Rabu, 31 Januari 2024

Cek Daftar Gaji PNS,TNI,POLRI dan PPPK Tahun 2024

Presiden Republik Indonesia( RI) Joko Widodo (Jokowi) telah menekan aturan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri untuk tahun ini. Dalam aturan itu, gaji ASN serta TNI-Polri naik 8%, sementara pensiunan mendapatkan kenaikan 12%.Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi saat itu.

Daftar Gaji PNS TNI dan POLRI Tahun 2024


Adapun, regulasi gaji PNS 2024 sudah rilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah no. 5 tahun 2024. PP gaji PNS mengatur kenaikan gaji pokok mulai dari PNS golongan I sampai golongan IV.PP No. 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo .

Aturan ini merubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," tulis aturan itu.

Berikut ini, perhitungan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri di 2024:

Gaji PNS terbaru 2024

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Gaji TNI terbaru 2024

Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148

Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900

Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352

Kopral Dua: Rp 1.946.808 - Rp 3.006.612

Kopral Satu: Rp 2.007.612 - Rp 3.100.572

Kopral Kepala: Rp 2.070.468 - Rp 3.197.556

Gaji TNI Golongan II Bintara

Sersan Dua: Rp 2.271.996 - Rp 3.733.668

Sersan Satu: Rp 2.343.060 - Rp 3.850.416

Sersan Kepala: Rp 2.416.392 - Rp 3.970.836

Sersan Mayor: Rp 2.491.992 - Rp 4.095.036

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.569.860 - Rp 4.223.124

Pembantu Letnan Satu Rp 2.650.320 - Rp 4.355.208

Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan Dua: Rp 2.954.124 - Rp 4.779.216

Letnan Satu: Rp 3.046.464 - Rp 5.006.448

Kapten: Rp 3.141.828 - Rp 5.163.048

Gaji TNI Golongan IV

Perwira Menengah

Mayor: Rp 3.240.108 - Rp 5.324.508

Letnan Kolonel: Rp 3.341.412 - Rp 5.491.044

Kolonel: Rp 3.445.956 - Rp 5.662.872

Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.553.740 - Rp 5.839.992

Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.664.872 - Rp 6.022.620

Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.485.644 - Rp 6.210.972

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.256 - Rp 6.405.264

Baca:10 Negara Ini Tetapkan Pajak Gaji Pegawai 0%, Ada Tetangga RI

Gaji Polri terbaru 2024

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.776.180 - Rp 2.742.528

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.832.812 - Rp 2.829.300

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.893.132 - Rp 2.926.352

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.947.408 - Rp 2.998.512

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.005.652 - Rp 3.103.652

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.065.388 - Rp 3.200.076

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.274.816 - Rp 3.734.368

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.344.760 - Rp 3.850.416

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.032 - Rp 3.976.896

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.488.992 - Rp 4.098.816

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.563.560 - Rp 4.219.324

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.639.032 - Rp 4.357.008

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.955.324 - Rp 4.791.096

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.045.024 - Rp 4.996.368

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.145.788 - Rp 5.171.648

Golongan IV

1. Perwira Menengah:

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.108 - Rp 5.322.228

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.346.352 - Rp 5.495.944

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.454.896 - Rp 5.658.912

2. Perwira Tinggi:

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.553.944 - Rp 5.842.512

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.671.112 - Rp 6.017.840

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.493.264 - Rp 6.279.072

Jenderal Polisi: Rp 5.655.696 - Rp 6.397.824

Berikut ini file yang bisa bapak/ibu guru unduh sebagai dasar kenaikan gaji PNS,TNI dan Polri dan Pensiuan tahun 2024 baik untuk PNS dan PPPK.

1.Peraturan Presiden RI nomor 11 tahun 2024

2.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024

Demikian informasi seputar kenaikan gaji PNS,TNI,POLRI dan PPPK Tahun 2024 yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga dengan adanya kenaikan gaji ini bisa meningkatakan kinerja para PNS,TNI,POLRI dan PPPK serta lebih sejahtera dalam urusan rumah tangga.