Jumat, 19 Maret 2021

Juknis Pembuatan SKP Terbaru Tahun 2021

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) yang mengamanatkan agar penilaian Kinerja Pegawai Sipil dilakukan secara objektif,terukur,akuntabel,partisipatif,dan transparan dengan meperhatikan hasil dan manfaat yang dicapai,maka ditetapkan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

SKP TAHUN 2021



Salah satu perubahan penting dari Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen  Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang terdiri atas:
  1. Perencanaan Kinerja
  2. Pelaksanaan
  3. Pemantauan
  4. Pembinaan Kinerja
  5. Penilaian Kinerja
  6. Sera Tindak lanjut hasil penilaian kinerja
Dengan adanya sistem Manajemen  Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang komprehensif tersebut ,diharapkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang tercermin dari pencapaian Indikator Kinerja Individu(IKI) dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian kinerja organisasi.


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB ) nomor 3 thun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil tahun 2021,pelaksanaan Penilaian SKP unuk tahun 2021 dilaksanakan 2 kali dalam satu tahun atau dilaksanakan 2 periode.

  1. Bulan Januari-Juni : Teknis Penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian  Kinerja Pegawai Negeri Sipil.SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari.
  2. Bulan Juli-Desember : Teknis Penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan Pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Juli.
Berikut contoh  pembuatan SKP Tahun 2021 bagi ASN :











Gambar di atas adalah gambaran langkah awal dalam menyusun SKP 2 periode.Setelah semua langkah awal di isi selanjutnya kita mengkonversi nilai dari SKP lama untuk dikonversi ke nilai SKP baru .Untuk lebih lengkapnya mengenai pembuatan SKP Tahun 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil bisa unduh filenya dalam bentu pdf di bawah ini.

Demikian materi terkait dengaan pembuatan SKP model Baru tahun 2021.Semoga informasi yang kami bagikan bisa dipelajari oleh rekan guru,Kepala Sekolah serta instansi lainnya.