Rabu, 22 Februari 2023

Juknis Pengelolaan Dana BOS 2023 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022

Juknis Pengelolaan Dana BOS 2023 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2023 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Juknis BOS 2023


Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah

Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:

  • fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;
  • efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
  • efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  • akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan
  • pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi: 
a. penerimaan Peserta Didik baru; 
b. pengembangan perpustakaan; 
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; 
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; 
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; 
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; 
g. pembiayaan langganan daya dan jasa; 
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; 
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; 
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; 
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau 
l. pembayaran honor

Komponen penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terdiri atas komponen Dana BOS Reguler dan komponen Dana BOS Kinerja.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

 Silahkan Unduh Di Sini

Demikian informasi terkiat dengan Juknis Pengelolaan Dana BOS 2023 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru Bendahara BOS atau Operator BOS yang ada di sekolah masing-masing.