Senin, 12 Oktober 2020

Aplikasi Penilaian Kinerja Guru(PKG) 360 Derajat SD

Aplikasi Penilaian Kinerja Guru(PKG) 360 Derajat SD  

Aplikasi PKG 3600 dan PAK yang kami buat di atas berformat excel. Tidak usah diinstall, hanya perlu mengubah settingan excel menjadi enable macros sehingga fungsi-fungsi dari aplikasi bisa berjalan dengan normal. Aplikasi PKG dan PAK berada dalam satu file sehingga mempercepat kerja kita untuk menyelesaikan laporan PKG sekaligus Usulan PAK. Cara mengoperasikannya cukup mudah. Hanya dengan buka file, klik Langkah awal, isi data, kemudian ikuti anak panah next sampai akhir PKG dan PAK sudah selesai, tinggal cetak.


Tapi yang perlu diingat, sebelum mengerjakan PKG dan PAK dengan file ini, Bapak/Ibu Kepala sekolah harus memiliki catatan fakta ketika mengamati Bapak/Ibu Guru mengajar. Catatan fakta itu yang digunakan untuk dasar Penilai Kinerja Guru. Contoh catatan fakta bisa Anda lihat dan unduh dengan klik tautan ini [Contoh Catatan Fakta PKG].Catatan fakta tersebut bisa ditulis tangan menggunakan pulpen. Ada 4 macam catatan fakta antara lain:
PKG GURU 360 DERAJAT


Perubahan di atas membuat format 1D berubah. Format 1D memuat nilai rerata nilai kuisioner teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan absensi. Untuk Guru SD responden DUDI tidak masuk penilaian. Responden peserta didik hanya untuk guru kelas atas (kelas IV - VI). Untuk guru kelas bawah (kelas I - III) tidak dinilai oleh peserta didik karena dianggap belum mampu menilai. Persentase responden juga beda antara guru kelas bawah dan kelas atas. Responden orang tua siswa dan teman sejawat porsinya masing-masing 15% untuk guru kelas bawah sedangkan untuk kelas atas, posrsi semua responden sebesar 10%.

Fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Secara umum, terdapat 2 (dua) fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG), sebagai berikut.

1. Menilai kompetensi guru 

Penilaian Kinerja Guru digunakan untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

2. Menghitung angka kredit guru

Penilaian Kinerja Guru juga berfungsi untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.

Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Hasil PKG diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru.

PKG merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru.

Syarat Penilai Penilaian Kinerga Guru (PKG)

Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.

2. Memiliki sertifikat pendidik.

3. Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.

4. Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.

5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.

6. Memahami PKG dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah.

Komponen Penilaian Kinerga Guru (PKG)

Komponen yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional, yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.

Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran. Sedangkan tugas utama guru BK/konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 

Sistem PKG adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Syarat Sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Beberapa persyaratan penting dalam sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah sebagai berikut.

1. Valid

Sistem PKG dikatakan valid jika aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2. Reliabel

Sistem PKG dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi, jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapa pun dan kapan pun.

3. Praktis

Sistem PKG dikatakan praktis apabila dapat dilakukan oleh siapa pun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.

Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PKG adalah sebagai berikut.

1. Sesuai ketentuan

PKG harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.

2. Berdasarkan kinerja

Aspek yang dinilai dalam PKG adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dalam pembelajaran dan tugas tambahan lainnya.

3. Berlandaskan dokumen PKG

Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PKG wajib memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PKG.

Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.

4. Dilaksanakan secara konsisten

PKG dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.

a. Objektif; sesuai kondisi nyata guru

b. Adil; memberlakukan syarat, dan prosedur yang sama kepada semua guru yang dinilai.

c. Akuntabel; hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.

d. Bermanfaat; bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya.

e. Transparan; memungkinkan untuk dapat diakses informasinya. 

f. Praktis; dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.

g. Berorientasi pada tujuan; berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.

h. Berorientasi pada proses; berorientasi pada bagaimana guru mencapai hasil tersebut.

i. Berkelanjutan; dilaksanakan secara periodik, teratur dan berlangsung terus menerus.

j. Rahasia; Hasil PKG hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.

Silahkan bapak/ibu guru unduh aplikasi Aplikasi Penilaian Kinerja Guru(PKG) 360 Derajat SD tahun 2020 di bawah ini:

Demikian materi terkiat dengan Pembuatan PKG guru versi 360 Derajat tahun 2020 yang bisa bapak/ibu guru gunakan sebagai syarat usul Tingkat ataupun usul Tahunan.