Juknis Penerimaan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020
Tunjangan Profesi Guru atau TPG sendiri adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan Petunjuk Teknis ini menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia. Terkait dengan mekanisme dalam menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Petunjuk Teknis Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan sertifikasi guru Madrasah bagi stakeholder terkait yaitu:Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Kementerian Agama Provinsi ,Kantor kementerian Agama Kabupaten,termasuk para kepala madrasah ,guru madrasah,dan pengawas sekolah pada madrasah.
Juknis Penerimaan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 |
Beban kerja guru untuk menerima tunjangan ini, minimal mengajar 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam sepekannya. Termasuk di dalamnya adalah ekuivalensi dari tugas tambahan yang dilakukan oleh guru.Hal ini sesuai dengan KMA(Keputusan Menteri Agama RI).
Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan linieritas guru madrasah, Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini telah berpedoman pada ketentuan dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Oleh karena itu, dalam melakukan pembagian tugas di madrasah harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini.
Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan linieritas guru madrasah, Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini telah berpedoman pada ketentuan dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Oleh karena itu, dalam melakukan pembagian tugas di madrasah harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini.
Bagi rekan guru Madrasah,kami persilahkan unduh Petunjuk Teknis Penyaluran tujangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah tahun 2020 di bawah ini.
atau
Selanjutnya silahkan baca juga:
- Format rencana Remideal Tes
- Contoh Peraturan Akademik Madrasah
- Format Jurnal dan Presensi dan remideal Teaching
- Contoh Model RKT Madrasah
- Contoh Rencana Anggaran Kerja Madrasah
- Model Dokumen KTSP final
- Contoh Model RKM
- Contoh Manejemen Kelas Madrasah
- Pedoman pembuatan RKM
Demikian informasi terkait dengan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 yang dapat kami bagikan dalam kesempatan kali ini.Semoga dengan membaca petujuk teknis ttersebut kita menjadi paham alur proses penyauran tunjagan profesi tersebut.