Penjelasan Kenaikan Pangkat dan Pensiun ASN Sistem Paperless Podo_Mriki -- Kabar baik bagi rekan guru dan tenaga kependidikan yang ada ...
Home / Posts filed under insentif guru non PNS
Tampilkan postingan dengan label insentif guru non PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label insentif guru non PNS. Tampilkan semua postingan
Selasa, 21 Mei 2019
Penjelasan Kenaikan Pangkat dan Pensiun ASN Sistem Paperless
Podo_Mriki--Kabar baik bagi rekan guru dan tenaga kependidikan yang ada di seluruh Indonesia.Semakin canggihnya teknologi maka berdampak pada dunia pendidikan saat ini.Aapa lagi tahun ini pendidikan sudah dikenalkan dengan pembelajaran abad 21 atau revolusi industri 4.0.Selain proses pembelajaran yang mengintegrasikan teknologi dalam proses pembelajaran,untuk untuk usul kenaikan pangkat dan usul pensiun juga sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK).
Berikut ini kami sampaikan infoormasi terbaru seputar usul kenaikan pangkat dengan sistem Paper less yang telah dirintis Kanreg I BKN Yogyakarta.
Implementasi kebijakan pengelolaan kepegawaian berbasis paper less untuk proses kenaikan pangkat maupun pensiun telah dirintis Kanreg I BKN Yogyakarta. Hal ini ditandai dengan rapat kerja bersama sepuluh (10) instansi kabupaten/kota yang berkomitmen untuk mendukung kebijakan layanan berbasis Sistem Elektronik Manajemen ASN Ter-rekonsiliasi (SEMAR).
Kegiatan rapat kerja diselenggarakan di Sasono Panggeh Utomo, Rabu (15/05 2019) yang dihadiri Kepala Kanreg I BKN Anjaswari Dewi, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Sri Widayati, serta Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Suratini bersama dengan perwakilan pegawai dari sepuluh (10) kabupaten/kota. Kesepuluh provinsi/kabupaten/kota tersebut yaitu: Provinsi Jawa Tengah, DIY, Kota Salatiga, Kota Yogyakarta, Kota magelang, Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Kudus.
Melalui Si SEMAR ini, proses pengajuan kenaikan pangkat maupun pensiun sudah tidak menggunakan berkas fisik lagi melainkan cukup dengan dokumen elektronik. Untuk proses kenaikan pangkat akan dimulai pada periode KP Oktober 2019, sementara untuk pengurusan pensiun dimulai per 1 Agustus 2019 pada kesepuluh kabupaten/kota pilot project.
Kepala Kanreg I BKN menyatakan, setelah sebelumnya proses less paper dimulai untuk sebagaian proses kenaikan pangkat, maka melalui Semar ini seluruh proses kenaikan pangkat akan dilayani secara paperless.
“Kemarin kita sudah menggunakan lesspaper untuk kenaikan pangkat regular, nah mulai Oktober nanti proses KP sudah dapat dilakukan secara paperless untuk semua jenis KP dengan bantuan Si Semar ini” terangnya saat membuka kegiatan rapat kerja.
Ditambahkannya, pelayanan berbasis Semar ini merupakan bentuk komitmen Kanreg I BKN dalam mewujudkan proses layanan yang cepat, mudah, dan akuntabel, dapat terpantau secara langsung sebagai komitmen dalam mendukung proses reformasi birokrasi yang dijalankan BKN. “Jadi aplikasi Semar ini adalah pendamping dari SAPK, untuk poses kepegawaian kita tetap menginduk pada SAPK tapi dengan bantuan semar ini bisa jadi memudahkan” tambahnya.
Sekian informasi terkait dengan Kenaikan Pangkat Bulan Oktober 2019 Sudah Berbasis Paper Less yang dapat kami informasikan kepada bapak/ibu sekalian.Sekian semoga bermanfaat.
