Rabu, 08 November 2023

Contoh Buku Tata Tertib Peserta Didik di Sekolah

Sekolah adalah tempat penting dalam kehidupan setiap individu. Ini adalah tempat di mana kita memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang membentuk masa depan kita. Untuk menciptakan lingkungan belajar yang efektif, tata tertib peserta didik di sekolah sangat penting. Tata tertib ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, produktif, dan penuh dengan rasa hormat antara peserta didik, guru, dan staf sekolah. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa poin penting tentang tata tertib peserta didik di sekolah.

1. Kehadiran dan Keterlambatan

Kehadiran tepat waktu di sekolah adalah salah satu aspek terpenting dalam tata tertib peserta didik. Peserta didik diharapkan untuk hadir setiap hari, kecuali ada alasan yang sah. Keterlambatan harus dihindari, karena dapat mengganggu proses belajar dan mengganggu kelas. Kehadiran dan keterlambatan yang baik mencerminkan komitmen peserta didik terhadap pendidikan mereka.

2. Pakaian dan Penampilan

Sekolah sering memiliki pedoman pakaian yang harus diikuti peserta didik. Pedoman ini mungkin mencakup seragam sekolah atau aturan tentang jenis pakaian yang sesuai untuk lingkungan pendidikan. Peserta didik diharapkan untuk menjaga penampilan mereka agar rapi dan pantas selama berada di sekolah.

3. Disiplin di Kelas

Disiplin di kelas adalah inti dari tata tertib peserta didik di sekolah. Peserta didik diharapkan untuk mendengarkan guru, menghormati guru dan teman-teman sekelas, dan mengikuti aturan yang berlaku di kelas. Gangguan atau perilaku tidak pantas dapat mengganggu pembelajaran dan harus dihindari.

4. Tugas dan Kehormatan Akademik

Tugas dan kehormatan akademik adalah bagian penting dari tata tertib peserta didik. Peserta didik diharapkan untuk menyelesaikan tugas mereka dengan baik, tanpa meniru pekerjaan orang lain. Plagiat atau kecurangan lainnya dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kehormatan akademik.

5. Penggunaan Teknologi

Penggunaan teknologi, seperti ponsel dan komputer, harus sesuai dengan aturan sekolah. Peserta didik diharapkan untuk menggunakan teknologi ini dengan bijak, terutama selama jam pelajaran, dan tidak boleh digunakan untuk tujuan yang mengganggu pembelajaran.

6. Kehormatan dan Etika

Kehormatan dan etika adalah nilai-nilai inti dalam tata tertib peserta didik di sekolah. Peserta didik diharapkan untuk bersikap jujur, menghormati hak orang lain, dan bertindak dengan baik dalam lingkungan sekolah. Perilaku kasar, intimidasi, atau pelecehan tidak akan ditoleransi.

7. Keterlibatan dalam Kegiatan Sekolah

Peserta didik diharapkan untuk aktif dalam kegiatan sekolah, seperti klub, olahraga, atau proyek sukarela. Ini tidak hanya membantu dalam perkembangan pribadi mereka, tetapi juga memperkuat ikatan komunitas sekolah.

8. Komunikasi

Komunikasi adalah kunci dalam menjaga tata tertib peserta didik di sekolah. Peserta didik diharapkan untuk berkomunikasi dengan guru, staf sekolah, dan orang tua jika mereka menghadapi masalah atau memiliki pertanyaan. Komunikasi yang terbuka dapat membantu mengatasi masalah sebelum menjadi lebih serius.

Tata tertib peserta didik di sekolah bukan hanya tentang mengikuti aturan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang kondusif untuk belajar dan pertumbuhan. Dengan menghormati aturan ini, peserta didik dapat membantu memastikan bahwa sekolah adalah tempat yang aman dan produktif bagi semua orang. Ini juga membantu mereka membangun keterampilan dan nilai-nilai yang akan berguna dalam kehidupan mereka di masa depan.

