Kreteria Calon Guru Penerima Tunjangan Khusus Pada Madrasah Tahun 2020
Pemerintah dalam ha! ini Kementerian Agama metalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru Bukan PNS untuk mendorong penmgkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.
Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang-undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru,meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru,meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang,daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan atau pulau kecil terluar.
Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru Bukan PNS pada Madrasah yang bertugas di daerah khusus, dan yang bersangkutan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: .
1. Masa kerja/pengabdian sebagai guru Madrasah;
2. Usia guru;
3. Rasio guru-murid di madrasah;
4. Tingkat kendala geografis;
5. Tingkat kendala prasarana transportasi;
6. Intensitas dampak bencana alam;
7. Intensitas dampak konflik sosial;
8. Jarak lokasi madrasah dengan batas negara Iain.
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
- Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
- Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan fungsional dan/atau bantuan tunjangan profesi dapat menjadi sasaran penerima bantuan khusus ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
- Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus (kriteria daerah sebagaimana diuraikan di atas) .
1. Masa kerja/pengabdian sebagai guru Madrasah;
2. Usia guru;
3. Rasio guru-murid di madrasah;
4. Tingkat kendala geografis;
5. Tingkat kendala prasarana transportasi;
6. Intensitas dampak bencana alam;
7. Intensitas dampak konflik sosial;
8. Jarak lokasi madrasah dengan batas negara Iain.
Silahkan unduh Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020 di bawah ini:
atau
Juknis tersebut berisi jumlah nominal penerimaan serta rambu-rambu penskoran penetapan prioritas penerimaan bantuan tunjangan khusus bagi Guru Madrasah tahun 2020 serta contoh format surat pernyataan dan formulir pendataan tunjangan Khusus.