Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Kerangka Kurikulum Terbaru
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 merupakan langkah strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk menyempurnakan kebijakan kurikulum nasional. Peraturan ini resmi diterbitkan pada 11 Juli 2025 dan berlaku mulai 15 Juli 2025 sebagai revisi atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Tujuannya adalah meningkatkan mutu pendidikan yang relevan dengan perkembangan zaman, teknologi, dan kebutuhan peserta didik, sekaligus memperkuat karakter Pancasila serta mendukung visi Generasi Emas Indonesia 2045. Peraturan ini tidak mengubah Kurikulum Merdeka atau Kurikulum 2013 yang sudah diterapkan, melainkan memberikan penyesuaian untuk memperkuat struktur dan fleksibilitas pembelajaran.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 memperkuat struktur kurikulum untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, termasuk pendidikan luar biasa dan kesetaraan. Perubahan signifikan mencakup penambahan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) pada Pasal 3 ayat (2) dan penegasan struktur kurikulum pada Pasal 6, yang mencakup fleksibilitas untuk pendidikan inklusif dan kebutuhan khusus. Selain itu, kurikulum kini mengintegrasikan komponen kokurikuler dan ekstrakurikuler, seperti Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan kecakapan hidup. Satuan pendidikan juga diberikan keleluasaan untuk menyusun beban belajar sesuai kebutuhan peserta didik, memastikan pembelajaran yang lebih adaptif dan relevan. Salah satu poin penting dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah pengenalan mata pelajaran pilihan “Koding dan Kecerdasan Artifisial” yang akan diterapkan secara bertahap mulai tahun ajaran 2025/2026 untuk kelas 5 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK. Langkah ini menjawab tuntutan perkembangan teknologi dan kebutuhan keterampilan abad 21. Selain itu, peraturan ini mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya, guna memperkuat pembentukan karakter dan jiwa kepemimpinan peserta didik. Perubahan istilah Profil Pelajar Pancasila menjadi Profil Lulusan juga dilakukan untuk menyelaraskan dengan standar kompetensi lulusan.
Peraturan ini menegaskan komitmen terhadap pendidikan inklusif dengan memberikan ruang lebih besar bagi peserta didik berkebutuhan khusus dan mereka dengan kecerdasan istimewa. Pendekatan pembelajaran mendalam ditekankan untuk meningkatkan pemahaman siswa secara holistik, sementara nilai-nilai Pancasila, keimanan, dan akhlak mulia diintegrasikan melalui kegiatan lintas disiplin dan pembelajaran berbasis lokal. Filosofi pendidikan nasional yang digagas oleh tokoh-tokoh seperti Ki Hajar Dewantara dan KH Ahmad Dahlan menjadi landasan, menjadikan pendidikan sebagai sarana pembebasan, transformasi sosial, dan pembangunan karakter. Hal ini sejalan dengan visi menciptakan pembelajar sepanjang hayat yang siap menghadapi tantangan global.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi pendidikan nasional. Dengan fleksibilitas yang diberikan kepada satuan pendidikan, diharapkan kurikulum dapat diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing sekolah, sehingga tidak membebani tenaga pendidik maupun peserta didik. Guru, kepala sekolah, dan orang tua diimbau untuk memahami peraturan ini secara mendalam agar implementasinya berjalan optimal. Melalui sinergi semua pihak, peraturan ini diharapkan mampu melahirkan generasi yang unggul, berkarakter, dan siap menyongsong masa depan Indonesia yang lebih maju. Informasi lengkap dan dokumen peraturan dapat diakses melalui situs resmi Kemendikdasmen.
Unduh Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kerangka Kurikulum jenjang PAUD,TK,SD, SMP dan SMA/SMK Sederajat tahun 2025 sebagai pengganti Permendikbud nomor 12 tahun 2024.