Kamis, 02 Mei 2019
Tata Cara Pengajuan Mutasi PNS Sesuai Aturan BKN 2019
Tata Cara Pengajuan Mutasi PNS Sesuai Aturan BKN 2019- Karena sesuatu hal seorang PNS pasti akan meminta untuk pindah tugas atau Mutasi.Sesuatu hal tersebut misalkan saja dengan alasan tempat mengajar jauh dari tempat tinggal atau tempat mengajar kurng kondusif.Selain itu juga mungkin karena faktor eksteren semisal karena ikut suami atau merawat orang tua yang sudah tua atau sakit.Maka PNS(guru) bisa mengajukan diri untuk usul mutasi jika sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada kesempatan malam ini kami akan berbagi informasi terbaru tentang tata cara pengajuan mutasi sesuai dengan Peraturan Badan kepegawain Negara(BKN) nomor 5 tahun 2019 tertanggal 5 April 2019.Berikut ini kami sajikan beberapa istilah yang berkaitan dengan mutasi seorang ASN/PNS baik PNS Daerah,Provinsi maupun pusat.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Mutasi adalah perpindahan tugas dan atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Rrsat,1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi bagi PNS yaitu
- berstatus PNS;
- analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
- surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
- surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan atau
- surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Untuk prosedur dan tata cara pelaksanaan pengajuan mutasi PNS antar kabupaten dalam satu provinsi,mutasi PNS antar provinsi bisa membaca secara jelas silahkan unduh Juknis Pengajuan Mutasi PNS sesuai dengan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 terbaru di bawah ini
atau
Semoga dengan adanya Tata Cara Pengajuan Mutasi PNS Sesuai Aturan BKN 2019 bapak/ibu yang ingin mengajukan usulan mutasi bisa bermanfaat dan bisa dijadikan sebagai sumber pendukung dan wawasan bagi bapak/ibu guru.
Tata Cara Pengajuan Mutasi PNS Sesuai Aturan BKN 2019
Tata Cara Pengajuan Mutasi PNS Sesuai Aturan BKN 2019 Tata Cara Pengajuan Mutasi PNS Sesuai Aturan BKN 2019 - Karena sesuatu hal seorang...
Sabtu, 13 April 2019
Penghitungan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS dari Tenaga Honorer
Podo_Mriki- Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan dan usul pengajuan Pensiun bagi PNS/ASN yang berasal dari tenaga honorer dan masa kerja sebagai PNS kurang dari 5 tahun bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:| Penghitungan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS dari Tenaga Honorer |
- Dalam pasal 6 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 1969 tentang pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/duda pegawai ditentukan bahwa waktu menjalankan suatu kuwajiban Negara dalam kedudukan lain dari pada Pegawai Negeri Sipil(PNS),dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiaannya sebagai Pegawai Negeri telah bekerja sebagai Pegawai Negeri sekurang-kurangnya selama lima tahun.
- Dalam pasal 18 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian seorang pegawai Negeri Sipil(PNS) ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia Pensiun pensiun berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun
- Dalam pasal 305 huruf c Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(PNS) ditentukan bahwa jaminan pensiun diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 tahun.
Tata Cara dan persyaratan pengajuan Pensiun Dini PNS
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disampaikan bahwa:
- Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang diberhentikan secara hormat karena mencapai batas Usia Pensiun ,dapat diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS).
- Bagi Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) karena mencapai batas usia pensiun tetapi belum memilik masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) maka yang bersangkutan tidak berhak untuk diberikan pensiun.
Selengkpanya mengenai penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS dari Tenaga Honorer tahun 2019 bisa unduh Di Sini
Berikan ini kami bagikan lampiran Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Pensiun bagai Pegawai Negeri Sipil(PNS).
- Undang-Undang No 11 Tahun 1969 tentang Pensiun dan Pensiun Janda-Duda Pegawai.pdf
- Penjelasan Masa Kerja dan Pensiun berasal dari BKN.pdf
- Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.pdf
- Salinan-PP-No-11-Tahun-2017-PP-Nomor-11-Tahun-2017.pdf
Demikian informasi terkait dengan Penghitungan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS dari Tenaga Honorer tahun 2019 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bisa menambah pengetahuan bagi rekan guru terkiat dengan hak dan kuwajiban seorang PNS.
Penghitungan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS dari Tenaga Honorer
Penghitungan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS dari Tenaga Honorer Podo_Mriki - Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan dan usul pengajuan ...
Kamis, 08 Februari 2018
5 Manfaat Dari Materi Ujian Sertifikasi Guru Download Now - Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi mengenai hal yang kami tuliskan pada judul diatas. Tujuan sertifikasi adalah agar supaya dapat meningkatkan kompetensi serta kualitas diri yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan yang ada di negara kita Indonesia.
