Panduan dan Jadwal Pendaftaran Calon Asesor BAN Sekolah/Madrasah 2019
Panduan dan Jadwal Pendaftaran Calon Asesor BAN Sekolah/Madrasah 2019- Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019, dibutuhkan asesor yang memiliki sikap dan kepribadian yang terpuji, pemahaman dan penguasaan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah yang memadai, serta memiliki keterampilan komputer dan internet untuk dapat menggunakan sistem penilaian akreditasi secara daring (online).
|
Panduan dan Jadwal Pendaftaran Calon Asesor BAN Sekolah/Madrasah 2019 |
Terkait pemenuhan sumber daya asesor yang bermutu dan profesional ini, BAN-S/M melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon asesor yang terstandar di 16 Provinsi sebagai berikut:
- Aceh
- Bali
- Jawa Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Lampung
- Maluku
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Tengah
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara
. | TUJUAN |
|
- Sebagai acuan bagi BAN-S/M Provinsi dalam menyusun rencana, melaksanakan, dan melaporkan hasil kegiatan terkait rekrutmen dan seleksi calon asesor.
- Untuk memastikan terlaksananya proses rekrutmen dan seleksi calon asesor yang terstandar yang dilakukan oleh BAN-S/M Provinsi.
|
|
. | WAKTU DAN TEMPAT |
| 1. | Waktu |
| | Rekrutmen dan seleksi calon asesor dilaksanakan dalam rentang waktu antara tanggal 4 Maret s.d. 30 April 2019. |
| 2. | Tempat |
| | Tempat kegiatan proses rekrutmen dan seleksi calon asesor ditentukan oleh BAN-S/M Provinsi.
PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENDAFTARAN |
| 1. | Persyaratan Pendaftaran Calon Asesor |
| |
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 (semua jurusan);
- Berpengalaman di bidang pendidikan minimal 5 (lima) tahun;
- Menandatangani Pakta Integritas bermeterai Rp 6.000,-;
- Memiliki keterampilan dasar mengoperasikan MS Office (Word, Excel, Powerpoint);
- Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun;
- Berdomisili sesuai wilayah provinsi yang merekrut asesor;
- Mendapat rekomendasi dari atasan tempat bertugas atau lembaga/instansi/yayasan terkait (bagi yang berstatus pegawai aktif);
- Berbadan sehat;
- Tidak sedang menjabat sebagai staf sekretariat atau anggota BAN S/M Provinsi;
- Tidak sedang menjabat jabatan struktural di instansi tingkat provinsi/ kabupaten/kota.
- Pendaftar adalah dari unsur: dosen, pengawas, widyaiswara pendidikan, pelatih guru (yang bukan berstatus guru/kepala sekolah), dan pengembang teknologi pembelajaran.
|
| 2. | Ketentuan Pendaftaran Calon Asesor |
| |
- Pendaftar mengisi Formulir Pendaftaran secara daring dengan lengkap.
- Formulir Pendaftaran dapat diakses pada tautan: https://bansm.kemdikbud.go.id/rekrutmen/
- Peserta seleksi mengunggah:
- Ijazah terakhir;
- Surat keterangan pengalaman kerja dari lembaga/instansi/yayasan tempat bekerja;
- Pakta Integritas sesuai format yang disediakan;
- Surat Pernyataan terampil mengoperasikan MS Office (Word, Excel, Powerpoint);
- KTP;
- Surat izin/rekomendasi dari atasan tempat bertugas (lembaga/ instansi/yayasan terkait bagi yang berstatus pegawai aktif);
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- Daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 4x6 terbaru;
- Membuat tulisan dalam bentuk makalah sebanyak 2-3 halaman dengan tema: “Profesionalisme dan Kredibilitas Asesor dalam Peningkatan Mutu Pendidikan”. (Huruf Arial, ukuran font 12, dan spasi 1.5).
Untuk informasi lebih lengkap dapat diakses pada laman:
1. | Seleksi Administrasi |
| | Seleksi administrasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: |
| |
- Membuat rekapitulasi daftar peserta yang mendaftar sebagai calon asesor dalam bentuk tabel;
- Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan dan dokumen portofolio masing-masing calon asesor satu per satu dengan teliti;
- Melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan dokumen portofolio calon asesor;
- Membuat rekapitulasi hasil penilaian seleksi administrasi dalam bentuk tabel dengan mencantumkan keterangan lulus atau tidak lulus seleksi administrasi;
- Mengirimkan hasil seleksi administrasi melalui alamat email masing-masing calon asesor dengan mencantumkan keterangan lulus atau tidak lulus seleksi administrasi; dan
- Calon asesor yang lulus tahap seleksi administrasi diinformasikan untuk mengikuti tahap wawancara pada waktu yang ditentukan oleh BAN-S/M Provinsi.
|
|
| 2. | Seleksi Substansi |
| | Seleksi substansi dilaksanakan berdasarkan: |
| | a. Penilaian Karya Tulis (Bobot 50%) |
| |
- Karya tulis yang dinilai adalah karya tulis yang dibuat oleh calon asesor dan telah dikirimkan saat mendaftar sebagai calon asesor secara daring
- Penilaian dilakukan oleh Anggota BAN-S/M Provinsi menggunakan Lembar Penilaian Karya Tulis
|
| | b. Tes Wawancara (Bobot 50%); |
| |
- Setiap calon asesor diwawancarai oleh Anggota BAN-S/M Provinsi
- Wawancara dapat dilakukan melalui telepon
- Penilaian dilakukan oleh Anggota BAN-S/M Provinsi menggunakan Lembar Penilaian Wawancara
- BAN-S/M Provinsi dapat menggali informasi tambahan tentang kompetensi calon asesor dari orang yang direferensikan atau sumber lainnya.
|
| | c. | Setelah selesai wawancara dan penilaian karya tulis akan dilakukan rekapitulasi hasil penilaian dalam bentuk tabel dan diurutkan dari nilai tertinggi ke terendah. |
| | | |
| 3. | Hasil Seleksi |
| | Setelah selesai dilakukan seleksi administrasi dan seleksi substansi, BAN-S/M Provinsi: |
| |
- Melakukan rapat pleno penetapan hasil seleksi;
- Menyampaikan laporan hasil seleksi sekaligus meminta persetujuan dari BAN-S/M;
- BAN-S/M menetapkan dan mengumumkan hasil seleksi calon asesor secara terbuka melalui laman: http://bansm.kemdikbud.go.id/;
- BAN-S/M mengirimkan daftar nama calon asesor yang lulus seleksi kepada BAN-S/M Provinsi; dan
- BAN-S/M Provinsi mengundang calon asesor yang lulus seleksi untuk mengikuti pelatihan asesor baru.
|
|
|