Minggu, 10 Januari 2021

Skema Baru Gaji Aparatur Sipil Negara(PNS) Tahun 2021

Skema Baru Gaji Aparatur Sipil Negara(PNS) Tahun 2021

Pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Implementasinya direncanakan secara bertahap mulai tahun depan. Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan saja.

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

sKEMA GAJI PNS TAHUN 2021


Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 
  1. Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
  2. Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
  3. Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
  4. Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
  1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  4. Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
  1. Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  2. Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
  3. Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
  4. Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 
Golongan IV (eselon)
  1. Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  2. Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
  4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
  5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Mengenai file Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 bisa UNDUH DI SINI

Dan untuk lampran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dapat bapak/ibu UNDUH DISINI

Tunjangan PNS PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya. Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya akan disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan saja, yakni tunjangan kinerja atau tukin dan kedua tunjangan kemahalan. 

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS. Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.