Rabu, 22 Maret 2023
Pelaksanaan seleksi akademik berupa Pretest PPG dalam jabatan Tahun 2023 Kemenag akan segera dilaksakan, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan kisi-kisi dalam pengerjaan Soal Pretest PPG tahun 2023 sebagai refrensi dan acuan untuk mendalami soal Retest PPG.
kisi-kisi soal ini admin bagikan dan bisa di download semoga bisa sedikit membantu dalam pengerjaan Soal Pretest PPG dalam Jabatan (Daljab) tahun 2023, salah satu cara agar lulus ujian Pretes PPG Dalam Jabatan guru adalah mempelajari kisi-kisi uji pengetahuan sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran.
Nah, disini kami akan share contoh kisi-kisi Pretes PPG Dalam Jabatan Guru tahun 2023 rumpun mata pelajaran baik Guru Kelas TK,Guru Kelas SD, Bahasa Arab Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Jawa, Matematika, Bimbingan dan Konseling (BK), Kimia, Fisika, Biologi, Ekonomi, Geografi, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK),Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Sejarah Indonesia, Seni Budaya, Sosiologi, Teknik Komputer dan Informatika.
Nah, nantinya saat seleksi akademik PPG Daljab, Anda akan diberikan 120 soal Pretest yang harus Anda selesaikan dalam waktu 150 Menit.
Tentunya dalam seleksi akademik terdapat passing grade atau nilai ambang batas untuk peserta PPG Daljab. Mengacu pada nilai ambang batas di tahun 2019, yaitu 55,0 untuk dapat lulus seleksi akademik.
Tujuan pretest ini dalam rangka menyeleksi guru yang akan mengikuti PPG PAI. Bagi guru yang dinyatakan lulus pretest akan mengikuti PPG dan jika lulus PPG maka guru PAI tersebut akan menerima sertifikasi guru.
Pada dasarnya Ada 4 (empat) kompetensi yang harus dikuasai guru yang dituangkan kedalam soal Uji Pengetahuan PPG, yaitu:
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Sosial
- Kompetensi Pedagogik
- Kompetensi Profesional
Keempat kompetensi tersebut harus sepenuhnya dikuasai oleh mahasiswa PPG sebagai syarat menjadi guru profesional.
Bukan hanya dikuasai secara teoritik lebih dari itu harus diaplikasikan dalam kehidupan sehar-hari.
Download kisi-kisi Soal Pretest PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2023
baiklah bapak ibu silahkan download kisi-kisi soal Pretest PPG dalam jabatan (Daljab) Tahun 2023 semoga bermanfaat dan silahkan download dan menyesuaikan mata pelajaran yang bapak ibu ampu :
- Guru Kelas TK
- Guru Kelas SD
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Bahasa Jawa
- Matematika
- Bimbingan dan Konseling (BK)
- Kimia
- Fisika
- Biologi
- Ekonomi
- Geografi
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
- Sejarah Indonesia
- Seni Budaya
- Sosiologi
- Teknik Komputer dan Informatika
Silahkan download kisi-kisi mapel Agama baik Al-Qur'an Hadits ,Akidah Akhlak,Fikih,SKI,Bahasa Arab,Guru MI,Guru RA silahkan kunjungi link berikut ini: UNDUH DI SINI
julichan Maret 22, 2023 CB Blogger IndonesiaKisi-Kisi Pretes PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2023
Rabu, 20 Mei 2020
Persyaratan PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Persyaratan PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
- calon peserta didik yang berusia 7 tahun (per 1 Juli) wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
- calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
- calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat
- Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud
- berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat
- memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat. Khusus bagi calon peserta didik dari MTs, memiliki SHUAMBN, Bagi calon peserta didik dari luar negeri dapat dikecualikan apabila di negara tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional.
- Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.
- Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7264 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis(Juknis) Penerimaan Peserta Didik Pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 Kami persilahkan unduh melalui Link di bawah ini.
