Jumat, 23 Juni 2017

INFO SYARAT SERTIFIKASI GURU NEW


Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru

Calon peserta sertifikasi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut. 

  1. Skor UKG Tahun 2015.  
  2. Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG).  
  3. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG).  
  4. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.  
  5. Jumlah guru yang dibutuhkan per kabupaten sesuai dengan perhitungan kebutuhan guru.  
  6. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.  
  7. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS. 

 INFO SELENGKAPNYA KILK LINK BERIKUT :