Sekolah adalah tempat penting dalam kehidupan setiap individu. Ini adalah tempat di mana kita memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang membentuk masa depan kita. Untuk menciptakan lingkungan belajar yang efektif, tata tertib peserta didik di sekolah sangat penting. Tata tertib ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, produktif, dan penuh dengan rasa hormat antara peserta didik, guru, dan staf sekolah. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa poin penting tentang tata tertib peserta didik di sekolah.
1. Kehadiran dan Keterlambatan
Kehadiran tepat waktu di sekolah adalah salah satu aspek terpenting dalam tata tertib peserta didik. Peserta didik diharapkan untuk hadir setiap hari, kecuali ada alasan yang sah. Keterlambatan harus dihindari, karena dapat mengganggu proses belajar dan mengganggu kelas. Kehadiran dan keterlambatan yang baik mencerminkan komitmen peserta didik terhadap pendidikan mereka.
2. Pakaian dan Penampilan
Sekolah sering memiliki pedoman pakaian yang harus diikuti peserta didik. Pedoman ini mungkin mencakup seragam sekolah atau aturan tentang jenis pakaian yang sesuai untuk lingkungan pendidikan. Peserta didik diharapkan untuk menjaga penampilan mereka agar rapi dan pantas selama berada di sekolah.
3. Disiplin di Kelas
Disiplin di kelas adalah inti dari tata tertib peserta didik di sekolah. Peserta didik diharapkan untuk mendengarkan guru, menghormati guru dan teman-teman sekelas, dan mengikuti aturan yang berlaku di kelas. Gangguan atau perilaku tidak pantas dapat mengganggu pembelajaran dan harus dihindari.
4. Tugas dan Kehormatan Akademik
Tugas dan kehormatan akademik adalah bagian penting dari tata tertib peserta didik. Peserta didik diharapkan untuk menyelesaikan tugas mereka dengan baik, tanpa meniru pekerjaan orang lain. Plagiat atau kecurangan lainnya dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kehormatan akademik.
5. Penggunaan Teknologi
Penggunaan teknologi, seperti ponsel dan komputer, harus sesuai dengan aturan sekolah. Peserta didik diharapkan untuk menggunakan teknologi ini dengan bijak, terutama selama jam pelajaran, dan tidak boleh digunakan untuk tujuan yang mengganggu pembelajaran.
6. Kehormatan dan Etika
Kehormatan dan etika adalah nilai-nilai inti dalam tata tertib peserta didik di sekolah. Peserta didik diharapkan untuk bersikap jujur, menghormati hak orang lain, dan bertindak dengan baik dalam lingkungan sekolah. Perilaku kasar, intimidasi, atau pelecehan tidak akan ditoleransi.
7. Keterlibatan dalam Kegiatan Sekolah
Peserta didik diharapkan untuk aktif dalam kegiatan sekolah, seperti klub, olahraga, atau proyek sukarela. Ini tidak hanya membantu dalam perkembangan pribadi mereka, tetapi juga memperkuat ikatan komunitas sekolah.
8. Komunikasi
Komunikasi adalah kunci dalam menjaga tata tertib peserta didik di sekolah. Peserta didik diharapkan untuk berkomunikasi dengan guru, staf sekolah, dan orang tua jika mereka menghadapi masalah atau memiliki pertanyaan. Komunikasi yang terbuka dapat membantu mengatasi masalah sebelum menjadi lebih serius.
Tata tertib peserta didik di sekolah bukan hanya tentang mengikuti aturan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang kondusif untuk belajar dan pertumbuhan. Dengan menghormati aturan ini, peserta didik dapat membantu memastikan bahwa sekolah adalah tempat yang aman dan produktif bagi semua orang. Ini juga membantu mereka membangun keterampilan dan nilai-nilai yang akan berguna dalam kehidupan mereka di masa depan.
KOP SEKOLAH
=========================================================================
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SD NEGERI 1 ASEMRUDUNG
I.
TATA TERTIB SEKOLAH
1.
Siswa datang 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
2.
Setelah tanda bel masuk berbunyi, siswa berbaris di depan kelas,
kemudian masuk satu persatu dengan tertib dan teratur.
3.
Sebelum dan sesudah pelajaran, siswa wajib berdoa dipimpin oleh
ketua kelas atau bergiliran.
4.
Waktu pelajaran berlangsung siswa wajib menjaga ketertiban kelas.
5.
Waktu istirahat siswa wajib diluar kelas dan tidak boleh keluar
dari halaman sekolah.
6.
Siswa wajib berpakaian sopan dan berseragam dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Hari Senin dan Selasa :
Seragam atas putih, bawah merah hati lengkap dengan atribut logo,
lokasi, nama dan bersepatu warna hitam.
b. Hari Rabu dan Kamis :
Seragam identitas sekolah …..
c. Hari Jumat dan Sabtu :
Seragam batik, sepatu hitam, kaos kaki hitam
d. Pada waktu upacara :
Seragam atas putih, bawah merah hati, ikat pinggang hitam,sepatu
kets (warior), bertopi identitas sekolah (seragam lengkap)
e. Pada waktu olahraga :
Pakaian olah raga, bersepatu kets.
f. Siswa Kelas III s.d V :
Wajib mengikuti kegiatan Pramuka.
7.
Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin / tanggal
17 / Hari Nasional yang dimulai pukul 06.45 WIB.
8.
Siswa wajib melaksanakan senam massal setiap hari Jumat pukul
06.45 WIB dan berseragam olahraga.
9.
Siswa yang tidak masuk sekolah harus memberi keterangan / Surat
Ijin.
10. Siswa tidak masuk tiga
hari berturut-turut harus memberi keterangan dengan jelas.
11. Siswa harus memiliki
alat tulis sendiri.
12. Siswa wajib mengerjakan
tugas di rumah sesuai kesepakatan antara guru dengan peserta didik.
13. Siswa wajib mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler dan berpakaian bebas, rapi, dan bersepatu.
14. Siswa wajib melaksanakan
piket harian di sekolah.
15. Siswa tidak
diperbolehkan membawa uang berlebihan.
16. Siswa tidak
diperbolehkan membawa Handphone (HP) kecuali pada kegiatan-kegiatan tertentu.
17. Siswa dilarang membeli
makanan diluar sekolah selama jam belajar di Sekolah.
18. Siswa wajib mentaati
Tata Tertib Sekolah, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dari sekolah
1.
Siswa dilarang memakai topi di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
2.
Makan di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
3.
Menyontek pekerjaan milik teman.
4.
Bermain di luar pekarangan sekolah.
5.
Merokok, meminum-minuman keras, menggunakan ganja, narkotika.
6.
Membawa senjata tajam.
7.
Mencorat-coret tembok, dinding, meja, kursi dan perabot di
lingkungan sekolah.
8.
Selama Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung tidak diperbolehkan
membuat gaduh.
9.
Berkelahi dan bertengkar di dalam maupun di luar sekolah.
10. Membawa petasan di
sekolah.
III. SANKSI
Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan di beri sanksi:
a.
Teguran lisan I, II dan III.
b.
Teguran tertulis I, II dan III.
c.
Mengundang wali murid.
d.
Tidak diperkenankan masuk sekolah dalam jangka waktu tertentu.
e.
Dikembalikan pada orang tua.
Ditetapkan di :
Asemrudung
Pada tanggal : 14 Juli 2023
Kepala Sekolah
Julichan Eswanto S., S.Pd.SD
NIP. 198609212009021005