Minggu, 21 Juni 2020

Permenkdibud Nomor 19 Tahun 2020 Perubahan Atas peraturan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 Tentang Juknis BOS

Permenkdibud Nomor 19 Tahun 2020 Perubahan Atas peraturan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 Tentang Juknis BOS

Bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari
meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

bahwa ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir
penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah;

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut: Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka
pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman(disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Berikut review tentang Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah(BOS) tahun 2020 pada saat wabah  pandemik covid-19 saat ini.



Silahkan UNDUH DI SINI

Demikian informasi terkait dengan Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas pertauran Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah(BOS) tahun 2020.Semoga penggunaan Dana BOS bisa dilaksanakan dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan yang diprioritaskan.