Serta dapat meningkatkan kesejahteraan para pendidik guru diseluruh negeri ini, Pada awalnya tujuan utamanya diadakan sertifikasi ini adalah untuk pengawasan serta penjaminan mutu untuk para pejuang pendidikan tentunya dalam rangka untuk pengembangan standar kompetensi guru yang berkelanjutan dengan program pelatihan yang bermutu. Menurut kami serta peraturan yang ada manfaat sertifikasi adalah sebagai berikut :
Download 5 Manfaat Dari Materi Ujian Sertifikasi Guru
- DOWNLOAD improveteacherquality_ind.pdf
- DOWNLOAD SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf
- DOWNLOAD soal-ukg-guru-sd.docx
- DOWNLOAD Contoh Soal Latihan UTN (UKG) Ulang untuk Guru SD Tahun Dilengkapi Kunci Jawaban.pdf
Sertifikasi tersebut dilengkapi dengan tunjangan profesi yang secara efektif melipatgandakan gaji pokok guru sehingga dapat meningkatkan daya tarik profesi guru dan memberi insentif bagi guru untuk berpartisipasi dalam proses sertifikasi.
Di samping itu, program tersebut juga menyediakan guru bersertifikat yang ditugaskan ke daerah terpencil atau tertinggal dengan tunjangan tambahan yang secara efektif membuat tiga kali lipat besaran gaji pokok mereka. Pelipatgandaan gaji guru memang merupakan pendorong kuat untuk menarik lulusan baru agar lebih baik bertugas sebagai guru.
Demikian bahasan mengenai 5 Manfaat Dari Materi Ujian Sertifikasi Guru ini semoga dengan informasi yang kami bagikan ini dapat menambah informasi rekan semua serta dapat menjadi referensi dalam pembelajaran semua oleh karenanya rekan semua dapat memilih pilihan download file yang sudah kami persiapkan diatas. Sekian dari kami sampai jumpa
5 Manfaat Dari Materi Ujian Sertifikasi Guru Download Now
5 Manfaat Dari Materi Ujian Sertifikasi Guru Download Now - Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi mengenai hal yang...
Rabu, 07 Februari 2018
Insentif untuk guru honorer PAUD dan non PNS - Insentif guur ini adalah sebuah program dari pemerintah dari Kemdikbud yang mana penghargaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nominal uang sebanyak Rp. 300.000 sebulanya. Dan dana insentif tersebut diberikan kepada merekan guru yang memiliki status bukan PNS. Dan perlu diketahui bersama dana ini adalah dana yang diambil dari dana APBN yakni Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Untuk mendapatkan dana tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapakan dari kementerian tersebut
Nah bagi rekan guru pasti tidak asing dengan aplikasi dapodik yakni di aplikasi tersebut banyak sekali fitur serta menu yang masing-masing memiliki fungsi tersendiri. Dapodik sendiri adalah sebuah aplikasi yang dapat menyimpan segala macam data penting seluruhnya dalam sekolah apapun didata dan sebagai pelaporan serta data base dari sebuah sekolah tersebut. Jadi data tersebut data yang bersifat online
Dari beberapa menu didapodik terdapat satumenu yang sifatnya sangat penting yakni menu untuk tunjangan atau istilah lain adalah menu insentif maka bagi rekan siapa saja wajib mengetahui hal tersebut khususnya operator dan jangan sampai hal penting ini dilupakan karena banyak menu yang memiliki banyak fungsi yang berbeda diharapkan diisi dengan benar
Berikut syarat mendapatkan insentif untuk guru honorer PAUD dan non PNS
- DOWNLOAD EDISI_INSENTIF pdf
- DOWNLOAD Juknis-Bantuan-Insentif-Guru-Al-Quran-pdf
- DOWNLOAD edaran-tpg-insentif-guru-non-pns-apbn.pdf
- DOWNLOAD data-guru-tk-yg-belum-mengambil-insentif-gbns.pdf
Insentif guru berkut syarat lengkapnya :
- Mempunya NUPTK Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Masuk dalam data Dapodik
- Data masing-masing pribadi valid JJM 24 jam perminggunya
- Guru tersebut mengajar di sekolah negeri atupun swasta
- Ijazah atau pendidikan terakhir minimal S1
- Serta masa pengabdian menjadi guru minimal 2 tahun diutamakan yang lebih lama mengabdi
Demikian bahasan mengenai Insentif untuk guru honorer PAUD dan non PNS semoga dengan informasi ini dapat menambah pengetahuan kita semua serta dapat menambah arsip kita semua dan dijadikan referensi serta rujukan dalam mempelajari kembali hal tersebut. Sekian dari kami sampai jumpa
Insentif Untuk Guru Honorer, Paud dan Non PNS
Insentif untuk guru honorer PAUD dan non PNS - Insentif guur ini adalah sebuah program dari pemerintah dari Kemdikbud yang mana pen...
