Kualifikasi akademik minimal bagi guru adalah S-1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya.
Jadwal Sergur & Informasi Sertifiksi Guru Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S-1/D-IV Jurusan/Program Studi PGSD/Psikologi/ Pendidikan lainnya, sedangkan guru Matematika di SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dipersyaratkan lulusan S-1/D-IV Jurusan/Program
Pendidikan Matematika atau Program Studi Matematika. Pemenuhan persyaratan kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui uji komptensi.
Untuk guru dalam jabatan, uji kompetensi dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio melalui program sertifikasi.
Demikian yang dapat saya bagikan kepada sobat semua semoga bermanfaat bahasan mengenai Jadwal Sergur & Informasi Sertifiksi Guru dapat jadikan sobat menjadi lebih tahu dan tahu lebih sampai bertemu kembali dan sampai jumpa nantikan informasi menarik lainya sampai jumpa daa