Syarat dan Ketentuan Guru Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS
Kabar gembira untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif bekerja di satuan pendidikan dan tercatat di database aplikasi SIAGA Pendis per tanggal 31 Juli 2020.
Rencananya, Guru PAI Bukan PNS akan mendapatkan subsidi berupa gaji dari pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional karena dampak Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, maka Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengelarkan Surat Edaran Nomor B-2014/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2020 tentang Verifkasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS tertanggal 22 September 2020.
Di dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diputuskan Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.
Syarat dan Ketentuan Penerimaan Subsidi Gaji
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penerimaan subsidi gaji untuk Guru PAI Bukan PNS.
1. Guru calon penerima program ini merupakan GPAI BPNS yang terdata pada aplikasi SIAGA pada tanggal 31 Juli 2020.
2. Guru melakukan validasi data Portofolio dan Rekening terutama data.
a. NIK (Nomor Induk Kependudukan) pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan sesuai dengan KTP/KK.
b. Alamat Rumah pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan terisi dengan lengkap beserta Nomor HP.
c. Data Rekening pastikan terinput pada FITUR DATA REKENING dan sesuai dengan Buku Tabungan dengan komponen (Nama Bank, Nomor Rekening dan nama pemilik rekening).
Batas akhir pelaksanaan validasi data adalah pada tanggal 24 September 2020 pukul 14.00 WIB. Sehubungan dengan dekatnya batas waktu tersebut, maka diharapkan guru PAI bukan PNS segera melakukan verval data yang dibutuhkan pada aplkasi SIAGA Pendis.
Surat Edaran Kemenag tentang Verifkasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020 secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.
Demikian informasi terkait surat edaran bantuan subsidi gaji guru PAI bukan PNS tahun 2020. Semoga bisa menambah semangat para guru dalam menjalankan tugasnya dan bisa menambah penghasilan buat keluarga di rumah.