Rabu, 05 Mei 2021

Panduan Penggunaan E-RKAM Madrasah

e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) adalah aplikasi pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.

Maksud dari e-RKAM adalah agar Kementerian Agama memiliki sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

Tujuan dari e-RKAM adalah agar madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif. 

Manfaat dari e-RKAM adalah sebagai salah satu instrument pengambilan keputusan bagi madrasah, kabupaten/kota, provinsi dan pusat sehingga mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pendidikan di madrasah.

pedoman penggunaanE-RKAM Madrasah


Akses ke aplikasi e-RKAM 

1. Akses secara online Akses ke aplikasi e-RKAM dapat dilakukan secara online melalui website dengan menggunakan PC/laptop maupun tablet dan android: 

a. Untuk latihan: https://erkam-latihan.kemenag.go.id 

b. Untuk implementasi: https://erkam.kemenag.go.id 

2. Akses secara semi online Aplikasi semi online akan dikembangkan bagi madrasah yang tidak memiliki akses internet di wilayahnya. Tahapan akses semi online adalah: 

1) Madrasah mengunduh aplikasi e-RKAM dari web kemenag. 

2) Madrasah melakukan pengisian e-RKAM secara offline. 

3) Madrasah mengunggah kembali aplikasi e-RKAM yang telah diisi ke web kemenag yang telah ditentukan. 

Aplikasi e-RKAM semi online ini akan dikembangkan pada phase 2 pengembangan aplikasi eRKAM.

Platform yang disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama ini hadir untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di atas. Platform e-RKAM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien. 

Cukup dengan satu aplikasi, pengelola madrasah dapat membuat usulan program kerja dengan berbasis kebutuhan (need assesment), bukan keinginan semata. Melalui aplikasi e-RKAM ini diharapkan pengelola madrasah dapat bekerja secara lebih mudah, sehingga tidak membebani tugas pengelola madrasah.

Hal ini selaras dengan himbauan Bapak Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan atau LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), tetapi bisa dimanfaatkan untuk lebih fokus memikirkan pengembangan mutu pembelajaran siswa.

Platform e-RKAM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana-dana lainnya secara transparan dan akuntabel yang dapat dipantau secara berjenjang mulai tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga pusat. 

Dengan menggunakan aplikasi e-RKAM ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan dan juga efisiensi belanja. Contohnya, kita tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran perjalanan dinas yang besar hanya sekedar untuk mengirimkan LPJ dari madrasah ke Kantor Kemenag. Dengan eRKAM, kita juga dapat menghemat anggaran pembelian ATK yang banyak, misalnya, untuk pembuatan SPJ. Hal ini juga merupakan langkah nyata mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efisien, mudah, transparan, dan bebas korupsi. 

Oleh karenanya, program ini semakin perlu disegerakan karena adanya pandemi global akibat virus Covid-19. Satuan Pendidikan Madrasah harus adaptif dengan kondisi New Normal dengan tetap memaksimalkan akuntabilitas pengelolaan dengan menggunakan e-RKAM. 

Kunci keberhasilan penerapan transformasi digital bukan saja terletak pada kualitas aplikasi, tetapi juga dipengaruhi oleh keberhasilan kita melakukan change management. Ini bukan hal mudah. Ini akan menjadi tantangan besar kita. Bimbingan Teknis, sosialisasi, dan pendampingan yang intensif kepada madrasah merupakan salah satu upaya mitigasi resiko kegagalan transformasi digital eRKAM di madrasah. 

Silahkan bapak/ibu Guru Madrasah bisa mengunduh Juknis Penggunaan e-RKAM yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2020 melalui link di bawah ini.

Unduh Di Sini

atau

Klik Di Sini

Demikian informasi terkait dengan Panduan penggunaan e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) yang bisa kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga dengan membaca panduan tersebut bisa memudahkan rekan guru dalam pembuatan laporan online atau semionline terkiat dengan pelaporan penggunaan Anggaran Dana BOS Madrasah.