untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler; untuk mendukung pengelolaan dana bantuan
operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Pengelolaan Dana BOS Reguler menerapkan beberapa prinsip di antaranya adalh sebagai berikut:
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
- fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
- efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
- efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan
transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspiras pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah. - transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspiras pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah diantaranya adalah sebagai berikut:
a. | penerimaan Peserta Didik baru; |
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dengan persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang:
- melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
- membungakan untuk kepentingan pribadi;
- meminjamkan kepada pihak lain;
- membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
- menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
- membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
- membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
- memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
- membangun gedung atau ruangan baru;
- membeli instrumen investasi;
- membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian.
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secera penuh dari sumber dana pemerintah Pusat,pemerintah daerah,atau sumber lainya yang sah.
- melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan.
Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis pengelolaan Dana BOS Reguler tahun 2021,bisa unduh file dalam bentuk pdf melalui link di bawah ini:
Demikian informasi terkait dengan juknis BOS Reguler tahun 2021 berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021.Semoga bisa dijadiakn sebagai panudan oleh kepala sekolah dan Bendara BOS reguler di sekolah.