Sabtu, 08 Maret 2025
Panitia ATS (Asesmen Tengah Semester) di Sekolah Dasar: Peran dan Tanggung Jawab
Asesmen Tengah Semester (ATS) merupakan salah satu kegiatan evaluasi pembelajaran yang rutin dilaksanakan di Sekolah Dasar (SD). Untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ATS, diperlukan kepanitiaan yang bertanggung jawab dalam berbagai aspek penyelenggaraan. Panitia ATS memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan asesmen berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peran Panitia ATS
Panitia ATS bertugas untuk mengatur dan mengoordinasikan seluruh kegiatan asesmen, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil ujian. Berikut adalah beberapa peran utama panitia ATS:
Menyusun Jadwal ATS
Panitia harus menyusun jadwal asesmen yang sesuai dengan kalender akademik sekolah.
Menentukan waktu pelaksanaan setiap mata pelajaran agar tidak terjadi tumpang tindih.
Menyiapkan Soal Ujian
Bekerja sama dengan guru mata pelajaran untuk menyusun soal yang sesuai dengan kurikulum.
Memastikan soal telah melalui proses validasi dan moderasi agar sesuai dengan standar penilaian.
Menyiapkan Sarana dan Prasarana
Memastikan ruang kelas, alat tulis, dan dokumen ujian tersedia dengan baik.
Menjaga keamanan dan kerahasiaan soal ujian sebelum pelaksanaan ATS.
Mengatur Pelaksanaan Ujian
Mengawasi jalannya asesmen agar berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Menugaskan pengawas ujian di setiap ruang asesmen.
Mengolah dan Melaporkan Hasil Ujian
Mengumpulkan dan memeriksa lembar jawaban siswa.
Mengolah hasil asesmen dan menyusun laporan untuk guru serta kepala sekolah.
Struktur Kepanitiaan ATS
Agar pelaksanaan ATS berjalan efektif, panitia biasanya terdiri dari beberapa bagian dengan tugas masing-masing, seperti:
Ketua Panitia: Bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan ATS.
Sekretaris: Mengelola administrasi dan dokumen asesmen.
Bendahara: Mengatur anggaran dan kebutuhan asesmen.
Koordinator Penyusunan Soal: Bekerja sama dengan guru dalam penyusunan soal.
Koordinator Pengawas Ujian: Mengatur pengawas ujian dan memastikan kedisiplinan selama ujian.
Tim Pengolahan Nilai: Mengumpulkan, mengoreksi, dan melaporkan hasil ujian.
Kesimpulan
Panitia ATS memiliki peranan yang sangat penting dalam keberhasilan asesmen di Sekolah Dasar. Dengan perencanaan dan koordinasi yang baik, ATS dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang valid untuk mengukur kemajuan belajar siswa. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam kepanitiaan ATS harus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab agar tujuan asesmen dapat tercapai dengan maksimal.
julichan Maret 08, 2025 CB Blogger Indonesia
SK Pantia Asesmen Tengah Semester 2 Tahun Ajaran 2024-2025
Sistem Kebijakan Pendidikan Dasar di Negara Jepang
Jepang dikenal sebagai salah satu negara dengan sistem pendidikan yang sangat maju dan efektif. Pendidikan dasar di Jepang diatur secara ketat oleh pemerintah untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Kebijakan pendidikan dasar di Jepang didasarkan pada prinsip-prinsip disiplin, kerja keras, dan kebersamaan, yang bertujuan membentuk generasi yang terampil dan berkarakter kuat.
Struktur Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar di Jepang mencakup sekolah dasar (shōgakkō) dan sekolah menengah pertama (chūgakkō). Struktur pendidikan ini terdiri dari:
Sekolah Dasar (Shōgakkō): Berlangsung selama enam tahun, dimulai dari usia 6 tahun.
Sekolah Menengah Pertama (Chūgakkō): Berlangsung selama tiga tahun, dimulai dari usia 12 tahun.
Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, siswa dapat melanjutkan ke sekolah menengah atas (kōkō), yang tidak termasuk dalam pendidikan wajib.
Kurikulum dan Mata Pelajaran
Kurikulum pendidikan dasar di Jepang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (MEXT). Kurikulum ini mencakup berbagai mata pelajaran utama seperti:
Bahasa Jepang
Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Sosial
Seni dan Musik
Pendidikan Jasmani
Moral dan Etika
Keterampilan Hidup dan Ekstrakurikuler
Pendidikan moral menjadi bagian penting dalam kurikulum untuk membentuk karakter siswa yang bertanggung jawab dan disiplin.
