5 syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Guru dan Tenaga Kependidikan
Kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer baik Guru mapun Tenaga Kependidikan di wilayah Indonesia. Pasalnya, Kemendikbud mulai menyalurkan BLT subsidi gaji guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS hari ini(17/11/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim yang mengatakan bahwa pemerintah segera memberi memberikan BLT subsidi gaji kepada guru maupun tenaga kependidikan non-PNS atau honorer dengan total anggaran mencapai Rp3,6 triliun.
Dilansir dari ANTARA, bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tersebut akan menyasar kepada tenaga pendidik berstatus non-PNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Masing-masing tenaga honorer tersebut akan mendapatkan dana BLT subsidi gaji atau BSU sebesar Rp1,8 juta.
“Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.27 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi,” kata Menteri Nadiem Anwar Makarim.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji/upah untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai dicairkan hari ini, Selasa 17 November 2020.
Untuk mendapatkan BLT subsidi gaji guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
- Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).
- Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS)
- Tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
- Terakhir, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS yang merasa memenuhi persyaratan, diharapkan untuk segera mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji atau tidak.
Caranya adalah buka akses situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang disediakan Kemendikbud untuk validasi data guru serta membantu guru menampilkan data dari sekolah.
Untuk membuka Info GTK tersebut, login dengan menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi dengan tiga cara:
1. Email yang terdaftar dipastikan harus aktif
2. Tidak menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.
Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi daya pokok pendidikan (dapodik) di sekolah masing-masing.
Berkas yang dibawa untuk pencairan ke Bank antara lain:
- Foto Copy KTP dan KTP asli
- Foto Copy NPWP dan NPWP asli
- SK BSU bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id
- STPJM bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani bermaterai 6000
- Proses pembukaan rekening sampai dengan 30 Juni 2021
Semoga dengan adanya bantuan Upah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ini dapat memberikan kesejahteraan bagi rekan guru serta meningkatkan semangat dalam mencerdaskan generasi muda dalam dunia pendidikan di Indonesia.