Persyaratan PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Cara Mendapatkan Bantuan Paket Data Terjangkau Bagi Guru dan Siswa Madrasah
Pada saat ini kegiatan pembelajaran secaea online diperlukan saat masa pandemik covid-19.Hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus covid-19 bagi guru dan siswa di sekolah atau madrasah.Guru dan siswa harus melakukan pembelajaran secara online lewat jaringan internet.- Bantuan Paket Data/Kuota terjangkau ini diperuntukan bagi para Pelajar, Tenaga Pengajar, & Karyawan di lingkungan Kementerian Agama dalam menghadapi situasi Pandemik Covid-19;
- Program bantuan layanan Paket Data telekomunikasi selular yang dengan kombinasi data internet dan voice dengan harga dan detail sebagaimana terlampir;
- Bagi Madrasah dan karyawan yang tertarik dengan program ini maka dapat mendaftarkan permohonannya di https://madrasah.kemenag.go.id/bantuankuotaterjangkau/
- Program bantuan layanan paket data ini bersifat sementara dengan syarat dan ketentuan berlaku;
- Alur pengajuan Bantuan Program Kouta terjangkau ini sebagai berikut:
- Lembaga memilih provider yang diinginkan kemudian mengisi data di google form pada alamat https://madrasah.kemenag.go.id/bantuankuotaterjangkau/
- Mengisi Form konfirmasi berlangganan yang telah disediakan dan mengisiform input paket
- dan nomer HP Karyawan, Guru dan Siswa;
- Upload form konfirmasi berlangganan (*Pdf) dan Upload form input paket (*Xlsx):
- Upload Scan halamam depan AKTA Lembaga atau Ijin Operasional Madrasah, Scan SK Kepala Madrasah, Scan KTP Kepala Madrasah dan Scan NPWP
- Operator akan mengirim billing tagihan, setelah dibayar oleh lembaga, kwitansi bukti pembayaran akan dikirim oleh Operator:
Kami persilahkan bapak/ibu guru bisa unduh Surat Edaran dan serta persyaratan untuk mendapatkan Paket Data dari XL Axiata dan Indosat Oredo di bawah ini.
Cara Mendapatkan Bantuan Paket Data Terjangkau Bagi Guru dan Siswa Madrasah
Senin, 09 September 2019
Download Petunjuk Teknis Usul Bantuan Kegiatan KKG/MGMP/POKJAWAS Madrasah 2019
| Petunjuk Teknis Usul Bantuan Kegiatan KKG/MGMP/POKJAWAS Madrasah 2019 |
Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan dengan memberikan layanan pendidikan melalui penguatan komunitas belajar dalam gugus kerja.
- Memiliki dasar hukum penyelenggaraan kegiatan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, antara lain dalam bentuk surat penetapan dari kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
- Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang.
- Memiliki program kerja tahunan dua tahun kedepan.
- Memiliki anggota aktif minimal 10 orang
- Mengajukan proposal permohonan bantuan (contoh proposal terlampir);
- Menandatangani surat penyataan kesanggupan menerimadan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan;
- Menyertakan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
- Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama lembaga KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM (bank pemerintah);
- Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai kegiatan yangdilaksanakan.
- 1) Direktur GTK Madrasah selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan(SK) Tim Seleksi Proposal Bantuan yang merupakan tim bersama antara tim Direktorat GTK Madrasah dan tim konsultan PPKB Pendis.
- Tim Seleksi melakukan verifikasi proposal yang dikirim olehcalon penerima bantuan sesuai dengan kriteria yangtelah ditetapkan.
- Hasil seleksi proposal dilaporkan oleh Tim seleksi untuk diajukan sebagai calon penerima bantuan ke Direktur Jenderal melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
- Direktur GTK Madrasah selaku PPK menetapkan penerima bantuan KKG/MGMP/POKJAWAS melalui SK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Petunjuk Teknis Usul Bantuan Kegiatan KKG/MGMP/POKJAWAS Madrasah 2019
Kamis, 05 September 2019
Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2019
| Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2019 |
Dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah, peran guru dan tenaga kependidikan madrasah sangat penting dan strategis. Tugas dan tanggung jawab pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pemimpin, motivator dan supervisor serta mitra kerja sangat menentukan, dan oleh karena itu diperlukan adanya pembinaan yang efektif. Selain itu, bagi mereka yang memiliki komitmen tinggi, kinerja yang bagus, prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan Madrasah, selayaknyalah memperoleh pengakuan dan apresiasi dari semua pihak terkait, khususnya Kementerian Agama selaku instansi pembina dan pengguna. Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan komitmer: serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu.
Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas Madrasah Tahun Anggaran 2019
- Mendorong dan meningkatkan motivasi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan kinerja secara profesional pada satuan pendidikan RA dan Madrasah,
- Menciptakan guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan yang mampu berkontribusi dalam membangun suasana pembelajaran pada satuan pendidikan RA dan Madrasah,
- Meningkatkan daya kreatifitas dan inovasi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah,
- Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah yang memiliki kompetensi, dedikasi dan prestasi dalam menjalankan tugas,
- Memberikan pengakuan kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan yang berprestasi pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.
- Guru RA
- Guru MI
- Guru MTs
- Guru MA/MAK
- Kepala RA
- Kepala MI
- Kepala MTs
- Kepala MA/MAK
- Pengawas Madrasah
- Laboran Madrasah
- Pustakawan Madrasah
- Aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran, Berstatus PNS atau Bukan PNS,
- Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D.IV,
- Telah melaksanakan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun,
- Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi 3 (tiga) tahun terakhir,
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai guru.
