Sabtu, 13 April 2019

Juknis Penilaian Hasil Belajar Siswa Kurikulum 2013 Pada MTs

Juknis Penilaian Hasil Belajar Siswa Kurikulum 2013 Pada MTs

Podo_mriki- Dalam rangka Implementasi kurikulum 2013 di Madrasah ,maka Direktorat Kurikulum,sarana,Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah(MTs) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di Madrasah.

Juknis Penilaian Hasil Belajar Siswa Kurikulum 2013 Pada MTs ini berdasarkan pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam nomor 5162 tahun 2018.Selain itu juga didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas sistem penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang balk dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik.
Juknis Penilaian Hasil Belajar Siswa Kurikulum 2013 Pada MTs
Juknis Penilaian Hasil Belajar Siswa Kurikulum 2013 Pada MTs
Pelaksanaan penilaian di Madrasah Tsanawiyah (MTs) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan penilaian lain yang relevan dari pemerintah. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:

Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning). Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.

Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).

Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Tujuan penilaian hasil belajar di madrasah antara lain:
  • Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai peserta didik.
  • Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan atau pada akhir masa studi pada satuan pendidikan.
  • Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.
  • Memperbaiki proses pembelajaran pada tahap berikutnya.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Berdasarkan fungsinya penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi :
1. Formatif
Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan informasi kepada peserta didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan
pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

2. Sumatif
Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang orientasinya adalah mengumpulkan informasi tentang pembelajaran yang dilakukan pada rentang waktu tertentu atau pada akhir suatu unit pelajaran. Informasi tersebut digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir semester, satu tahun pembelajaran, atau akhir masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar peserta didik dari satuan pendidikan.

3. Evaluatif
Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan.

Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 Pada MTs bisa unduh filenya dalam format pdf di bawah ini.

atau

Demikian informasi terkait dengan Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah(MTs) tahun pelajaran 2018/2019 yang dapat kami sampikan pada kesempatan malam ini.Semoga juknis tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu rujukan dalam pelaksanaan penilaian di Madrasah.