Jumat, 23 Juni 2017

INFO SYARAT SYARAT MUTASI PNS


Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok–pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999; 
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan AtasmUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002; 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 
  6. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
Bapak Ibu semua bias mendownload ditautan berikut ini :
  • Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah masuk ke Kabupaten Grobogan:
  1. surat permohonan pindah dari pemohon atau surat penawaran dari Pemerintah Propinsi Jateng kepada Bupati Grobogan; 
  2. berusia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun; 
  3. Kelengkapan berkas, meliputi:
(a) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
(b) fotokopi sah ijasah;
(c) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
(d) daftar riwayat hidup;
Sekian dari kami sedikit yang bias kami sampaikan kiranya ada kekurangan dan semoga bermanfaat