Kreteria Guru Bukan PNS RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Insentif 2020
Podo-Mriki- Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang bertugas pada RA dan Madrasah.Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yangs elanjtnya disingkat GBPNS adalah Guru Bukan Penagawai Negeri Sipil Pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ,pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil.Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.
Kreteria Guru Bukan PNS RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Insentif 2020 |
Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya .Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil.
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
- Kualitas proses beIajar-mengajar dan prestas belajar peserta didik di RA dan Madrasah
- Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
- Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.
Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus Sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun.
- Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif.
Secara besaran nominal, pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS memang masih jauh dari harapan. Namun setidaknya ini menjadi bukti perhatian dari Kementerian Agama atas keberadaan guru bukan PNS yang belum terjaring sertifikasi guru. Karena itu, sila hkan unduh Petunjuk Teknis tunjangan insentif GBPNS tahun 2020 untuk tata kelola tunjangan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Silahkan Unduh Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru RA dan Madrasah tahun 2020 di bawah ini.
atau