Asuransi Pekerja atau Tunjangan Pengangguran:
Perlukah Indonesia Mengadakannya?
Perlukah Indonesia Mengadakannya?
Baru baru ini (November, 2016), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),
Bambang Brodjonegoro telah menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan sistem untuk memberikan tanggungan bagi mereka yang mengalami pemutusan kerja dan sedang mencari pekerjaan.1 Skema yang tepat sedang disiapkan oleh Bappenas.
Mengenai Jaminan Sosial, Indonesia sudah memiliki Sistem Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun perlindungan sosial ini tidak mencakup mereka yang terkena PHK atau pencari kerja.
Lalu, apa itu Tunjangan Pencarikerja atau Tunjangan Pengangguran? Bisakah Indonesia menyelenggarakannya?
Lebih jauh lagi, perlukah Indonesia mengadakan Tunjangan Pencarikerja atau Tunjangan Pengangguran?
Selengkapnya baca DISINI