Sabtu, 29 Juli 2017
Salam santun buat rekan semua kali ini jumpa lagi dengan saya admin blog ini yang senantiasa membagikan informasi penting seputar pendidikan dimana pada kesempatan baik ini akan membagikan informasi mengenai daftar penerima tunjangan fungsional atau sekarang berganti nama dengan tunjangan insentif guru non PNS pada tahun 2017 ini untuk guru non PNS, Okey bagaimana kisah selanjutnya mengenai bahasan ini langsung saja simak ketikan info penting dan langsung saja menuju TKP. Daftar peserta yangmendapat tunjangan fungsional 2017 bisa sobat lihat saat ini Bagaimana data sobat sudah sesuai pada data anggaran penerima? Sekrang ini pada tahun 2017 ada syarat untuk mendapat tunjangan fungsional Kalau kita lihat pada tahun sebelunya syarat kali ini lebih ketat
Tunjangan Fungsional Berganti Nama Menjadi Tunjangan Insentif Non PNS
Pada tahun 2017 ini tunjangan sertifikasi tahap I sudah akan keluar dimana saatnya pemerintah akan menjadwalkan tunjangan insentif intuk non pns dan sekarang masih dalam proses
Masih sama dengan sebelumnya dimana calon penerima masih bersyaratkan data pokok pendidikan atau dapodik
Mendapatkan SK tunjangan dasarnya adalah kebenaran dapodik
Input data guru semester ganjil tahun 2016/2017 sdalah syarat tunjangan pada tahun 2017 waktunya adalah Januari sampai Juni
SK Tunjangan Profesi (SKTP) Selalu dan akan diterbitkan P2TK Dikdas Kemdikbud untuk dibayarkan kepada guru yang sudah bersertifikasi
Seperti apa gambaran Surat Keputusan penerima tunjanganya
Tunjangan fungsional atau insentif non PNS dapat sobat lihat pada ketikan saya ini
Bagi yang sering mendapat kesempatan besar akan mendapat kembali
Monggo dilihat data sobat
Sekarang ini data belum sepenuhnya falid masih menunggu proses
• Klik — >>TAHAP 1
- Untuk lebih detil monggo dilihat disini
TUNJANGAN INSENTIF NON PNS 2018 BERIKUT SYARATNYA
DISINI
Nama ini dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi
Karena mereka yang sudah bersertifikat pendidik maka akan diberikanya tunjangan tersebut
SKTP Surat Keputusan Tunjangan Sertifikasi ada baru bias menikmati tunjanganya
Pada tahun 2014 SKTP pernah keluar 2 kali pada saat itu triwulan I dan triwulan II
Tunjangan yang sudah didapat pada pencairan pertama yang kedua tinggal ditunggu saja
Bagi mereka yang sedang menempuh guru tentunya sedah menempuh S1 juga akan mendapat tunjangan insentif guru non PNS yaitu tunjangan akademik
Seperti tunjangan tunjangan yang lain dasarnya adalah dari darapokok pendidikan Jika sobat sudah mendapat tunjangan sertifikasi gak bias mendapat tunjangan yang lalin
Kalau tunjangan fungsional keluarnya setahun sekali Kalau pertama tidak mendapat maka setahun tidak akan mendapat
Besaran anggaran yang didapat pada tunjangan akademik adalah sebesar Rp 3.500.000,- /tahun
DAFTAR PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL ATAU TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017
Salam santun buat rekan semua kali ini jumpa lagi dengan saya admin blog ini yang senantiasa membagikan informasi penting seputar pendidi...
Langganan:
Postingan (Atom)
LABEL
Popular Posts
- Soal Lomba LCC SD Tingkat Kecamatan Komplit Kunci Jawaban
- DAFTAR PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL ATAU TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017
- Aplikasi Buku Induk Siswa Format Excel Revisi Terkini
- Download Aplikasi Pembuatan Id Card Format Excel
- Pemberkasan Guru Honorer Tenaga Honorer K2 dan Tenaga Honorer Lainya Untuk Calon Peserta PPG Tahun Ini
- Cek Tunjangan Sertifikasi Triwulan I Sampai III 2017 Terbaru
- Besok Penerimaan CPNS Ini Cara Mendaftar CPNS Online Revisi Baru
![download[4]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqYC92CDtZVlA-GjsSv1Tj_Gyig5ysIA-FCxU-FkoV5GMw1HY2KmaFqBVA43I6SLokpELKAyVnaQxhJIbqlm7ftmEG5lDP4iJr3efoAz7eqkNLxXEumPq0XUWLL7uMFqmPqcmtg0lEcVU/w1274-h428-o-k/download+button+ungu+.png)


