Direktur
GTK Madrasah baru saja mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan
pemanfaatan NPK tahun 2017, daslam surat ini dijelaskan beberapa hal
diantaranya sebagai berikut :
- NPK sebagai syarat calan peserta sertifikasi guru madrasah
- NPK sebagai syarat penerbitan NRG Nomor Registrasi Guru
- NPK sebagai syarat validasi dan program lainya yang diselenggarakan kementrian agama
Untuk lebih jelas berikut ilustrasi gambarnya :
Sobat semua bisa mendownload pada tautan berikut :