KOP SEKOLAH


=========================================================================

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

SD NEGERI 1 ASEMRUDUNG

 

I.          TATA TERTIB SEKOLAH

1.         Siswa datang 15 menit sebelum pelajaran dimulai.

2.         Setelah tanda bel masuk berbunyi, siswa berbaris di depan kelas, kemudian masuk satu persatu dengan tertib dan teratur.

3.         Sebelum dan sesudah pelajaran, siswa wajib berdoa dipimpin oleh ketua kelas atau bergiliran.

4.         Waktu pelajaran berlangsung siswa wajib menjaga ketertiban kelas.

5.         Waktu istirahat siswa wajib diluar kelas dan tidak boleh keluar dari halaman sekolah.

6.         Siswa wajib berpakaian sopan dan berseragam dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Hari Senin dan Selasa      :

Seragam atas putih, bawah merah hati lengkap dengan atribut logo, lokasi, nama dan bersepatu warna hitam.

b.    Hari Rabu dan Kamis       :

Seragam identitas sekolah …..

c.    Hari Jumat dan Sabtu       :

Seragam batik, sepatu hitam, kaos kaki hitam

d.    Pada waktu upacara         :

Seragam atas putih, bawah merah hati, ikat pinggang hitam,sepatu kets (warior), bertopi identitas sekolah (seragam lengkap)

e.    Pada waktu olahraga        :

Pakaian olah raga, bersepatu kets.

f.     Siswa Kelas III s.d V       :

Wajib mengikuti kegiatan Pramuka.

7.         Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin / tanggal 17 / Hari Nasional yang dimulai pukul 06.45 WIB.

8.         Siswa wajib melaksanakan senam massal setiap hari Jumat pukul 06.45 WIB dan berseragam olahraga.

9.         Siswa yang tidak masuk sekolah harus memberi keterangan / Surat Ijin.

10.     Siswa tidak masuk tiga hari berturut-turut harus memberi keterangan dengan jelas.

11.     Siswa harus memiliki alat tulis sendiri.

12.     Siswa wajib mengerjakan tugas di rumah sesuai kesepakatan antara guru dengan peserta didik.

13.     Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan berpakaian bebas, rapi, dan bersepatu.

14.     Siswa wajib melaksanakan piket harian di sekolah.

15.     Siswa tidak diperbolehkan membawa uang berlebihan.

16.     Siswa tidak diperbolehkan membawa Handphone (HP) kecuali pada kegiatan-kegiatan tertentu.

17.     Siswa dilarang membeli makanan diluar sekolah selama jam belajar di Sekolah.

18.     Siswa wajib mentaati Tata Tertib Sekolah, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dari sekolah

 

II.       LARANGAN

1.         Siswa dilarang memakai topi di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.

2.         Makan di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.

3.         Menyontek pekerjaan milik teman.

4.         Bermain di luar pekarangan sekolah.

5.         Merokok, meminum-minuman keras, menggunakan ganja, narkotika.

6.         Membawa senjata tajam.

7.         Mencorat-coret tembok, dinding, meja, kursi dan perabot di lingkungan sekolah.

8.         Selama Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung tidak diperbolehkan membuat gaduh.

9.         Berkelahi dan bertengkar di dalam maupun di luar sekolah.

10.     Membawa petasan di sekolah.

 

III.    SANKSI

Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan di beri sanksi:

a.         Teguran lisan I, II dan III.

b.         Teguran tertulis I, II dan III.

c.         Mengundang wali murid.

d.         Tidak diperkenankan masuk sekolah dalam jangka waktu tertentu.

e.         Dikembalikan pada orang tua.

 

 

 

 

Ditetapkan di : Asemrudung

Pada tanggal  : 14 Juli 2023

Kepala Sekolah

 

 

Julichan Eswanto S., S.Pd.SD

NIP. 198609212009021005