Rabu, 04 Maret 2026
Format SK Tim Leterasi Sekolah
Surat Keputusan (SK) Tim Literasi Sekolah merupakan dokumen formal dan legal yang dikeluarkan oleh kepala sekolah sebagai landasan operasional bagi pelaksanaan program Gerakan Literasi Sekolah (GLS). Pembentukan tim ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah keharusan strategis yang didasari oleh berbagai regulasi, seperti Permendikbud tentang standar proses dan gerakan penumbuhan budi pekerti. SK ini menjadi payung hukum yang menegaskan bahwa program literasi adalah bagian integral dari kurikulum dan budaya sekolah, bukan sekadar kegiatan insidental. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan ekosistem sekolah yang literat, di mana seluruh warga sekolah—siswa, guru, dan staf—memiliki budaya membaca, menulis, dan berpikir kritis sebagai bagian dari keseharian mereka.
![]() |
| SK Tim Literasi Sekolah Dasar Negeri 1 Asemrudung |
SK Tim Literasi Sekolah secara rinci menguraikan struktur kepengurusan tim yang bersifat kolaboratif dan lintas fungsi. Biasanya, tim ini diketuai oleh seorang koordinator yang dipilih dari kalangan guru senior atau yang memiliki kompetensi di bidang literasi, dan bertanggung jawab langsung kepada kepala sekolah selaku penanggung jawab tertinggi. Struktur di dalamnya tidak hanya berisi para guru, tetapi juga melibatkan peran penting dari pustakawan atau tenaga perpustakaan, serta perwakilan dari komite sekolah atau orang tua murid. Keterlibatan berbagai unsur ini memastikan bahwa program literasi berjalan secara holistik, menjembatani kebutuhan akademis di kelas dengan dukungan sumber daya di perpustakaan, serta melibatkan partisipasi komunitas di luar lingkungan sekolah.
Lebih dari sekadar daftar nama, SK ini menjabarkan secara eksplisit tugas dan tanggung jawab setiap anggota tim. Tugas-tugas tersebut mencakup siklus manajemen program, mulai dari perencanaan (menyusun program kerja tahunan, seperti jadwal kunjungan perpustakaan, lomba literasi, atau pojok baca kelas), pengorganisasian (mengelola sumber daya buku, mengatur jadwal kegiatan), hingga pelaksanaan dan evaluasi. Tim ini bertanggung jawab untuk mengidentifikasi kebutuhan literasi sekolah, menginisiasi kegiatan kreatif seperti "Jumat Menulis" atau bedah buku, serta memastikan ketersediaan bahan bacaan yang bermutu dan sesuai dengan jenjang peserta didik. Mereka juga berperan sebagai motor penggerak dalam menciptakan lingkungan kaya teks di lingkungan sekolah.
Dengan dasar SK yang kuat, Tim Literasi Sekolah dapat menjalankan strategi yang lebih terarah dan berkelanjutan. SK tersebut memberikan otoritas bagi tim untuk mengalokasikan waktu, misalnya dengan menetapkan 15 menit membaca sebelum pelajaran dimulai sebagai kegiatan wajib. Tim juga dapat menginisiasi program-program pengembangan, seperti pelatihan penulisan bagi guru, pengembangan pojok baca digital, atau menjalin kerjasama dengan penerbit dan dinas perpustakaan daerah untuk penyegaran koleksi buku. SK ini menjadi acuan dalam mengintegrasikan literasi ke dalam setiap mata pelajaran, sehingga literasi tidak hanya menjadi tanggung jawab guru Bahasa Indonesia, melainkan seluruh pendidik di sekolah.
Aspek penting yang diatur dalam SK Tim Literasi Sekolah adalah mekanisme monitoring dan evaluasi. Tim tidak hanya bertugas menjalankan program, tetapi juga wajib melakukan pemantauan terhadap dampak kegiatan terhadap minat baca dan kemampuan literasi siswa. Evaluasi dilakukan secara berkala, misalnya setiap akhir semester, untuk mengukur ketercapaian indikator keberhasilan yang telah ditetapkan dalam program kerja. Hasil dari evaluasi ini kemudian disusun dalam laporan pertanggungjawaban yang diserahkan kepada kepala sekolah. Laporan ini menjadi bahan refleksi untuk perbaikan program di periode berikutnya sekaligus sebagai bukti kinerja tim dalam mengelola salah satu aspek penting penguatan karakter dan prestasi akademik di sekolah.