Kebijakan Pendidikan Dasar
Beberapa kebijakan penting dalam sistem pendidikan dasar Jepang meliputi:
Pendidikan Wajib dan Gratis
Pendidikan dasar di Jepang bersifat wajib bagi anak usia 6–15 tahun.
Biaya pendidikan dasar ditanggung oleh pemerintah, meskipun orang tua tetap perlu membayar biaya tambahan seperti seragam dan perlengkapan sekolah.
Kualitas Guru yang Ketat
Guru di Jepang harus melalui pelatihan yang ketat dan memiliki standar kompetensi yang tinggi.
Guru diharapkan tidak hanya mengajar mata pelajaran, tetapi juga membimbing karakter dan moral siswa.
Sistem Nilai dan Evaluasi
Penilaian siswa lebih menekankan pada proses pembelajaran dibandingkan hasil akhir.
Ujian nasional tidak diwajibkan pada tingkat pendidikan dasar, namun evaluasi dilakukan melalui tes berkala dan observasi guru.
Partisipasi Orang Tua dan Masyarakat
Sekolah mendorong keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan.
Banyak kegiatan sekolah yang melibatkan komunitas, seperti festival budaya dan kerja bakti di lingkungan sekolah.
Pendidikan Karakter dan Disiplin
Siswa diajarkan untuk bertanggung jawab atas kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.
Pendidikan moral dan etika diajarkan secara eksplisit untuk membentuk sikap dan perilaku positif.
Kesimpulan
Sistem kebijakan pendidikan dasar di Jepang telah terbukti efektif dalam menciptakan lulusan yang disiplin, terampil, dan memiliki etika kerja tinggi. Dengan sistem yang terstruktur, guru yang berkualitas, serta keterlibatan masyarakat, Jepang berhasil membangun generasi muda yang siap menghadapi tantangan global. Model pendidikan ini dapat menjadi inspirasi bagi negara lain dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar.
julichan Maret 08, 2025 CB Blogger Indonesia
Sistem Kebijakan Pendidikan Dasar di Negara Jepang
Jumat, 07 Maret 2025
Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025
Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Guru ASND adalah guru pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki Sertifikat Pendidik;
- memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025
Makalah Bahasa Indonesia Keterampilan Membaca Jenjang Sekolah Dasar
Makalah adalah karya tulis ilmiah yang membahas suatu topik tertentu secara sistematis dan terstruktur berdasarkan penelitian, kajian pustaka, atau analisis tertentu. Makalah biasanya disusun untuk memenuhi tugas akademik atau seminar, dengan tujuan memberikan pemahaman yang mendalam tentang suatu permasalahan.
Secara umum, makalah memiliki beberapa ciri utama, yaitu:
Bersifat ilmiah – Makalah harus menggunakan bahasa yang formal, lugas, dan sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah.
Berisi kajian mendalam – Makalah harus mengandung analisis yang tajam terhadap topik yang dibahas.
Menggunakan sumber terpercaya – Data yang digunakan dalam makalah harus berasal dari referensi yang valid, seperti jurnal, buku, atau penelitian terdahulu.
Disusun secara sistematis – Makalah harus mengikuti struktur yang jelas agar mudah dipahami oleh pembaca.
Struktur Urutan Makalah yang Benar
Dalam penyusunannya, makalah memiliki struktur yang harus diikuti agar hasilnya sistematis dan sesuai dengan standar akademik. Berikut adalah urutan struktur makalah yang benar:
1. Halaman Judul
Memuat judul makalah, nama penulis, institusi, dan tahun penulisan.
2. Kata Pengantar
Berisi ucapan terima kasih, latar belakang singkat pembuatan makalah, dan tujuan penyusunan makalah.
3. Daftar Isi
Memuat daftar bagian-bagian dalam makalah beserta halaman masing-masing.
4. Pendahuluan
Latar Belakang: Menjelaskan alasan pemilihan topik serta urgensi permasalahan yang dibahas.
Rumusan Masalah: Menyajikan pertanyaan-pertanyaan utama yang akan dijawab dalam makalah.
Tujuan Penulisan: Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai melalui makalah.
5. Pembahasan
Bagian inti dari makalah yang berisi kajian teori, analisis, serta pembahasan berdasarkan data yang ada.
