Juknis Syarat Pendaftaran Pelaksana PKH Tahun 2019Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkanberbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Juknis Syarat Pendaftaran Pelaksana PKH Tahun 2019
Juknis Syarat Pendaftaran Pelaksana PKH Tahun 2019
Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.


Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:
a. Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000
b. Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000
c. Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000
d. Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000

Pada tahun ini Kementerian Sosial Republik Indonesia akan melaksankan perekrutan kembali anggota PKH baru dikarenakan tahun 2018 ada anggota yang mengundurkan diri.Pengumuman seleksi SDM Pelaksana Program Keluarag Harapan(PKH) tahun 2019 berdasarkan surat edaran nomor:450/LJS/03/2019 .

Pengumuman Seleksi SDM Pelaksana PKH pengganti akan diumumkan melalui laman Kementerian Sosial http://pkh.kemensos.go.id pada tanggal 6 Maret 2019,bersamaan dengan pendaftaran secara online yang dibuka selama 3 hari sejak tanggal 6 sampai dengan 9 Maret 2019.

Bagi warga negara Indonesia laki-lai dan perempuan yang berminat mendaftarkan diri bisa mengunduh persyaratan dan ketentuan umum di bawah ini:
  1. Pemberitahuan Seleksi SDM Pelaksana PKH Pengganti Tahun 2019
  2. Ketentuan Umum dan Persyratan serta Lokasi Penempatan
Demikian informasi terkait dengan Pengumuman dan Syarat Pendaftaran Pelaksana PKH Tahun 2019.Semoga bermanfaat bagi para pengunjung sekalian.