- Aktif melaksanakan tugas sebagai kepala RA dan Madrasah,
- Berstatus PNS atau Guru tetap bagi yang Bukan PNS,
- Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D.IV.
- Telah melaksanakan tugas sebagai kepala pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun,
- Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi 3 (tiga) tahun terakhir,
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai guru/kepala satuan pendidikan.
- Aktif melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah pada madrasah bukan pengawas PAI pada sekolah,
- Berstatus sebagai PNS,
- Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1 atau D.IV,
- Telah melaksanakan tugas sebagai pengawas pada RA dan/atau Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun,
- Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi 3 (tiga) tahun terakhir,
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai pengawas satuan pendidikan.
- Aktif melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai laboran,
- Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3 tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan,
- Telah melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun,
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah,
- Aktif melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai pustakawan,
- Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3, tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan,
- Telah melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun,
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah,
- 4 (empat) orang guru Madrasah (RA, MI, MTs dan MA),
- 4 (empat) orang Kepala Madrasah (RA, MI, MTs dan MA),
- 1 (satu) orang Pengawas sekolah pada madrasah,
- 1 (satu) orang laboran pada madrasah,
- 1 (satu) orang pustakawan pada madrasah.
Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2019
Senin, 02 September 2019
Daftar Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019 |
- Beasiswa Santri adalah beasiswa khusus santri untuk menempuh jenjang pendidikan magister atau doktoral.
- Pondok Pesantren adalah pesantren yang telah mendapatkan izin operasional dan Nomor Statistik Pondok Pesantren dari Kementerian Agama yang masih berlaku.
- aktif sebagai pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di Pondok Pesantren atau satuan-satuan Pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh pesantren sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir.
- alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dan/atau Ma’had Aly lulusan 2 (dua) tahun terakhir.
- Program Beasiswa Santri diberikan untuk jenjang pendidikan:
- Magister satu gelar (single degree) dengan lama studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan
- Doktoral satu gelar (single degree) dengan lama studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
- Program Beasiswa Santri dapat memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan yang berbeda sesuai dengan tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun;
- Pendaftar Beasiswa Santri yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa wajib menyerahkan 1 (satu) LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi Tujuan.
- Biaya Program Pengayaan,
- Dana Pendidikan,
- Biaya Pendukung.
- Warga Negara Indonesia;
- Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1), atau program magister (S2) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
- Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister (untuk pendaftar program magister) ataupun doktoral (untuk pendaftar program doktoral) baik di perguruaan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri.
- Melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya manusia bagi yang sedang bekerja (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen);
- Melampirkan Surat Keterangan sehat yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal diterbitkannya sampai tanggal penutupan pendaftaran setiap periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat Keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik;
- Surat Keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba;
- Surat Keterangan bebas dari TBC yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik, khusus untuk pendaftar dengan tujuan perguruan tinggi luar negeri;
- Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidangnya (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen);
- Memilih program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus pendaftaran beasiswa;
- Memenuhi persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus pendaftaran beasiswa;
- Ketentuan pada angka 9 dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari perguruan tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
- Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
- Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
- Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
- Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
- Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol; atau
- Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.
- Pendaftar yang memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan pada angka 10, wajib melampirkan salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
- Pendaftar program magister dan doktoral luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara perguruan tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif;
- Kelas Khusus;
- Kelas Karyawan;
- Kelas Jarak Jauh;
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
- Kelas Internasional khusus Tujuan Dalam Negeri; atau
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi.
- Melampirkan rencana studi bagi program magister berdasarkan silabus/kurikulum program studi tujuan;
- Menulis proposal studi baik pendaftar jenjang pendidikan magister maupun doktoral.
- Melampirkan Proposal Penelitian bagi pendaftar program doktoral.
- Surat Keterangan mengabdi sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan di Pondok Pesantren atau satuan-satuan Pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh pesantren sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir, yang ditandatangani oleh pimpinan Pondok Pesantren.
- Bagi alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dan/atau Ma’had Aly lulusan 2 (dua) tahun terakhir, melampirkan dokumen berikut:
- Surat Persetujuan untuk mengikuti beasiswa santri dari pimpinan pondok pesantren asal; dan
- Surat keterangan penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dari Kementerian Agama c.q Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, khusus untuk alumni penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).
- Memiliki pengalaman pengabdian dan/atau kontribusi terhadap Pondok Pesantren;
- Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan Pondok Pesantren.
- Pendaftar yang mencantumkan rekomendasi dari Pondok Pesantren di luar daftar pesantren yang ditetapkan Kementerian Agama, maka dinyatakan tidak lulus.