Keberadaan SK Tim Literasi Sekolah memberikan dampak signifikan terhadap terciptanya tata kelola program literasi yang lebih profesional dan berkelanjutan. Dengan adanya struktur organisasi yang jelas dan tugas yang terdefinisi, setiap program tidak lagi berjalan setengah hati atau bergantung pada inisiatif individu semata. SK ini menjamin keberlanjutan program meskipun terjadi pergantian personalia, karena sistem dan tugas pokoknya sudah terlembagakan. Lebih jauh lagi, komitmen yang tertuang dalam SK ini secara perlahan namun pasti akan mengubah iklim sekolah menjadi lebih dinamis dan intelek. Sekolah tidak lagi hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga menjadi taman bacaan yang menyenangkan, yang pada akhirnya melahirkan generasi yang gemar belajar dan memiliki wawasan luas.
Berikut ini contoh format file SK Tim literasi Sekolah Dasar yang bisa bapak/ibu guru unduh sebagai referensi di sekolah.
Demikian materi terkait dengan format file SK Tim literasi Sekolah Dasar dalam bentuk word yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru sekalian.
julichan Maret 04, 2026 CB Blogger IndonesiaFormat SK Tim Leterasi Sekolah
Minggu, 10 Januari 2021
Skema Baru Gaji Aparatur Sipil Negara(PNS) Tahun 2021
Pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Implementasinya direncanakan secara bertahap mulai tahun depan. Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan saja.
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Skema Baru Gaji Aparatur Sipil Negara(PNS) Tahun 2021
Selasa, 17 November 2020
5 syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Guru dan Tenaga Kependidikan
Kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer baik Guru mapun Tenaga Kependidikan di wilayah Indonesia. Pasalnya, Kemendikbud mulai menyalurkan BLT subsidi gaji guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS hari ini(17/11/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim yang mengatakan bahwa pemerintah segera memberi memberikan BLT subsidi gaji kepada guru maupun tenaga kependidikan non-PNS atau honorer dengan total anggaran mencapai Rp3,6 triliun.
Dilansir dari ANTARA, bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tersebut akan menyasar kepada tenaga pendidik berstatus non-PNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Masing-masing tenaga honorer tersebut akan mendapatkan dana BLT subsidi gaji atau BSU sebesar Rp1,8 juta.
“Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.27 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi,” kata Menteri Nadiem Anwar Makarim.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji/upah untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai dicairkan hari ini, Selasa 17 November 2020.
Untuk mendapatkan BLT subsidi gaji guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
- Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).
- Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS)
- Tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
- Terakhir, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS yang merasa memenuhi persyaratan, diharapkan untuk segera mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji atau tidak.
Caranya adalah buka akses situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang disediakan Kemendikbud untuk validasi data guru serta membantu guru menampilkan data dari sekolah.
Untuk membuka Info GTK tersebut, login dengan menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi dengan tiga cara:
1. Email yang terdaftar dipastikan harus aktif
2. Tidak menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.
Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi daya pokok pendidikan (dapodik) di sekolah masing-masing.
Berkas yang dibawa untuk pencairan ke Bank antara lain:
- Foto Copy KTP dan KTP asli
- Foto Copy NPWP dan NPWP asli
- SK BSU bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id
- STPJM bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani bermaterai 6000
- Proses pembukaan rekening sampai dengan 30 Juni 2021
Semoga dengan adanya bantuan Upah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ini dapat memberikan kesejahteraan bagi rekan guru serta meningkatkan semangat dalam mencerdaskan generasi muda dalam dunia pendidikan di Indonesia.
julichan November 17, 2020 CB Blogger Indonesia5 syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Guru dan Tenaga Kependidikan
Senin, 01 Juni 2020
Contoh SK Kepala Sekolah Pembelajaran Daring saat Pandemik Covid-19
| Contoh SK Kepala Sekolah Pembelajaran Daring saat Pandemik Covid-19 |
Pada kesempatan kali ini,kami akan berbagi materi contoh Pembuatan Surat Keputusan(SK) yang dibuat oleh pihak sekolah sebagai landasan dalam kegiatan pembelajaran secara online supaya tidak terjadi penyimpangan dan kegiatan pembelajaran berjalan dengan lancar.
- bahwa dalam rangka pencegahan meluasnya wabah virus corona 19 dihimbau untuk melakukan Social Distancing dalam proses pendidikan
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas di lingkungan Sekolah ----------------------------- dianggap perlu melaksanakan pembelajaran daring mulai hari senin tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan masa berakhirnya wabah virus corona 19
- bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan sebagimana dimaksud pada diktum a dan b perlu diterbitkan Surat keputusan Kepala -----------------------------.
- Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Permendiknas nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
- Permenpan No 16 tahun 2009 tentang Angka Kredit Jabatan Guru;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor: 14 Tahun 2010 Tanggal : 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;
- SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease ( Covid – 19 ) pada Satuan Pendidikan;
- SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaaan kebijakan pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid – 19 );
- SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid- 19) di Jawa Tengah;
- SE Bupati Grobogan Nomor 443.39/1404/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid- 19);
- Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Nomor 443/1412/A/2020 tentang Instruksi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid – 19 ) di Satuan Pendidikan;
- Mengunggah media pembelajaran berupa modul, tutorial, vidio, latihan Soal, atau lembar Kerja Siswa ke media yang telah ditetapkan bersama;
- Memberikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan siswa;
- Memeriksa dan melakukan evaluasi atas proses pembelajaran daring untuk mendapatkan umpan balik hasil pembelajaran;
- Menyusun jurnal pelaksanaan pembelajaran daring;
- Melakukan koordinasi dengan orang tua/wali murid dalam memantau pelaksanaan pembelajaran daring;
- Melaporkan hasil pelaksanaan pembelajaran daring kepada kepala sekolah.
Contoh SK Kepala Sekolah Pembelajaran Daring saat Pandemik Covid-19
Senin, 20 April 2020
Contoh SK Tim BOS Reguler Sekolah Tahun 2020.doc
Contoh Format SK TIM BOS Reguler Tahun 2020 Terbaru
Selasa, 21 Mei 2019
Penjelasan Kenaikan Pangkat dan Pensiun ASN Sistem Paperless
Penjelasan Kenaikan Pangkat dan Pensiun ASN Sistem Paperless
Senin, 06 Mei 2019
Aturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 1440 H Berdasarkan MenPan RB Nomor 394 Tahun 2019
Podo_Mriki-Ramadan adalah bulan kesembilan dalam penanggalan Hijriyah atau kalender islam dalam bulan ini umat muslim melakukan aktivitas seperti berpuasa, salat tarawih, peringatan turunnya Alquran, mencari malam Laylatul Qadar, serta memperbanyak membaca Alquran, membayar zakat fitrah dan diakhiri dengan merayakan Idul Fitri atau hari kemenangan.
Bulan Ramadhan dapat disebut sebagai Syahrut Tarbiyah atau Bulan Pendidikan. untuk menjaga kesehatan tubuh kita dengan makan secara teratur. Atau kita diajarkan agar dapat mengatur waktu Kapan waktu makan, kapan waktu bekerja, kapan waktu istirahat dan kapan waktu ibadah. Jadi, pendidikan itu berhubungan langsung dengan penataan kembali kehidupan kita di segala bidang. Namun ujian yang paling berat adalah berjihad melawan hawa nafsu sendiri. Karena itu bulan Ramadhan sering disebut sebagai Syahrul Jihad dengan fokus pada pengendalian hawa nafsu diri sendiri.

Aturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 1440 H Berdasarkan MenPan RB Nomor 394 Tahun 2019
Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan
Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan
1440 H sebagai berikut :
1.Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 — 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
Hari Jum'at Pukul: 08.00 — 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
2.Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a.Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 — 14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
b.Hari Jum'at Pukul: 08.00 — 14.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
3.Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4.Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan Pukul: 12.00 — 12.30 Pukul: 08.00 — 14.30 Pukul: 11.30 — 12.30 menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Selengkapnya mengenai Peraturan Menpan RB Nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan 1440 H/2019 bisa di unduh file nya dalam format pdf di bawah ini.
atau
Demikian, mohon agar Aturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 1440 H Berdasarkan MenPan RB Nomor 394 Tahun 2019 semoga dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
| Aturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 1440 H Berdasarkan MenPan RB Nomor 394 Tahun 2019 |
1.Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
2.Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
4.Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan Pukul: 12.00 — 12.30 Pukul: 08.00 — 14.30 Pukul: 11.30 — 12.30 menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Selengkapnya mengenai Peraturan Menpan RB Nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan 1440 H/2019 bisa di unduh file nya dalam format pdf di bawah ini.
Aturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 1440 H Berdasarkan MenPan RB Nomor 394 Tahun 2019
Kamis, 02 Mei 2019
Tata Cara Pengajuan Mutasi PNS Sesuai Aturan BKN 2019
- berstatus PNS;
- analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
- surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
- surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan atau
- surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Tata Cara Pengajuan Mutasi PNS Sesuai Aturan BKN 2019
LABEL
Popular Posts
- Soal Lomba LCC SD Tingkat Kecamatan Komplit Kunci Jawaban
- DAFTAR PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL ATAU TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017
- Aplikasi Buku Induk Siswa Format Excel Revisi Terkini
- Download Aplikasi Pembuatan Id Card Format Excel
- Pemberkasan Guru Honorer Tenaga Honorer K2 dan Tenaga Honorer Lainya Untuk Calon Peserta PPG Tahun Ini
- Cek Tunjangan Sertifikasi Triwulan I Sampai III 2017 Terbaru
- Besok Penerimaan CPNS Ini Cara Mendaftar CPNS Online Revisi Baru