Bisa disertai dengan tabel, grafik, atau gambar untuk memperjelas isi.
6. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan: Ringkasan dari hasil analisis dan temuan utama dalam makalah.
Saran: Rekomendasi berdasarkan temuan dalam makalah untuk penelitian atau tindakan lebih lanjut.
7. Daftar Pustaka
Memuat daftar referensi yang digunakan dalam makalah, baik berupa buku, jurnal, maupun sumber online yang valid.
8. Lampiran (Jika Ada)
Berisi dokumen pendukung seperti data tambahan, wawancara, atau hasil survei.
Kesimpulan
Makalah adalah salah satu bentuk karya tulis ilmiah yang memiliki tujuan untuk membahas suatu permasalahan secara sistematis. Untuk menghasilkan makalah yang baik, penyusunan harus mengikuti struktur yang benar, mulai dari halaman judul hingga daftar pustaka. Dengan mengikuti format yang sesuai, makalah dapat menjadi sumber informasi yang bermanfaat dan memenuhi standar akademik yang berlaku.
julichan Maret 07, 2025 CB Blogger Indonesia.jpg)
Makalah Bahasa Indonesia Keterampilan Membaca Jenjang Sekolah Dasar
Rabu, 05 Maret 2025
Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025-2026
Juknis PPDB 2025/2026 adalah Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2025/2026. Juknis ini bertujuan untuk memastikan penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Juknis PPDB 2025/2026 memberikan pedoman bagi: Kepala Madrasah, Orang tua siswa, Masyarakat, Para pemangku kepentingan lainnya.
Beberapa hal yang tercantum dalam Juknis PPDB 2025/2026, di antaranya: Syarat pendaftaran, Jadwal pelaksanaan PPDB, Mekanisme seleksi, Akses pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Sistem penerimaan murid baru di Indonesia pada tahun 2025 mengalami perubahan signifikan dengan diterapkannya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.
Tujuan Utama Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 bertujuan untuk menetapkan mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
Tujuan SPMB berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang terdapat pada pasal 2 adalah:
- memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili
- meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas
- mendorong peningkatan prestasi Murid
- mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai sistem ini sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025:
1.Empat Jalur Penerimaan: SPMB 2025 memperkenalkan empat jalur penerimaan siswa baru, yaitu:
- Jalur Domisili: Memprioritaskan calon siswa berdasarkan tempat tinggal mereka, dengan tujuan mendekatkan siswa ke sekolah terdekat.
- Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi: Mengutamakan prestasi akademik dan non-akademik calon siswa, dan dikecualikan bagi SD.
- Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi anak-anak yang mengikuti orang tua yang dipindah tugas, serta bagi guru yang mengajar di sekolah tertentu.
2.Perubahan Istilah: Beberapa istilah dalam jalur penerimaan juga mengalami perubahan. Jalur zonasi yang sebelumnya digunakan dalam PPDB kini diganti menjadi jalur domisili, yang lebih menekankan pada wilayah administratif.
3.Transparansi dan Akuntabilitas: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan pentingnya transparansi dalam proses penerimaan siswa. Informasi mengenai kapasitas daya tampung sekolah dan akreditasi akan disediakan agar masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih baik.
4.Konsultasi Publik: Sebelum penerapan sistem ini, Kemendikdasmen melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga pemerintah dan ahli pendidikan, guna memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
PERSYARATAN UMUM:
1. Persyaratan calon Murid pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
- berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Persyaratan calon Murid pada kelas 1 (satu) SD :
- Memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
- Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki: a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan b. kesiapan psikis.
- Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
- Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
- Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Persyaratan calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Khusus jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
Berkaitan dengan persyaratan usia sebagaimana dimaksud wajib dibuktikan dengan:
- a. akta kelahiran
- b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Berkaitan dengan persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dibuktikan dengan:
- a. ijazah
- b. surat keterangan lulus.
Berkaitan dengan persyaratan usia sebagaimana dimaksudkan dikecualikan untuk calon Murid:
- a. penyandang disabilitas
- b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus
- c. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
- d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
PERSYARATAN KHUSUS:
1.Persyaratan khusus sebagaimana yang sesuai dengan jalur penerimaan Murid baru yang dipilih calon Murid.
2.Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
3.Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
4.Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid apabila terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
- meninggal dunia
- bercerai
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
5.Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
6.Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
7.Keadaan tertentu meliputi: a. bencana alam; dan/atau b. bencana sosial.