- Melampirkan riwayat pendidikan selain pesantren jika ada, yang sekurangnya meliputi nama institusi pendidikan, jenjang pendidikan, durasi waktu, lokasi, dan sertifikat atau ijazah;
- Menandatangani surat pernyataan (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen):
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:
- pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
- pendaftar jenjang pendidikan doktoral paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang pendidikan magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,75 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Pendaftar jenjang pendidikan doktoral memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau yang telah dilegalisir.
- Khusus untuk Pendaftar Doktoral dengan lulusan program magister yang hanya melakukan penelitian dan tidak memiliki IPK (Master by Research), wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip nilai (jika ada), kemudian pada aplikasi pendaftaran mengisi nilai IPK minimal 3,00.
- Untuk Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan hasil konversi diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai
- Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) atau lembaga bahasa arab (khusus TOAFL) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT® 33, IELTS™ 4,5, TOEIC® 400, atau TOAFL 400.
- Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 500;
- Pendaftar program doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, IELTS™ 5,0 , TOEIC® 500, atau TOAFL 450.
- Pendaftar program doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 500; dan
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
- Sertifikat TOAFL diperuntukkan bagi pendaftar dengan tujuan program studi dan/atau perguruan tinggi Islam;
- Wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral.
- Apabila Penerima Beasiswa menyelesaikan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doctoral, wajib melapor kepada LPDP dan menerima keputusan dari LPDP.
- Dimungkinkan bagi pendaftar yang ingin melanjutkan jenjang doktoral tanpa melalui program magister/magister terapan, yang memenuhi kuliafikasi program doktoral dan dibuktikan dengan LoA Unconditional untuk program doktoral.
- Seleksi Administrasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud pada point a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Tim penyeleksi administrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dan kecocokan berkas pendaftaran berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
- Pendaftar yang dokumennya tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
- Pendaftar yang dokumennya memenuhi persyaratan dinyatakan lulus administrasi.
- Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ditetapkan sebagai peserta Seleksi Berbasis Komputer.
- Informasi pendaftar yang lulus atau tidak lulus seleksi administrasi disampaikan melalui akun pendaftaran online masing-masing pendaftar.
- Pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi dapat mendaftar kembali pada periode berikutnya.
- Seleksi Berbasis Komputer diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan ditetapkan sebagai peserta Seleksi Berbasis Komputer.
- Materi dalam Seleksi Berbasis Komputer meliputi:
- Tes Potensi Akademik atau Tes Intelijensi Umum;
- Soft Competency atau Tes Karakter Kepribadian; dan
- On the spot essay writting.
- Pengambilan keputusan peserta yang dinyatakan lulus pada Seleksi Berbasis Komputer berdasarkan hasil nilai Tes Potensi Akademik.
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis Komputer ditetapkan sebagai peserta Wawancara.
- Peserta Seleksi Berbasis Komputer yang tidak lulus dapat mendaftar kembali pada periode berikutnya.
- Sebelum wawancara, verifikator yang ditunjuk oleh LPDP melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh peserta
- Peserta tidak dapat mengikuti seleksi wawancara, apabila dokumen yang diserahkan:
- tidak sesuai dengan persyaratan LPDP; atau
- terdapat unsur pemalsuan dokumen.
- Peserta yang melakukan pemalsuan data atau dokumen tidak dapat mendaftar kembali pada semua program beasiswa LPDP.
- Peserta mengikuti wawancara berdasarkan lokasi yang dipilih pada saat pendaftaran.
- Wawancara dilaksanakan oleh Tim Pewawancara yang ditetapkan oleh LPDP.
- Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi wawancara tidak dapat mendaftar pada seluruh program beasiswa LPDP di tahun yang sama.
- Program Magister dan Doktoral
- Program Magister
- Judul Penelitian
- Latar Belakang
- Perumusan Permasalahan (Statement of Problem)
- Pertanyaan/Tujuan Penelitian
- Kelogisan (Rationale)
- Metode dan Desain
- Signifikansi/Manfaat
- Kesimpulan dan Saran
- Daftar Pustaka
Daftar Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019
LABEL
Popular Posts
- Soal Lomba LCC SD Tingkat Kecamatan Komplit Kunci Jawaban
- DAFTAR PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL ATAU TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017
- Aplikasi Buku Induk Siswa Format Excel Revisi Terkini
- Download Aplikasi Pembuatan Id Card Format Excel
- Pemberkasan Guru Honorer Tenaga Honorer K2 dan Tenaga Honorer Lainya Untuk Calon Peserta PPG Tahun Ini
- Cek Tunjangan Sertifikasi Triwulan I Sampai III 2017 Terbaru
- Besok Penerimaan CPNS Ini Cara Mendaftar CPNS Online Revisi Baru
