Petunjuk Teknis(Juknis) Tunjangan Insentif bagi Guru RA dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2020
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018
Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil.Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar
Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru bukanpegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah;
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
- Kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah
- Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya dan,
- Kesejahteraan guru RA dan Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil(PNS)
Sasaran atau penerima Tunjangan insentif guru dengan kreteria atau persyaratan sebagai berikut:
1. Sasaran
a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
b. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.
2. Kriteria
Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai
berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus Sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun.
- Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif.
Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari - Desember 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp.3 .000.000,- (tiga juta rupiah) . Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.
Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif
- Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja
Untuk lebih jelasnya kami persilahkan bapak/ibu guru unduh Petunjuk Teknis(Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil(PNS) pada RA dan Madrasah tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7382 tahun 2019.
Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil(PNS) pada RA dan Madrasah tahun 2020
atau
Demikian informasi terkait dengan Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil(PNS) pada RA dan Madrasah tahun 2020 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat bagi rekan guru non PNS Yang mengabdi di Lingkungan Kemenag.