Minggu, 15 Januari 2023

Buku Panduan Kepramukaan Sekolah Dasar Terbaru

Karakteristik kurikulum 2013 adalah dalam setiap pembelajaran memiliki tujuan untuk mengembangkan sikap spiritual, sosial, pengetahuan, keterampilan sehingga dapat diterapkan oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Dengan bekal pengalaman belajar yang didapatkan, peserta didik akan menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat. Mata pelajaran yang ada di dalam Kurikulum 2013 akan saling memperkuat dan memperkaya antarmata pelajaran yang satu dengan yang lain. Dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. 


Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinforcement) perwujudan sikap dan keterampilan Kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. 
Buku Panduan Pramuka SD



Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan. Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Kurikulum 2013 tersebut dapat diwujudkan melalui integrasi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Melalui kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik dapat menemukan dan mengembangkan potensinya, serta memberikan manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. 

Di samping itu, kegiatan ekstrakurikuler berpotensi dapat memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas peserta didik yang berbeda-beda. Pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014. Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana yang dimaksud dalam permendikbud ini dikelompokkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. 

Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik, yakni Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK) bertujuan agar peserta didik kuat karakter spiritual dan sosial, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga peserta didik kelak mampu hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter bagi peserta didik. Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti dijelaskan bahwa pembiasaan merupakan serangkaian kegiatan yang harus dilakukan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif. Salah satu tujuan dari penumbuhan budi pekerti antara lain adalah menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Panduan ini dibuat sebagai acuan bagi kepala sekolah, guru kelas/guru mata pelajaran, dan pembina pramuka dalam melaksanakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan sesuai dengan tugas, fungsi, dan perannya masing-masing termasuk Dinas Pendidikan dalam merumuskan kebijakan dan regulasi dalam mendukung implementasi Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah Dasar dan Menengah. 

Bagi bapak/ibu guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pembina ekstrakurikuler Pramuka di sekolah bisa mengunduh buku panduan kegiatan kepramukaan di bawah ini.Pada buku ini terdapat jenis kegiatan,materi,silabus serta RPP yang memuat jenis kegiatan Kepramukaan.Unduh Di Sini

Demikian semoga Buku Panduan pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler wajib Keramukaan untuk jenjang Sekolah Dasar  ini bermanfaat bagi rekan guru sekalian.Salam Pramuka