Aplikasi SKHU dan SKL SD Kurikulum 2013 Tahun 2023
Saat UN (Ujian Nasional) tidak lagi diadakan dan tentunya, tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA di 2023. Hal tersebut diumumkan secara resmi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) dengan menerbitkan Peraturan peniadaan UN melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US).
Tentunya, kebijakan tersebut berdampak terhadap perubahan kriteria dan standar kelulusan siswa tahun 2023. Kendati begitu, Kemendikbudristek telah mengeluarkan peraturan mengenai kriteria dan standar kelulusan siswa di tahun 2023 ini.
Setidaknya ada 2 peraturan yang dapat menjadi landasan atau pedoman bagi sekolah terutama guru dalam menentukan kriteria dan standar kelulusan siswa di tahun 2023.
Pertama, Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US). Peraturan ini bukan hanya mengumumkan tentang peniadaan UN saja, tetapi juga memberikan beberapa kriteria kelulusan siswa dan ketentuan kenaikan kelas siswa.
Kedua, Permendikbud No 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Ini merupakan peraturan baru yang dapat menjadi rujukan bagi sekolah yang ingin ataupun telah menerapkan Kurikulum Merdeka. Terdapat beberapa poin-poin pokok dalam mengatur tentang:
Standar kompetensi lulusan dirumuskan berdasarkan: tujuan pendidikan nasional; tingkat perkembangan peserta didik; kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dikecualikan bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini.
Berikut ini,kami kami bagikan aplikasi Surat Keterangan Lulus(SKL) untuk jenjang SD Tahun Pelajaran 2022/2023.Aplikasi ini kami sajikan dalam format ms.excel,sehingga rekan guru mudah dalam melakukan edit data.
Pada aplikasi ini terdiri dari menu utama,input nilai,data siswa,Cetak SKL.Pada tahun kemarin kita masih menggunakan nilai rata-rata rapor.Tetapi untuk tahun pelajaran 2022/2023 cukup memasukan nilai Ujian Sekolah(US) atau AAJ(Asesmen Akhir Jenjang ditambah dengan nilai rata-rata rapor dan ditambah nilai Ujian Praktik jika melaksanakan Ujian Praktik).
Bagi bapak/ibu guru yang membutuhkan Aplikasi Surat Keterangan Lulus (SKL) Tahun 2023 untuk jenjang Sekolah Dasar(SD) guna melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi bisa mengunduh melalui link yang sudah kami sediakan di bawah ini: Download atau Unduh Di Sini
Demikian materi terkait dengan aplikasi pembuatan Surat Keterangan Kelulusan(SKL) Jenjang SEkolah Dasar(SD) Tahun 2023 yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga bermanfaat bagi rekan sekalian.