Selasa, 21 Mei 2019

Juknis Usul Cuti ASN PP Nomor 11 Tahun 2017

Juknis Usul Cuti ASN PP Nomor 11 Tahun 2017

Podo_Mriki-Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala BKN tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, keberadaannya diharapkan mampu memberikan angin segar bagi pegawai.

Meskipun demikian, hadirnya peraturan tersebut dalam prakteknya masih banyak pertanyaan yang masih menjadi diskursus publik. Berikut kami rangkumkan beberapa tema terkait dengan cuti PNS.
Juknis Usul Cuti ASN PP Nomor 11 Tahun 2017
Juknis Usul Cuti ASN PP Nomor 11 Tahun 2017
  1. Bahwa dalam lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti disebutkan “Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja”, dengan demikian apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang ijin tidak masuk kerja untuk kepentingan keluarga atau kepentingan lain diluar kedinasan selama 1 (satu) hari maka dapat mengajukan cuti tahunan.
  2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi hak cuti tahunan digunakan pada saat melaksanakan liburan sehinga bagi guru dan dosen tidak mempunyai hak cuti tahunan diluar liburan sekolah.
  3. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kepentingan melaksanakan umroh (bagi pemeluk agama Islam), wisata rohani ke vatikan (bagi pemeluk agama Kristen/Katholik) atau wisata rohani ke India (bagi pemeluk agama hindu) atau mempunyai kepentingan yang semisal dengan itu maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat mengajukan permohonan cuti tahunan atau dapat mengajukan permohonan cuti besar.
  4. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan guru apabila akan melaksanakan ibadah umroh atau yang semisal, maka ibadah tersebut dapat dilaksanakan pada waktu liburan sekolah, atau dapat mengajukan permohonan dengan menggunakan cuti besar.
  5. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menggunakan hak cuti besar untuk kepentingan umroh, jika akan melaksanakan umroh beberapa kali dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun dan belum mempunyai hak cuti besar maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan umroh dengan mengajukan permohonan cuti tahunan karena jatah waktu cuti tahunan dapat mencukupi untuk melaksanakan ibadah umroh.
  6. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menggunakan jenis cuti karena alasan penting untuk melaksanakan ibadah umroh atau ibadah keagamaan semisal bagi pemeluk agama lain tidak diperkenankan, karena didalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan Cuti tidak diatur, meskipun bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Kementerian Dalam Negeri diatur dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2007 yang mengatur tentang pemberian Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting, tetap tidak diperkenankan karena ketentuan peraturan permendagri tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  7. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal 296 disebutkan bahwa “Uang tunggu diberikan setiap tahun untuk paling lama 5 (lima) tahun”, Pegawai Negeri Sipil yang telah diberikan cuti sakit 1 tahun 6 bulan oleh tim penguji kesehatan dinyatakan belum sembuh dari penyakitnya diberikan uang tunggu.
  8. Dalam lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 bahwa alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan negara salah satunya adalah untuk mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri. Dalam mengajukan cuti diluar tanggungan negara karena alasan tersebut, harus melampirkan surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan bidang pekerjaan/jabatan/lembaga/institusi dari suami/isteri PNS sebagai alasan pribadi bagi PNS untuk dapat diberikan cuti diluar tanggungan negara adalah lembaga/institusi yang sudah berbadan hukum.
  9. Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 bahwa hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan diluar negeri hanya dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Maka berdasarkan ketentuan tersebut, pemberian cuti yang akan dijalankan diluar negeri tetap diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian karena tidak dapat didelegasikan pada pejabat yang lain, termasuk pemberian cuti yang akan digunakan untuk melaksanakan ibadah keagamaan haji dan umroh.
  10. Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 bentuk formulir permintaan dan pemberian cuti merupakan satu kesatuan. Maka berdasarkan ketentuan tersebut tidak ada penerbitan lagi surat ijin cuti secara tersendiri.

Unduh PP nomor 11 tahun 2017 DI SINI

Demikian informasi terkait dengan pemberlakuan ijin cuti bagi PNS sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 serta Peraturan Kepala BKN nomor 24 tahun 2017.Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu sekalian.