Senin, 04 Maret 2019

Panduan dan Jadwal Pendaftaran Calon Asesor BAN Sekolah/Madrasah 2019

Panduan dan Jadwal Pendaftaran Calon Asesor BAN Sekolah/Madrasah 2019

Panduan dan Jadwal Pendaftaran Calon Asesor BAN Sekolah/Madrasah 2019Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019, dibutuhkan asesor yang memiliki sikap dan kepribadian yang terpuji, pemahaman dan penguasaan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah yang memadai, serta memiliki keterampilan komputer dan internet untuk dapat menggunakan sistem penilaian akreditasi secara daring (online).
Panduan dan Jadwal Pendaftaran Calon Asesor BAN Sekolah/Madrasah 2019
Panduan dan Jadwal Pendaftaran Calon Asesor BAN Sekolah/Madrasah 2019
Terkait pemenuhan sumber daya asesor yang bermutu dan profesional ini, BAN-S/M melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon asesor yang terstandar di 16 Provinsi sebagai berikut: 
  1. Aceh
  2. Bali
  3. Jawa Barat
  4. Kalimantan Selatan
  5. Kalimantan Tengah
  6. Lampung
  7. Maluku 
  8. Nusa Tenggara Barat
  9. Nusa Tenggara Timur
  10. Papua
  11. Riau
  12. Sulawesi Barat
  13. Sulawesi Tengah
  14. Sumatera Barat
  15. Sumatera Selatan
  16. Sumatera Utara
.TUJUAN
  1. Sebagai acuan bagi BAN-S/M Provinsi dalam menyusun rencana, melaksanakan, dan melaporkan hasil kegiatan terkait rekrutmen dan seleksi calon asesor.
  2. Untuk memastikan terlaksananya proses rekrutmen dan seleksi calon asesor yang terstandar yang dilakukan oleh BAN-S/M Provinsi.

.WAKTU DAN TEMPAT  
1.Waktu
Rekrutmen dan seleksi calon asesor dilaksanakan dalam rentang waktu antara tanggal 4 Maret s.d. 30 April 2019.
2.Tempat 
Tempat kegiatan proses rekrutmen dan seleksi calon asesor ditentukan oleh BAN-S/M Provinsi.
PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENDAFTARAN
1.Persyaratan Pendaftaran Calon Asesor  
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 (semua jurusan);
  2. Berpengalaman di bidang pendidikan minimal 5 (lima) tahun;
  3. Menandatangani Pakta Integritas bermeterai Rp 6.000,-;
  4. Memiliki keterampilan dasar mengoperasikan MS Office (Word, Excel, Powerpoint);
  5. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun;
  6. Berdomisili sesuai wilayah provinsi yang merekrut asesor;
  7. Mendapat rekomendasi dari atasan tempat bertugas atau lembaga/instansi/yayasan terkait (bagi yang berstatus pegawai aktif);
  8. Berbadan sehat;
  9. Tidak sedang menjabat sebagai staf sekretariat atau anggota BAN S/M Provinsi;
  10. Tidak sedang menjabat jabatan struktural di instansi tingkat provinsi/ kabupaten/kota.
  11. Pendaftar adalah dari unsur: dosen, pengawas, widyaiswara pendidikan, pelatih guru (yang bukan berstatus guru/kepala sekolah), dan pengembang teknologi pembelajaran.

2.Ketentuan Pendaftaran Calon Asesor 
  1. Pendaftar mengisi Formulir Pendaftaran secara daring dengan lengkap.
  2. Formulir Pendaftaran dapat diakses pada tautan: https://bansm.kemdikbud.go.id/rekrutmen/
  3. Peserta seleksi mengunggah:
    • Ijazah terakhir;
    • Surat keterangan pengalaman kerja dari lembaga/instansi/yayasan tempat bekerja;
    • Pakta Integritas sesuai format yang disediakan;
    • Surat Pernyataan terampil mengoperasikan MS Office (Word, Excel, Powerpoint);
    • KTP;
    • Surat izin/rekomendasi dari atasan tempat bertugas (lembaga/ instansi/yayasan terkait bagi yang berstatus pegawai aktif);
    • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
    • Daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 4x6 terbaru;
    • Membuat tulisan dalam bentuk makalah sebanyak 2-3 halaman dengan tema: “Profesionalisme dan Kredibilitas Asesor dalam Peningkatan Mutu Pendidikan”. (Huruf Arial, ukuran font 12, dan spasi 1.5).
Untuk informasi lebih lengkap dapat diakses pada laman: 

1.Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Membuat rekapitulasi daftar peserta yang mendaftar sebagai calon asesor dalam bentuk tabel;
  2. Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan dan dokumen portofolio masing-masing calon asesor satu per satu dengan teliti;
  3. Melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan dokumen portofolio calon asesor;
  4. Membuat rekapitulasi hasil penilaian seleksi administrasi dalam bentuk tabel dengan mencantumkan keterangan lulus atau tidak lulus seleksi administrasi;
  5. Mengirimkan hasil seleksi administrasi melalui alamat email masing-masing calon asesor dengan mencantumkan keterangan lulus atau tidak lulus seleksi administrasi; dan
  6. Calon asesor yang lulus tahap seleksi administrasi diinformasikan untuk mengikuti tahap wawancara pada waktu yang ditentukan oleh BAN-S/M Provinsi.
2.Seleksi Substansi
Seleksi substansi dilaksanakan berdasarkan:
a. Penilaian Karya Tulis (Bobot 50%)
  • Karya tulis yang dinilai adalah karya tulis yang dibuat oleh calon asesor dan telah dikirimkan saat mendaftar sebagai calon asesor secara daring
  • Penilaian dilakukan oleh Anggota BAN-S/M Provinsi menggunakan Lembar Penilaian Karya Tulis
b. Tes Wawancara (Bobot 50%);
  • Setiap calon asesor diwawancarai oleh Anggota BAN-S/M Provinsi
  • Wawancara dapat dilakukan melalui telepon
  • Penilaian dilakukan oleh Anggota BAN-S/M Provinsi menggunakan Lembar Penilaian Wawancara
  • BAN-S/M Provinsi dapat menggali informasi tambahan tentang kompetensi calon asesor dari orang yang direferensikan atau sumber lainnya.
c.Setelah selesai wawancara dan penilaian karya tulis akan dilakukan rekapitulasi hasil penilaian dalam bentuk tabel dan diurutkan dari nilai tertinggi ke terendah.
3.Hasil Seleksi
Setelah selesai dilakukan seleksi administrasi dan seleksi substansi, BAN-S/M Provinsi:
  1. Melakukan rapat pleno penetapan hasil seleksi;
  2. Menyampaikan laporan hasil seleksi sekaligus meminta persetujuan dari BAN-S/M;
  3. BAN-S/M menetapkan dan mengumumkan hasil seleksi calon asesor secara terbuka melalui laman: http://bansm.kemdikbud.go.id/;
  4. BAN-S/M mengirimkan daftar nama calon asesor yang lulus seleksi kepada BAN-S/M Provinsi; dan
  5. BAN-S/M Provinsi mengundang calon asesor yang lulus seleksi untuk mengikuti pelatihan asesor baru.