Senin, 09 September 2019

Petunjuk Teknis Usul Bantuan Kegiatan KKG/MGMP/POKJAWAS Madrasah 2019

Download Petunjuk Teknis Usul Bantuan Kegiatan KKG/MGMP/POKJAWAS Madrasah 2019

Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus). Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.
 Petunjuk Teknis Usul Bantuan Kegiatan KKG/MGMP/POKJAWAS Madrasah 2019
Petunjuk Teknis Usul Bantuan Kegiatan KKG/MGMP/POKJAWAS Madrasah 2019

Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan dengan memberikan layanan pendidikan melalui penguatan komunitas belajar dalam gugus kerja.

Adapun sasaran penerima bantuan ini adalahsebagaiberikut:
1. Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI
2. Musyawarah GuruMata Pelajaran(MGMP) MTs/MA
3. Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
4. Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas)

Syarat Pengajuan Bantuan
  • Memiliki dasar hukum penyelenggaraan kegiatan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, antara lain dalam bentuk surat penetapan dari kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  • Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang.
  • Memiliki program kerja tahunan dua tahun kedepan.
  • Memiliki anggota aktif minimal 10 orang

a. Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
  • Mengajukan proposal permohonan bantuan (contoh proposal terlampir);
  • Menandatangani surat penyataan kesanggupan menerimadan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan;
  • Menyertakan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  • Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
  • Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama lembaga KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM (bank pemerintah);
  • Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai kegiatan yangdilaksanakan.

b. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan
  • 1) Direktur GTK Madrasah selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan(SK) Tim Seleksi Proposal Bantuan yang merupakan tim bersama antara tim Direktorat GTK Madrasah dan tim konsultan PPKB Pendis.
  • Tim Seleksi melakukan verifikasi proposal yang dikirim olehcalon penerima bantuan sesuai dengan kriteria yangtelah ditetapkan.
  • Hasil seleksi proposal dilaporkan oleh Tim seleksi untuk diajukan sebagai calon penerima bantuan ke Direktur Jenderal melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
  • Direktur GTK Madrasah selaku PPK menetapkan penerima bantuan KKG/MGMP/POKJAWAS melalui SK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Jumlah Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap lembaga yang telah diseleksi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Bantuan ini harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target dan tujuan sebagaimana diatur dalam Juknis ini. Penggunaan Bantuan diarahkan pada prinsip efisiensi dengan pelaksanaan kegiatan berbasis gugus di KKG/MGMP/POKJAWAS/KKMdengan fokus pada kegiatan intiJuknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS pada Madrasah 8 pelatihan dan pendampingan. Distribusi untuk masing-masing komponen kegiatan, dilakukan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan sebagai berikut:
 Narasumber pelatihan(honor,akomodasi, dan transport);
 Pendampingan sebagai tindaklanjut dari pelatihan
 ATK selama pelatihan dan pendampingan

Pembiayaan transport peserta, komsumsi, dan akomodasi (jika ada) diharapkan bersumber dari dana BOS, kontribusi yayasan, atau sumber lainnya yang sah.

Dana bantuan ini tidak boleh digunakan untuk pengadaan barang/belanja fisik, kecuali alat peraga atau sumber belajar dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan maksimal 20% dari total jumlah bantuan yang diterima. Segala kegiatan yang telah didanai dari bantuan ini tidak dapat diklaim ke sumber pembiayaan lainnya.

Selanjutnya mengenai Juknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS 2019 lengkap dengan format lampiran silahkan unduh selengkapnya di bawah ini.

atau

Demikian informasi terkait dengan Petunjuk Teknis Usul Bantuan Kegiatan KKG/MGMP/POKJAWAS Madrasah 2019yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat bagi rekan guru Madrasah.