Senin, 01 Juni 2020

Contoh SK Kepala Sekolah Pembelajaran Daring saat Pandemik Covid-19

Contoh SK Kepala Sekolah Pembelajaran Daring saat Pandemik Covid-19

Penyebaran virus covid-19 sampai saat ini masuk terus berlanjut dan belum tahu kapan berakhirnya.Hal ini membuat kegiatan pembelajaran belum bisa dilaksanakn dengan cara tata muka seperti biasanya.Untuk membantu para siswa mempelajari materi dari guru,maka kegiatan pembelajaran dilakukan secara Daring atau online dengan menggunakan media aplikasi sosial media.

Sekolah perlu membuat sebuah pedoman atau SK untuk melaksankan kegiatan pembelajaran tersebut.Hal ini bertujuan supaya pihak sekolah juga memiliki kekuatan hukum dalam melaksanakan proses pembelajaran secara online.Dan semua kegiatan yang berkaiatn dengan sekolah guru serta siswa dapat berjalan dengan lancar meski dilakukan secara online.
Contoh SK Kepala Sekolah Pembelajaran Daring saat Pandemik Covid-19
Contoh SK Kepala Sekolah Pembelajaran Daring saat Pandemik Covid-19

Pada kesempatan kali ini,kami akan berbagi materi contoh Pembuatan Surat Keputusan(SK) yang dibuat oleh pihak sekolah sebagai landasan dalam kegiatan pembelajaran secara online supaya tidak terjadi penyimpangan dan kegiatan pembelajaran berjalan dengan lancar.

Berikut ini preview gambar sekilas contoh format SK Pelaksanaan Proses Belajar di Rumah dengan menggunakan sistem Jaringan Online.


KOP SEKOLAH
======================================================
KEPUTUSAN KEPALA ---------------------------------------------
Nomor : 423.5/12/III/2020
Tentang
PELAKSANAAN PROSES BELAJAR DI RUMAH DALAM JARINGAN ( DARING )
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

KEPALA ------------------------------------------------
Menimbang
  1. bahwa dalam rangka pencegahan meluasnya wabah virus corona 19 dihimbau untuk melakukan Social Distancing dalam proses pendidikan
  2. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas di lingkungan Sekolah ----------------------------- dianggap perlu melaksanakan pembelajaran daring mulai hari senin tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan masa berakhirnya wabah virus corona 19
  3. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan sebagimana dimaksud pada diktum a dan b perlu diterbitkan Surat keputusan Kepala -----------------------------.


Mengingat :
  1. Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Permendiknas nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
  5. Permenpan No 16 tahun 2009 tentang Angka Kredit Jabatan Guru;
  6. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara  Nomor:  03/V/PB/2010   dan Nomor: 14 Tahun 2010 Tanggal :  6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  8. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;
  9. SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease ( Covid – 19 ) pada Satuan Pendidikan;
  10. SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaaan kebijakan pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid – 19 );
  11. SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid- 19) di Jawa Tengah;
  12. SE Bupati Grobogan Nomor 443.39/1404/2020 Tentang  Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid- 19);
  13. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Nomor 443/1412/A/2020 tentang Instruksi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid – 19 ) di Satuan Pendidikan;

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :   Terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 pelaksanaan pembelajaran  di lingkungan sekolah ----------------------------- dilaksanakan dengan pembelajaran  dalam jaringan (Daring).

Ke Dua :   Media belajar yang dapat digunakan  dalam proses pembelajaran dalam  Jaringan antara lain : grup Whatshapp, email, google Clasroom, Zoom, atau media belajar lain rekomendasi Kemdikbud, sesuai dengan kondisi masing-masing kelas.

Ke Tiga :   Tugas Guru pada pembelajaran dalam jaringan antara lain :
  1. Mengunggah media pembelajaran berupa modul, tutorial, vidio, latihan Soal, atau lembar Kerja Siswa ke media yang telah ditetapkan bersama;
  2. Memberikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan siswa;
  3. Memeriksa dan melakukan evaluasi atas proses pembelajaran daring untuk mendapatkan umpan balik hasil pembelajaran;
  4. Menyusun jurnal pelaksanaan pembelajaran daring;
  5. Melakukan koordinasi dengan orang tua/wali murid dalam memantau pelaksanaan pembelajaran daring;
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan pembelajaran daring kepada kepala sekolah.

Ke Empat : Segala Biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada  anggaran yang sesuai.

Ke Lima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat.
Download File formaf Wodrs ===== Di sini === dan === PDF di sini ===


Ditetapkan di  -----------------------------
Pada Tanggal  -----------------------------

Kepala SD ----------------------------------.



-----------------------------------------------.
NIP. -----------------------------------------.

Demikian materi terkait dengan contoh Pembuatan SK Kepala Sekolah yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara Daring.Semoga SK tersbeut bisa dijadikan sebagai sumber refernsi bagi pihak sekolah dalam pembuatan SK Kegiatan pembelajaran secara online.