8.Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
9.Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai: a. calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan b. jenis bencana yang dialami.
Selanjutnya mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru(SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 bisa unduh melalui link di bawah ini.
Demikian informasi terkait dengan Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru(SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga bermanfaat.
julichan Maret 05, 2025 CB Blogger Indonesia.png)
Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025-2026
Senin, 03 Maret 2025
Standar Isi Terbaru Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan Standar Isi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah. Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi yang harus dicapai peserta didik sesuai dengan kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
ujuan dan Ruang Lingkup Standar Isi
Standar Isi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap satuan pendidikan menyediakan materi pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang ditetapkan. Ruang lingkup materi ini dirumuskan berdasarkan konsep keilmuan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, serta disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Muatan Pembelajaran
Muatan pembelajaran dalam Standar Isi mencakup:
Pendidikan agama: Dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri Pendidikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Muatan lokal: Dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, untuk mencerminkan kekhasan dan potensi daerah masing-masing.
Perubahan dan Pencabutan Regulasi Sebelumnya
Dengan berlakunya Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Implementasi Standar Isi
Penerapan Standar Isi ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dengan memastikan keseragaman dalam penyusunan kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. Setiap satuan pendidikan diharapkan menyesuaikan kurikulumnya sesuai dengan Standar Isi yang telah ditetapkan untuk mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan.
Untuk informasi lebih lanjut dan akses ke dokumen resmi Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024, Anda dapat mengunjungi situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Bapak/ibu bisa mengunduh materi terkait dengan Standar Isi Terbaru Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 dalam bentuk pdf melalui link yang sudah kami sediakan di bawah ini.
Unduh Standar Isi DI SINI
atau
Bisa Klik DOWNLOAD
Demikian materi terkait dengan Standar Isi Terbaru Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu sekalian.

Standar Isi Terbaru Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024
Minggu, 02 Maret 2025
Format Contoh SK Tim Pelaksana UKS Sekolah Dasar
Pengertian SK Tim UKS Sekolah Dasar
Surat Keputusan (SK) Tim Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepala sekolah untuk membentuk dan menetapkan tim UKS di lingkungan sekolah. Tim ini bertanggung jawab dalam mengelola dan mengembangkan program UKS guna meningkatkan kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Tujuan Pembentukan SK Tim UKS
Pembentukan Tim UKS di sekolah dasar memiliki beberapa tujuan, antara lain:
Meningkatkan derajat kesehatan siswa melalui kegiatan pembiasaan hidup sehat.
Mengembangkan program kesehatan yang melibatkan seluruh warga sekolah.
Menyediakan layanan kesehatan dasar bagi siswa.
Mendorong partisipasi aktif orang tua dan masyarakat dalam upaya kesehatan sekolah.
Mewujudkan lingkungan sekolah yang bersih dan sehat.
Struktur Tim UKS
Dalam SK Tim UKS, biasanya terdapat struktur organisasi yang mencakup:
Pembina: Kepala Sekolah
Ketua: Wakil Kepala Sekolah atau Guru yang ditunjuk
Sekretaris: Guru yang bertugas mengelola administrasi UKS
Bendahara: Guru atau tenaga kependidikan yang mengelola anggaran UKS
Anggota: Siswa, perwakilan guru, tenaga kesehatan, serta orang tua siswa
SK Tim UKS Sekolah Dasar memiliki peran penting dalam mengoordinasikan program kesehatan di lingkungan sekolah. Dengan adanya tim yang terstruktur dan tugas yang jelas, diharapkan kesehatan siswa dapat lebih terjaga dan meningkat. Oleh karena itu, setiap sekolah dasar perlu memiliki SK Tim UKS yang diperbarui secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sekolah.

Format Contoh SK Tim Pelaksana UKS Sekolah Dasar
LABEL
Popular Posts
- Soal Lomba LCC SD Tingkat Kecamatan Komplit Kunci Jawaban
- DAFTAR PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL ATAU TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017
- Aplikasi Buku Induk Siswa Format Excel Revisi Terkini
- Download Aplikasi Pembuatan Id Card Format Excel
- Pemberkasan Guru Honorer Tenaga Honorer K2 dan Tenaga Honorer Lainya Untuk Calon Peserta PPG Tahun Ini
- Cek Tunjangan Sertifikasi Triwulan I Sampai III 2017 Terbaru
- Besok Penerimaan CPNS Ini Cara Mendaftar CPNS Online Revisi Baru