Juknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2020
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 mengatur tentang Tujuan, Sasaran, Waktu dan Pengelolaan BOS. Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 5 Februari 2020.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS ini menggantikan Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2019,Mengganti Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019, dan Mengganti Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019.
Juknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2020 |
Lampiran Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Dalam Pendahuluan BAB I Lampiran Permendikbud nomor 8 tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah disebutkan tentang:
- Tujuan BOS
- Sasaran BOS
- Satuan Biaya BOS
- Waktu Penyaluran BOS
- Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
Dana BOS Reguler bertujuan untuk:
a. membantu biaya operasional Sekolah; dan
b. meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Prinsip penggunaan Dana BOS Reguler
- fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah;
- efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
- efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan
- transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
(1) Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepadaSekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
b. Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
c. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
d. Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
e. Rp2.000.000,00(dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Dapodik.
Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyaluran dana alokasi khusus
nonfisik.Sekolah dapat langsung menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional Sekolah setelah dana BOS Reguler masuk ke rekening Sekolah.
nonfisik.Sekolah dapat langsung menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional Sekolah setelah dana BOS Reguler masuk ke rekening Sekolah.
Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai Operasional penyelenggarakan pendidikan di sekolah.Antara lain adalah sebagai berikut:
a. | penerimaan Peserta Didik baru; |
c. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
e. administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
i. penyediaan alat multi media pembelajaran;
j. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
k. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian,sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
l. pembayaran honor.
l. pembayaran honor.
Bagi bapak/ibu guru serta kepala sekolah yang belum memiliki Juknis pengelolaan Dana BOS Sekolah yaitu pemendikbud nomor 8 tahun 2020 bisa unduh file dalam bentuk pdf di bawah ini:
ATAU
Demikian informasi terkait dengan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS untuk tahun 2020.Semoga juknis tersebut bisa dijadikan sebagai dasar dalam pengelolaan Dana BOS oleh Bendahara Sekolah dan Kepala Sekolah.