Cara Mendaftar Beasiswa KIP Kuliah S1 Tahun 2021
Pemerintah mulai tahun ini memberikan Beasiswa KIP-Kuliah S1 bagi para siswa SMA/SMK/MAN atau sederajat yang akan lulus tahun ini. Beasiswa itu nantinya bisa kamu pakai untuk kuliah S1 kamu di PTN atau PTS yang berakreditasi A atau B mulai tahun 2020 ini. Wah asyik ya impian kamu untuk kuliah Universitas Negeri atau swasta pilihan kamu bakal terwujud jika di terima Beasiswa KIP Kuliah.
Namun sebelumnya, apa itu Beasiswa KIP-Kuliah? Bagaimana cara mendapatkannya? Apa saja syaratnya? Tulisan berikut akan menjawab persoalan-persoalan di atas berdasarkan penjelasan di website resmi Kemdikbud.
Beasiswa KIP-kuliah sebenarnya bukanlah beasiswa dalam pengertian biasanya, karena KIP-Kuliah lebih berupa bantuan biaya pendidikan bagi kamu yang mempunyai potensi akademis baik, berkemauan menyelesaikan studi dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Kalau dahulu kamu kenal dengan yang namanya Beasiswa Bidik Misi, namun sebagai informasi saja, sekarang beasiswa tersebut sudah dihapus. Kemungkinan KIP-Kuliah ini merupakan bentuk lain dari beasiswa itu.Karena kreteria nya sama dan beasiswa yang di dapatkan tidak juah berbeda dengan namanya bidikmisi.
Nah, kembali ke KIP-Kuliah. Sekarang apa saja sih hal-hal yang harus kamu ketahui mengenai KIP-Kuliah ini? Berikut ini panduan, tata cara pendaftaran dan penjelasannya:
1. Masa Pendaftaran
Kamu dapat mendaftarkan akun siswa KIP-Kuliah dari tanggal 26 Februari 2020 – masa penutupan yakni pada tanggal 31 Oktober 2020 (perhatian: jadwal dapat berubah sewaktu-waktu).
Bagi yang belum punya akun bisa mendaftar melalui link berikut: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru. Pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun alias gratis. Untuk mendaftar, siapkan lebih dulu Nomor Induk Siswa Nasional kamu, Nomor Pokok Sekolah Nasional kamu, dan Nomor Induk Kependudukan kamu ya. Jika ada kendala terkait NISN, NPSN dan NIK yang tidak terbaca sistem, silakan hubungi sekolah kamu masing-masing untuk perbaikan data ya.
Jika nantinya kamu memilih jalur seleksi SNMPTN maka lengkapi berkas dan pilih SNMPTN pada Menu SELEKSI dalam sistem KIP-Kuliah. Demikian juga bila kamu memilih lewat SNMPN maka lengkapi berkas dan pilihlah SNMPN pada Menu SELEKSI dalam sistem KIP-Kuliah ya (simpan KAP dan PIN yang diperoleh dari sistem untuk dimasukkan ke dalam pendaftaran SNMPN).
2. Apa saja yang diberikan oleh Beasiswa KIP-Kuliah ini?
Kamu akan memperoleh subsidi biaya hidup sebesar Rp 700 ribu per bulan (atau menyesuaikan dengan biaya hidup di masing-masing domisili kamu selama studi). Adapun biaya pendidikan S1 kamu akan dibayarkan langsung oleh pemerintah ke universitas tempat studi kamu.
3. Syarat Pendaftaran Program KIP-Kuliah tahun 2020
Syarat-syarat pendaftaran KIP-Kuliah adalah:
A. Kamu adalah siswa SMA/SMK/MAN atau sederajat yang akan lulus tahun 2020 ini. Atau kamu yang telah lulus SMA maksimal 2 tahun sebelum ini (yakni lulusan tahun 2019 atau 2018) namun belum kuliah di mana pun.
B. Kamu mempunyai potensi akademis yang baik dengan dibuktikan oleh dokumen sekolah kamu.
C. Kamu berasal dari keluarga kurang mampu dengan dibuktikan dokumen yang sah (bisa berupa Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera).
D. Bila kamu belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera (bagi orang tua kamu), kamu tetap bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan apabila sebelumnya memenuhi dulu syarat ketidakmampuan ekonomi sesuai ketentuan.
E. Kamu telah diterima di PTN atau PTS yang terakreditasi A atau B. Namun dalam kasus-kasus tertentu, mungkin saja kamu bisa memilih kuliah di PTN atau PTS terakreditasi C.
4. Kapan Pengumuman Diterima Tidaknya?
Karena penerima beasiswa ini adalah kamu yang telah lolos seleksi di perguruan tinggi/universitas pilihan kamu (baik PTS atau PTN), maka pengumumannya tentu setelah kamu mendaftar ulang di universitas tujuan kamu.
Setelah kamu melakukan daftar ulang itu, maka tahap selanjutnya adalah kamu akan diverifikasi kelayakan kamu untuk menerima KIP-Kuliah ini. Namun jangan khawatir, jika kamu nantinya sudah mendaftar ulang sesuai prosedur, maka kamu tidak akan dikenakan biaya daftar ulang atau biaya-biaya terkait pendidikan kamu, kok…
Tetapi bagaimana jika setelah diverifikasi ternyata kamu dianggap tidak layak menerima KIP-Kuliah karena kamu dianggap mampu secara ekonomi? Jika ternyata hal itu dianggap akibat kamu lalai atau dianggap sebagai tidak disengaja, maka kamu tetap bisa melanjutkan kuliah di situ namun sebagai mahasiswa reguler (alias tidak akan mendapatkan bantuan pendidikan).
Namun jika dianggap kamu telah mengisi data yang tidak benar dengan sengaja, atau memberikan bukti-bukti dokumen yang tidak syah, maka status kamu sebagai mahasiswa yang telah lolos seleksi masuk di universitas tersebut akan dibatalkan.
Bahkan apabila kamu telah lolos tahap verifikasi pun dan telah mulai mendapatkan bantuan pendidikan (alias telah mulai kuliah), namun ada laporan masyarakat yang mengatakan bahwa kamu sebenarnya tidak layak menerima bantuan KIP-Kuliah ini, maka pemerintah akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi tempat studi kamu untuk melakukan verifikasi ulang.