1. Apa Visitasi Sekolah itu?
Visitasi adalah kunjungan ke sekolah/madrasah yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah/madrasah melalui pengisian instrumen akreditasi
2. Apa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam Visitasi Akreditasi Sekolah?
Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam Visitasi Akreditasi Sekolah adalah:
- Efektif: mampu menjaring informasi yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi semua pihak yang memerlukannya .
- Efisien: dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memberikan gambaran yang utuh dan terfokus pada substansi yang telah ditetapkan
- Objektif: Berdasarkan kenyataan pada sejumlah indikator yang dapat diamati
- Mandiri: mendorong sekolah/madrasah melakukan pengisian instrumen akreditasi secara akurat sbg salah satu fungsi pokok manajemen penyelenggaraan sekolah/ madrasah dlm rangka pemberdayaan sekolah/madrasah .
3. Kapan waktu pelaksanaan Visitasi Akreditasi Sekolah?
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan:
- Selambat-lambatnya 5 bulan setelah BAP-S/M menerima instrumen akreditasi sekolah/madrasah.
- Periode pendaftaran akreditasi dan penjadwalan kegiatan visitasi ditetapkan oleh BAP-S/M, sesuai dengan jumlah sekolah/madrasah yang layak untuk diakreditasi.
- Visitasi dilaksanakan antara 2-5 hari kerja.
- Perpanjangan waktu visitasi dapat diberikan oleh BAP-S/M, apabila dipandang perlu.
- Hasil visitasi harus dilaporkan paling lambat satu minggu setelah penugasan visitasi
4. Siapa petugas Visitasi Akreditasi Sekolah?
File Akreditasi Sekolah 8 Standar Pendidikan SD dan SMP |
Petugas visitasi akreditasi sekolah adalah ASESOR, yakni tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN-S/M atau BAP-S/M untuk melakukan penilaian dan visitasi di sekolah/madrasah sebagai bagian dari proses akreditasi. Jumlah anggota tim asesor disesuaikan dengan kebutuhan dengan jumlah minimal 2 (dua) orang untuk setiap sekolah/madrasah. Asesor diangkat untuk periode tertentu sesuai surat tugas yang dikeluarkan oleh BAP-S/M dan dapat diangkat kembali jika kinerjanya dianggap layak untuk melaksanakan tugas tersebut Asesor harus memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi
5. Bagaimana Ketentuan Pelaksanaan Visitasi Akreditasi Sekolah?
Visitasi Akreditasi Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Visitasi dilakukan oleh asesor bersertifikat BAN-S/M atau BAP-S/M
- Visitasi dilakukan secara obyektif, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan
- Asesor wajib menjunjung tinggi kerahasiaan hasil visitasi
- Asesor melaksanakan visitasi sesuai dengan surat tugas yang telah dikeluarkan oleh BAP-S/M.
Berikut ini kami bagikan beberapa file yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan akreditasi sekolah jenjang SD dan SMP yang memuat 8 Standar Nasional Pendidikan:
Jenjang SD/MI
- Standar Isi, nomor 1 - 10 (10 butir), Unduh File
- Standar Proses, nomor 11 - 31 (21 butir), Unduh File
- Standar SKL, nomor 32 - 38 (7 butir), Unduh File
- Standar PTK, nomor 39 - 54 (16 butir), Unduh File
- Standar Sarpras, nomor 55 - 75 (21 butir), Unduh File
- Standar Pengelolaan, nomor 76 - 90 (15 butir), Unduh File
- Standar Pembiayaan, nomor 91 - 106 (16 butir), Unduh File
- Standar Penilaian, nomor 107 - 119 (13 butir), Unduh File
Jenjang SMP/MTs
- Standart isi SMP/MTs nomor 1-9 ( 9 butir ), Unduh File
- Standar Proses SMP/MTs 10-30 ( 21 butir ), Unduh File
- Standar Kelulusan SMP/MTs 31-37 ( 7 butir ), Unduh File
- Standar PTK SMP/MTs 38-56 ( 19 butir ), Unduh File
- Standar Sarana Prasarana SMP/MTs 57-80 ( 24 butir ), Unduh File
- Standar Pegelolaan SMP/MTs 81-95 ( 15 butir ), Unduh File
- Standar Pembiayaan SMP/MTs 96-111 ( 16 butir ), Unduh File
- Standar Penilaian SMP/MTs 112-124 ( 13 butir ), Unduh File
Jenjang SMA/MA/SMK
- Standart isi SMA nomor 1-9 ( 9 butir ), Unduh File
- Standar Proses SMA 10-30 ( 21 butir ), Unduh File
- Standar Kelulusan SMA 31-37 ( 7 butir ), Unduh File
- Standar PTK SMA 38-56 ( 19 butir ), Unduh File
- Standar Sarana Prasarana SMA 57-84 ( 28 butir ), Unduh File
- Standar Pegelolaan SMA 85-100 ( 16 butir ), Unduh File
- Standar Pembiayaan SMA 101-116 ( 16 butir ), Unduh File
- Standar Penilaian SMA 117-129 ( 13 butir ), Unduh File
Butir pernyataan yang dijawab A memperoleh skor = 4.
Butir pernyataan yang dijawab B memperoleh skor = 3
Butir pernyataan yang dijawab C memperoleh skor = 2
Butir pernyataan yang dijawab D memperoleh skor = 1
Butir pernyataan yang dijawab E memperoleh skor = 0.
Skor 4 disebut skor butir maksimum.
Perhitungan Jumlah Skor Tertimbang Maksimum
Jumlah Skor Tertimbang Maksimum untuk masing-masing komponen akreditasi diperoleh dengan rumus:
Jumlah Skor Tertimbang Maksimum = Skor Butir Maksimum x Jumlah Bobot Butir
Akreditasi sekolah merupakan pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang. Pemerintah melakukan akreditasi sekolah untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.
Sila Download Link di bawah ini:
- Download Administari Standar Isi
- Download Administari Standar Proses
- Download Administari Standar Kompetensi Kelulusan
- Download Administari Standar PTK
- Download Administari Standar Sarana Prasarana
- Download Administari Standar Pengelolaan
- Download Administari Standar Pembiayaan
- Download Administari Standar Penilaian
Download Juga Perangkat Pembelajaran Revisi Terbaru :
- Download Perangkat Pembelajaran Jenjang SD/MI
- Download Perangkat Pembelajaran Jenjang SMP/MTs
- Download Perangkat Pembelajaran Jenjang SMA/MA
File-file yang perlu di download bagi sekolah/madrasah yang akan melaksanakan akreditasi
- Penilaian Aplikasi Skoring Akreditasi
- Data Pendukung Akreditasi
- Juknis & Petunjuk Teknis Pengisian Akreditasi
- Instrumen Akreditasi
- Prosedur Operasional Standar ( POS ) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019